Apa jadinya bila seorang pria memiliki banyak anak yang tersebar di seluruh negara? Itulah yang terjadi pada seorang pendonor sperma asal Belanda, bernama Jonathan Jacob Meijer. Kisahnya dibuat dalam film dokumenter yang kini ditayangkan di Netflix, berjudul The Man with 1000 Kids.
Film dokumenter ini merekam cerita beberapa pelaku program bayi tabung, yang menerima donor sperma dari seorang pria bernama Jonathan Jacob Meijer. Di kemudian hari, mereka mengetahui bila pria itu telah memiliki ratusan anak dengan melakukan donor sperma. Mereka bercerita, jika awalnya mereka menemukan situs Verlangen naar Een Kind (Longin for a Child) di internet, yang menawarkan bantuan donor sperma. Dalam situs itu terdapat banyak profil calon pendonor sperma, dan Meijer adalah salah satunya. Mereka menerima donor Meijer karena fisik dan pribadinya yang menarik, kharismatik serta memiliki bakat dalam bidang seni. Mereka pun yakin menerima donor Meijer, karena perkataan Meijer. Apabila ia hanya melakukan donor sperma sebanyak maksimal lima kali.
Suatu hari, Isala Fertility Centre, klinik di mana Meijer menjadi pendonor aktif, mendapat email pengaduan dari seseorang. Pengirim anonim itu memberitahukan bila salah satu pendonor di Isala, telah menjadi pendonor aktif, melalui iklan di internet. Dan kemungkinan telah memiliki lebih dari 150 anak di Belanda. Di mana pendonor itu menggunakan berbagai nama samaran dalam melancarkan aksinya. Ia bahkan bertemu dengan para orangtua, dan memberikan langsung spermanya tanpa perantara klinik.
Pihak Isala merasa terkejut. Mereka memiliki kesepakatan tertulis pendonor, yang menyatakan bila, pendonor dilarang aktif untuk klinik atau wanita lain. Karena mereka punya pedoman bila pendonor dilarang memiliki lebih dari 25 anak di Belanda. Alasan dari pedoman itu adalah untuk mengurangi resiko pertalian darah.
Pihak Isala mulai melakukan penyelidikan. Di mana tiap bank sperma di Belanda saling berhubungan. Akhirnya ditemukan jika ada seorang pendonor bernama Jonathan Jacob Meijer, yang aktif menjadi pendonor di 11 klinik. Sebagai hasilnya, ia memiliki 102 anak dari 11 klinik atau bank sperma tersebut. Pihak klinik akhirnya mengabari setiap pasien yang menjadi penerima donor sperma Meijer. Dan kasus ini pun disebarkan di berbagai media masa di Belanda. Kemudian diketahui bila Meijer juga telah menyumbangkan spermanya ke berbagai negara di seluruh dunia. Tidak hanya dari klinik, namun juga dengan berkomunikasi langsung dengan para orangtua di internet.
Terkuaknya kasus ini membuat para orangtua ketakutan. Mereka akhirnya saling mencari dan berkomunikasi di sosial media. Perwakilan dari orangtua itu pun mengirimkan pesan pengaduan kepada Eve Wiley, seorang Fertility Fraud Activist dari Amerika Serikat. Menurut Eve, Meijer bisa bebas menjadi pendonor di berbagai klinik, meskipun telah menandatangani perjanjian kesepakatan. Dikarenakan perjanjian itu hanya pedoman, sifatnya rekomendasi dan tidak memaksa. Walaupun yang dilakukan oleh Meijer salah secara moral, namun yang dilakukan bukanlah hal yang ilegal. Di sini berarti klinik tidak bisa menindaklanjuti secara hukum, hanya dapat menghentikan kontrak mereka.
Eve menyarankan kepada para orangtua untuk mengangkat kasus ini ke media dengan memperlihatkan sosok dan identitas Meijer. Sehingga tak ada lagi korban. Sayangnya, hukum Belanda tak mengijinkan nama dan foto Meijer disebarlukaskan di media massa. Akhirnya Eve membawa para orangtua ke Newyork Times untuk mempublikasikan kasus ini beserta identitas Meijer ke khalayak dunia. Hasilnya, banyak penerima donor sperma Meijer yang mengirim email ke Newyork Times. Meijer diduga menjadi ayah dari sedikitnya 550 anak di seluruh dunia. Dan diperkirakan masih banyak lagi hingga mencapai ribuan.
Gugatan ke pengadilan, akhirnya dilayangkan dengan bantuan seorang pengacara di Belanda, bernama Mark De Hek. Para orangtua ingin agar Meijer berhenti mendonorkan sperma, dan semua klinik menghancuran sisa stok sperma Meijer. Donasi massal yang dilakukan Meijer menyebabkan resiko inses serius pada anak-anak donornya. Perbuatannya dianggap melanggar hak asasi anak-anak. Akhirnya, pada bulan April 2023, Pengadilan Distrik Den Haag di Belanda menetapkan apabila Jonathan Meijer dilarang untuk menyumbangkan sperma baru ke klinik fertilisasi. Ia akan dikenakan denda 100.000 euro, untuk setiap pelanggaran. Meijer juga harus meminta bank sperma untuk menghancurkan spermanya untuk orangtua baru.
Bila kita lihat, kasus ini dapat terjadi karena bebasnya aksi donor sperma yang terjadi di beberapa negara, termasuk di Belanda. Donor sperma sendiri merupakan proses dari inseminasi buatan, dengan menggunakan sperma orang lain (bukan suami penerima donor). Seperti yang kita ketahui, bila inseminasi buatan adalah teknik medis dalam upaya kehamilan di luar cara alamiah. Yaitu memasukan sperma ke rahim, tanpa hubungan seksual. Inseminasi buatan pun telah dilakukan di Indonesia.
Namun, apakah donor sperma bisa dilakukan di Indonesia? Maka jawabannya, tidak. Di Indonesia sendiri kegiatan donor sperma tidak boleh dilakukan. Ini dikarenakan pelaksanaan upaya kehamilan di luar cara alamiah telah diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 127 ayat (1) huruf a, yang berbunyi sebagai berikut.
- Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Selain itu, mengenai inseminasi buatan ini juga diatur dalam PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 40 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
- Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.
- Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Jadi, jelas. Bila untuk kehamilan dengan inseminasi buatan diharuskan menggunakan sperma dari pasangan sah sang wanita. Untuk pelanggaran sendiri, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi klinik yang atau instansi kesehatan yang melakukan pelanggaran. Sanksinya disebutkan dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 188 ayat 1 dan 3, sebagai berikut.
1. Menteri dapat mengambil tindakan dministrasi terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa”
- peringatan secara tertulis;
- pencabutan izi sementara atau izin tetap.
Selain dari segi hukum negara, donor sperma juga dilarang dalam Hukum Islam. Dan MUI telah memutuskan apabila donor sperma difatwakan haram, karena statusnya disamakan dengan hubungan antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Sumber:
1. https://www.businessinsider.com/the-man-with-1000-kids-jonathan-jacob-meijer-now-2024-7
2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-donor-sperma-di-indonesia-lt62aad2cc18f9d/
3. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/96588/49354


