Status menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bila dilihat dari sejarah panjang bangsa Indonesia untuk mendapatkan status kepemilikan atas tanah miliknya. Tanah menjadi salah satu aset berharga bagi masyarakat, karena memiliki nilai jual yang tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Apalagi tanah yang telah memiliki kelengkapan sertifikat, harga akan jauh berbeda dengan tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas. Untuk itu, bukti kepemilikan tanah harus tertulis di dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahanan Nasional (BPN). Hal ini membuat banyak orang berlomba-lomba untuk mendaftarkan status kepemilikan tanahnya. Apabila masyarakat Indonesia telah mendapatkan aturan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, lalu bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang tinggal dan ingin memiliki tanah di Indonesia?
Ternyata bukan hanya WNI saja yang dapat diakui status kepemilikan tanahnya. WNA juga memiliki hak atas kepemilikan tanah yang telah diatur di dalam , bahwa orang asing diperbolehkan mendapatkan Hak Milik atas tanah. Namun tidak semua WNA bisa mendapatkan Hak Milik atas tanah. Seorang WNA bisa memiliki tanah yang merupakan harta bersama setelah melakukan pernikahan dengan suami/istrinya yang merupakan warga negara Indonesia, atau dari sebuah .
Baca juga;
Lalu bagaimana dengan WNA yang tidak menikah dengan WNI ataupun tidak mendapatkan warisan, tetapi ingin memiliki rumah tinggal di Indonesia? Selain ada Hak Milik di dalam UUPA juga dijelaskan mengenai Hak Pakai. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia diberikan status kepemilikan tanahnya dengan Hak Pakai. Ini artinya bagi warga negara asing yang ingin menetap untuk tinggal di Indonesia diperbolehkan memiliki rumah untuk tinggal ataupun untuk usaha, dengan status Hak Pakai. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mendapatkan status Hak Pakai tersebut, yaitu harus memiliki izin tinggal, yang dibuktikan dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal tetap). Hak Pakai tersebut hanya memiliki jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun, serta dapat diperpanjang lagi hingga 20 tahun ke depan. Apabila dalam waktu tersebut orang asing itu meninggal dunia, mereka dapat mewariskannya pada seorang warganegara Indonesia. Warisan penggunaan Hak Pakai tersebut juga dapat diwariskan kepada lainnya, bila orang asing tersebut memiliki izin tinggal.Apabila izin tinggal tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang kembali paling lambat selama satu tahun, atau orang asing tersebut harus meninggalkan Indonesia, ia tidak dapat mewariskan atau mengalihkan tanahnya kepada orang lain selama waktu satu tahun semenjak meninggalkan Indonesia. Status kepemilikan tanahnya pun akan berakhir dan tanahnya menjadi milik negara.
Selain harus memiliki izin tinggal, syarat dan ketentuan bagi orang asing yang ingin memiliki rumah di Indonesia juga diatur di dalam yaitu :
- Orang asing hanya boleh memiliki satu bidang tanah untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya;
- Luas tanah maksimal 2.000 meter persegi.
Untuk luas tanah yang diberikan tersebut dapat berubah dengan adanya izin dari menteri atau pejabat yang berwenang. Hal itu dapat berlaku bila orang asing tersebut menggunakannya untuk keperluan lain yang dapat memberikan pengaruh besar untuk perekonomian Indonesia.Berbeda dengan orang asing yang tinggal di Indonesia dengan cara menyewa rumah milik seorang warga negara Indonesia. Status kepemilikan rumah tinggalnya hanyalah Hak Sewa, yang dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik rumah dan orang asing yang menjadi penyewa. Hak Sewa ini pun memiliki jangka waktu yang dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan demikian, pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi warga Negara asing yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas Hak Pakai dan Hak Sewa. Hal ini dikarenakan undang-undang dan peraturan lain yang ada di Indonesia masih memberikan batasan untuk kepemilikan tanah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Sampai saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan mengenai status kepemilikan tanah. Ini untuk mencegah agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasakan kesengsaraan atas kepemilikan tanah miliknya.
Referensi :