Take a fresh look at your lifestyle.

PSBB Tahap 2 DKI (Perubahan – Perubahan Pada Peraturan Sebelumnya)

2,379

Jika dalam pembahasan sebelumnya dalam PSBB Tahap 2 DKI sudah  dijelaskan mengenai Apa yang menjadi dasar hukum dimunculkannya ketentuan PSBB ? dan beberapa Apa isi dari Pergub No. 88/2020 dan poin-poin yang diubah di Pergub sebelumnya? . Maka kali ini kita akan membahas tentang Kegiatan apa saja yang berubah selanjutnya ?

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, menurut Pasal 11 disebutkan:

  • Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
  • Terhadap rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau perkantoran, atau yang berada pada zona merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni melakukan penutupan untuk kegiatan peribadatan.
  • Penutupan untuk kegiatan peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan KeputusanWalikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:
    untuk rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan permukiman berdasarkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama dan pimpinan lembaga keagamaan; dan
    b. untuk rumah ibadah yang berada pada zona merah berdasarkan rekomendasi dari Suku Dinas Kesehatan.
  • Keputusan Walikota/Bupati Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.

Pasal 14 (Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:

  1. Bahan pangan/makanan/minuman;
  2. Barang sandang;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
  6. Logistik

(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:

  1. Penyediaan barang retail di:
    1) Pasar rakyat;
    2) Pusat perbelanjaan;
    3) Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko; atau
    4) Toko/warung kelontong.
  2. Jasa binatu (laundry).
    (3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
  3. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
  4. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
  5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
  6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
  7. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
  8. Mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
  9. Melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pembaca budiman, dengan adanya PSBB ini, yuk kita patuhi protokol kesehatan yaitu jika terpaksa harus keluar maka disiplin menggunakan masker (biasakan mengganti masker 4 jam sekali), jaga jarak dan menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat. Intinya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan tidak hanya melindungi diri kita sendiri tetapi juga melindungi orang lain.Semoga dengan mematuhi protokol kesehatan bisa menurunkan kasus COVID-19 dan kita bisa beraktivitas seperti dulu lagi. Stay Healthy, Stay safe.

Referensi Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
  • Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020  tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar
  • Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang PSBB DKI Jakarta

Referensi online:

  • com
  • detik.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.