Pembaca budiman, tahun 2020 ini merupakan tahun ujian untuk semua penduduk dunia dimana kita semua dikagetkan dengan adanya Corona Virus 2019 (COVID-19) yang awalnya muncul di Wuhan dan menyebar menjadi pandemi ke seluruh dunia. Di bulan Maret 2020, Indonesia terkonfirmasi menjadi salah satu negara yang mengalami pandemi virus COVID-19. Dengan cepatnya virus ini menyebar, dari awalnya diketahui di Indonesia ada 2 orang yang terkena kemudian dalam jangka waktu yang tidak berapa lama jumlah kasusmenjadi berlipat-lipat. Tentunya kita masih ingat dimana pemerintah berusaha untuk menekan laju percepatan pandemi ini dengan melakukan berbagai cara. Aktivitas kegiatan sekolah, kegiatan ekonomi dan berbagai aktivitas lain dihentikan untuk menekan laju percepatan pandemi ini. PHK terjadi di banyak sektor dan banyak orang yang kehilangan mata pencaharian. Sempat muncul istilah lockdown (karantina wilayah) seperti yang dilakukan di negara-negara lain. Namun pertimbangan ekonomi membuat pemerintah kita tidak melakukan lockdown namun lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apa yang menjadi dasar hukum dimunculkannya ketentuan PSBB ini?
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluardari daerah masing-masingdengan syarat mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait yaitu di bawah Menteri Kesehatan Bapak Terawan Agus Putranto. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan(dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk), dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum (dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.). Pembatasan ini
Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.
Baca Juga; JAKARTA DI LOCKDOWN?
DKI Jakarta merupakan salah kota yang memiliki angka penyebaran kasus COVID-19 yang tinggi. Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkanPSBB secara bertahap di 10 April-13 Juni 2020 dan menerapkan PSBB transisi di 4 juni – 13 September 2020. Namun di bulan September ini makin lama peningkatan kasus COVID-19 semakin signifikan. Dalam hal ini Pemrov DKI melakukan sejumlah langkah ekstra yang berbeda dengan sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.
Menurut Bapak Anies Baswedan, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang PSBB DKI Jakarta. Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Bapak Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB , Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Apa pertimbangan diterbitkannya Pergub No. 88 tahun 2020 ini?
Di dalam pertimbangan Pergub 88/2020 disebutkan bahwa dalam hal peningkatan kasus baru COVID-19 secarasignifikan, Gubernur dapat menghentikan sementara pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Pergub No. 80/2020 yang telah diubah dengan terbitnyaPergub No.84/2020.
Bahwa untuk menyesuaikan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kondisi danperkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diubah.
Apa isi dari Pergub No. 88/2020 dan poin-poin yang diubah di Pergub sebelumnya?
Poin-poin yang diubah dan Pergub sebelumnya seperti termuat pada Pergub 88/2020 meliputi:
- Kewajiban penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya selama penghentian sementara kegiatan terkait pemberlakuan PSBB.
- Kewajiban pimpinan tempat kerja/kantor selama pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
- Pengecualian pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor untuk kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
- Pengecualian untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Pengecualian untuk pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1) kesehatan;
2) bahan pangan/makanan/minuman;
3) energi;
4) komunikasi dan teknologi informasi;
5) keuangan;
6) logistik;
7) perhotelan;
8) konstruksi;
9) industri strategis;
10) pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11) kebutuhan sehari-hari. - Pengecualian juga berlaku untuk organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial
- Selain itu, juga terdapat kewajiban bagi penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis untuk:
- Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
- Penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis juga memastikan kesehatan makanan dan pengolahannya.
- Sedangkan untuk kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel di antaranya wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
- Selanjutnya, terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja di antaranya wajib membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek pada kegiatan konstruksi yang sedang berjalan.
Sementara untuk pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi antara lain wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di kawasan proyek.
Menurut pasal 10 ayat 6, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari pembatasan sementara aktivitas bekerja.
Pembaca budiman, dengan adanya PSBB ini, yuk kita patuhi protokol kesehatan yaitu jika terpaksa harus keluar maka disiplin menggunakan masker (biasakan mengganti masker 4 jam sekali), jaga jarak dan menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat. Intinya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan tidak hanya melindungi diri kita sendiri tetapi juga melindungi orang lain.Semoga dengan mematuhi protokol kesehatan bisa menurunkan kasus COVID-19 dan kita bisa beraktivitas seperti dulu lagi. Stay Healthy, Stay safe.
Referensi Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
- Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar
- Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang PSBB DKI Jakarta
Referensi online:
- com
- detik.com