Pagi-pagi sebelum ke kantor, Anna mampir ke kelurahan untuk menanyakan PBB rumah yang belum juga diterimanya “Kira-kira tahun ini PBB rumahku berapa ya?”, gumamnya. Setelah di arahkan untuk ke bagian Pajak, Anna menerima lembaran PBB 2019. “PBB saya kan sudah lebih dari 1 milyar Pak, kok masih gratis ya?”, tanya Anna sambil membaca lembaran PBB di tangannya. “Iya Bu, tahun 2019 PBB rumah ibu masih digratiskan, tetapi nggak tau kalau tahun depannya”, jawab petugas.
Di perjalanan, Anna membaca artikel online di smartphonenya. Pandangannya tertuju pada headline berita Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan .
Apasih yang diatur dari Pergub No. 38 tahun 2019?
Pergub ini mengatur tentang perubahan kedua atas tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Jadi, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) yang diubah, menjadi sebagai berikut:
- Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan. Artinya, jika pemiliknya berubah menjadi atau badan hukum lainnya, maka tidak dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB dimaksud.
- Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
- orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku yaitu pada tanggal 15 April 2019, maka Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya Pergub tersebut apakah tahun 2020, PBB dengan NJOP di bawah 1 milyar sudah tidak gratis lagi?
Di dalam artikel
cnnindonesia.com Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan penetapan batas waktu tersebut
tidak berarti pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menghapus pembebasan
PBB tersebut mulai 2020. Pasalnya, pemprov akan menerbitkan aturan pembebasan
PBB lagi tahun depan. Rencananya, dalam aturan ke depan, Anies akan menambahkan
klausul penggratisan PBB bagi sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang disebutkan Anies bakal digratiskan PBB adalah guru,
pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, hingga mantan presiden dan mantan
wakil presiden.
“Ooh, jadi pembebasan PBB untuk kalangan tersebut di atur dalam Pergub No. 42 tahun 2019”, gumam Anna sambil mencari aturan tersebut di smartphone.
Bersambung…
Nantikan Artikel lanjutannya
“Apa Isi Pergub No. 42 tahun 2019 ?, dan Pendapat Para pakar?”
Referensi Hukum :