Baru saja Danantara diresmikan oleh Presiden Prabowo Subiyanto pada tanggal 24 Februari 2025. Telah bermunculan kasus korupsi yang diduga telah dilakukan oleh beberapa petinggi BUMN. Mulai dari Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, serta Korupsi Dana Iklan Bank BJB (Bank Jawa Barat dan Banten). Berita itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap Danantara semakin menurun. Pasalnya, Danantara yang menjadi perwakilan pemerintah untuk penguasaan BUMN, berdasarkan UU RI No 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Sebagai badan yang dipercaya dalam pengelolaan BUMN, Danantara memiliki kewenangan penuh dalam mengelola deviden BUMN, tanpa harus menunggu keputusan dari Menteri keuangan.
Diketahui pula, apabila Danantara akan mengelola aset lebih dari USD 900 miliar atau setara dengan sekitar Rp 14.670 triliun. Dan saat ini tercatat ada 7 BUMN yang telah tergabung dalam Danantara, yaitu PT Bank Mandiri (Persero); PT Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT PLN (Persero); PT Pertamina (Persero); PT Bank Negara Indonesia (Persero); PT Telkom Indonesia (Persero); dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Dalam pengelolaan aset ini, dalam UU No 1 tahun 2024 Pasal 3X ayat (3) disebutkan apabila Danantara tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Dan Danantara ini hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
Berdasarkan UU RI No 1 tahun 2025, Danantara sendiri memiliki kewenangan sebagai berikut.
- Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
- Bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia dan Holding Operasional.
Dari sini bisa kita lihat, ada dua holding penting yang dibentuk dalam pengelolaan BUMN yaitu holding investasi dan holding operasional. Di mana kedua holding ini akan bertanggung jawab memimpin para BUMN dalam membuat perencanaan, pengendalian, koordinasi, merger, dan rencana bisnis lainnya.
Lalu, seperti apa sebenarnya holding yang dibentuk dari Danantara ini? Untuk itu, kita akan bahas dalam artikel berikut ini.
Holding Investasi
Investment holding company atau holding investasi merupakan perusahaan induk dengan status kepemilikan saham di dalam anak perusahaannya, namun hanya sebatas investasi saja. Holding investasi BUMN ini didirikan Danantara bersama dengan Menteri BUMN, berbentuk Perseroan Terbatas. Di mana seluruh saham Holding lnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara). Pembagiannya adalah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN memiliki 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna, dan Danantara selaku badan memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi.
Holding investasi ini memiliki beberapa tugas seperti melakukan pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan asset dalam rangka peningkatan nilai investasi; serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri/Badan. Di mana dalam melaksanakan tugasnya, Holding Investasi memiliki kewenangan sebagai berikut:
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
- melakukan pengelolaan dividen BUMN;
- melakukan pemberdayaan aset;
- menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
- memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN;
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi;
- Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan;
- mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
Dalam pengelolaan Holding Investasi ini, akan ditunjuk satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi, yang berasal dari unsur professional. Selain Direktur dan anggota, PT tersebut juga harus memiliki Dewan Komisaris Holding Investasi yang terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen. Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian BUMN, dengan jabatan paling rendah eselon 1. Sedangkan anggota dewan komisaris berasal dari unsur profesional.
Holding Operasional
Holding Operasional sendiri tidak jauh berbeda dengan Holding Investasi. Dimulai dari pendiriannya oleh Menteri BUMN dan Danantara yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara. Seluruh saham Holding lnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan (Danantara). Dengan pembagian 1 % (persen) saham seri A Dwiwarna dimiliki pemerintah melalui Kementerian BUMN, dan 90 (sembilan puluh persen) saham seri B pada holding Operasional dimiliki oleh Danantara
Dalam pengelolaan Holding Operasional juga ditunjuk Direktur Utama serta Dewan Komisaris dengan ketentuan yang serupa dengan Holding Investasi. Dengan tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN. Dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Danantara.
Untuk melakukan tugasnya, Holding Operasional memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
- menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
- memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
- mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
- mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan
- tindakan lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.
Jadi, dengan adanya Holding Investasi dan Holding Operasional inilah Danantara akan dapat melakukan penguasaan atas BUMN sekaligus pengelolaan investasi yang ada di BUMN.
Sumber: