Take a fresh look at your lifestyle.

PERAN PENTING NOTARIS DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL PART II

3,839

Di era globalisasi sekarang ini interaksi antar pelaku usaha tidak hanya dalam satu Negara tetapi bisa dengan berbagai Negara. Pada artikel sebelumnya Peran Penting Notaris Dalam Kontrak Bisnis International part I,kita membahas tentang Hukum Internasional mengenai bisnis internasional yang terkait dengan klausula-klausula apa saja yang harus di perhatikan dalam membuat sebuah kontrak terutama mengingat saat ini sedang maraknya sebuah pergeseran secara besar-besaran dimana saat ini kita yang sedang menganut civil law seolah-olah dipaksa berubah menjadi konsep common law. Dimana konsep kontraknya menjadi sangat berubah. Sebagai praktisi hukum terutama khusunya notaris bagaimana cara menyikapinya?

Sebelum membahas lebih jauh permasalahan diatas, ada baiknya jika kita tau terlebih dahulu apa bedanya antara onshore company dan offshore company?

Onshore company adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah mulai dari garis pantai hingga daratan. Onshore bisa dari perusahaan asing yang memiliki perusahaan di Indonesia karena kita tahu bahwa di Indonesia jika mau berivestasi dia harus mendirikan perusahaan di Indonesia sehingga transaksi yang dilakukan sebenarnya antar PT di Indonesia meskipun yang memiliki adalah pelaku usaha dari luar negeri. Sedangkan offshore adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berada di laut lepas, jauh dari garis pantai pada bagian laut. Biasanya offshore ini menunjukkan bahwa ia dari luar negeri karena ada perjanjian-perjanjian misalnya dia dari Singapura akan melakukan transaksi di Indonesia lalu menandatangani kontraknya di Indonesia atau pelaku usaha dari Indonesia pergi ke Singapura kemudian menandatangani kontraknya di Singapura.

Bagaimana jika masalahnya terkait dengan kontrak yang akan ditandatangani di Indonesia? problemnya adalah di negara tersebut kadang-kadang notaris tidak selalu mendapatkan legal opinion dari lawyer sehingga kita harus memutuskan klausula khusus representation and warranty atau kita hanya diberikan penetapan secara umum sedangkan anggaran dasar Negara tersebut dengan Negara Indonesia beda, bagaimana cara kita menilainya?

Kita harus relay dengan apa yang mereka nyatakan representation and warranty kalau tidak terpenuhi, pihak Indonesia nya mungkin bisa mengakhiri perjanjian secara sepihak. Karena jika tidak memakai lawyer dari luar negeri atau asal mereka sulit untuk kita mengatakan bahwa mereka sah sebagai pihak. Karena sah menurut hukum Indonesia belum tentu sah menurut hukum di Negara lain. Dilihat dari UU jabatan notaris Pasal 15 menyatakan bahwa :

  • Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • Notaris berwenang pula:
  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat akta risalah lelang.
  • Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi dalam konteks membuat akta tentu dia harus memastikan segala sesuatu bahwa para pihak sudah mempunyai kewenangan masing-masing. Jika sudah ada aggrement dari semua pihak bahwa mereka sepakat dan kemudian notarisnya membuatkan akta tersebut, sebenarnya notaris tidak bisa dipersalahkan, bahwa sebagai pembuat akta bukan berarti sebagai pihak. Pembuatan akta digunakan untuk kekuatan pembuktian akan sempurna beda dengan kalau hanya dibawah tangan apalagi hanya bentuk lisan.

Salah satu klausula yang penting dalam transaksi bisnis internasional adalah penyelesaian sengketa dari salah satu kontrak. Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membuat klausula tentang penyelesaian sengketa :

  1. Apabila para pihak belum mencantumkan klausula pilihan forum dalam perjanjian, maka persengketaan yang muncul kemungkinan akan diselesaikan melalui pengadilan karena forum penyelesaian diluar pengadilan hanya dapat berlangsung atas dasar kesepakatan tertulis. Konsekuensinya adalah para pihak akan menghadapi proses penyelesaiaan yang lama hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap. Apabila para pihak bermaksud untuk memilih penyelesaian diluar pengadilan maka para pihak harus membuat addendum perjanjian terlebih dahulu.
  2. Apabila arbitrase dianggap mekanisme penyelesaian yang keabsahannya sesuai dengan putusan pengadilan, maka para pihak harus memilih salah satu dari forum yang ada. Dengan kata lain pilihan dalam klausul kontrak tidak boleh kedua-duanya. Apabila mendua, misalnya klausula pilihan forum menyebutkan “sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase”, atau jika tidak bisa di selesaikan melalui arbitrase akan diajukan kepengadilan”. Seolah-olah memberikan opsi kepada para pihak apakah akan membawa kepengadilan atau ke arbitrase. Hal ini biasanya disebabkan ketidaktahuan para pihak atau dianggap paling netral untuk mengakomodasi keinginan para pihak saat negosiasi kontrak. Padahal klausula semacam itu merupakan kesalahan fatal. Konsekuensinya adalah klausula itu disebut “nonsense arbitrase clause” karena keberadaanya sia-sia dan tidak dapat dilaksanakan Alternatif bagi para pihak adalah segera membuat amandemen dan menggantinya dengan klausula yang memilih secara tegas antara kedua pilihan forum tersebut, apakah forum pengadilan atau apakah forum arbitrase.

Jadi seorang notaris harus memberikan pemahaman kepada para pihak supaya mereka sadar dan bisa memilih. Mereka juga harus banyak belajar dan meningkatkan skill keterampilan dan pengetahuan dalam membuat kontrak terutama kontrak bisnis internasional.

Referensi :
– UU NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.