Take a fresh look at your lifestyle.

SERTIFIKAT TANAH HILANG

8,362

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SERTIFIKAT PENGGANTINYA

Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.

Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?

Syarat-syaratnya adalah:

Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
b. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa
memang benar ada tanah yang tertera dalam copy
sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar
sebanyak 2 X 2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah

Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

****

35 Comments
  1. teddy says

    saya mau tanya bagaimana jika kita memiliki sertifikat rumah yang rusak karena terkena banjir ataupun bencana alam yang lainnya?

    JAWAB:
    Untuk sertifikat yang rusak, namun fisik sertifikatnya masih ada, kita bisa mengajukan permohonan ganti buku atas sertifikat tersebut. Prosedurnya dengan mengajukan penggantian sertifikat pada kantor pertanahan setempat. Dengan melengkapi: Surat Permohonan, asli sertifikat yang rusak tersebut, dengan dilengkapi KTP (bukti identitas lain), surat pernyataan bahwa hak atas tanah tidak dalam sengketa, dan persetujuan dari kreditur (dalam hal tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan). Prosesnya sekitar 1-2 bln dan biasanya lakukan tinjau lokasi dan pengukuran ulang atas tanah tersebut.

  2. muhammad taufik effendi says

    saya mau tanya…

    orang tua saya mulai tahun 1992 hingga sekarang menempati tanah yang berstatus eigendom (tak bertuan) dengan membayar pajak atas nama orang sebelumnya (Pak Atmoredjo). Dan katanya dari Pak Atmoredjo tersebut memang tidak ada pelimpahan hak atas tanah, mengingat tanah tersebuta adalah tanah eigendom. Kemudian dalam jangka waktu tersebut telah dibangun beberapa bangunan yang ada. seperti tembok dan pekarangan. tetapi hari ini datang beberapa orang dari pihak pemerintah kelurahan melakukan pengaplingan, dengan tujuan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh seseorang.

    yang ingin saya tanyakan :
    1. dengan kasus seperti di atas bagaimana status tanah yang ditempati oleh orang tua saya?
    2. apakah dengan pangaplingan tanah orang tua saya tersebut pihak pemerintah kelurahan akan dapat mengeluarkan setidaknya letter C ataupun Petok D (atau justru pihak pemerintah kelurahan melakukan sertifikasi sendiri dan menguasai tanah tersebut)?
    3. untuk memperoleh status tanah penuh (definitif) dengan kasus di atas, maka langkah2 apa saja yang perlu diambil oleh orang tua saya untuk mendapatkan status hak atas tanah tersebut?
    4. sekiranya hal ini dipermasalahkan sampai pada tahapan peradilan, langkah2 apa saja yang perlu ditempuh ?

    (mohon untuk segera dibalas mengingat pentingnya permasalahan tersebut)

    terima kasih atas perhatiannya….

  3. Irma Devita says

    Menjawab pertanyaan mas Taufik, saya agak kurang jelas mengenai “tanah tak bertuan” yang anda maksud. Karena menurut Hukum Tanah Indonesia, tanah Eigendom terdiri atas Eigendom Verponding (tanah Hak Barat) dan Verponding Indonesia yang pada th 1960 semua seharusnya sudah dikonversi menjadi tanah Hak Milik atau tanah negara. Memang ada beberapa yang belum dikonversi, dan dapat diajukan menjadi Hak Milik melalui proses pensertifikatan. Jika dilakukan peralihan hak (jual beli/oper) atas tanah2 tersebut, maka harus dilakukan dengan dokumen tertentu (AJB atau surat jual beli lainnya), yang setidaknya disaksikan oleh pejabat lurah pada saat itu (prinsip hukum adat “terang dan tunai”).

    Sayang sekali secara legal formal kedudukan orang tua anda memang lemah. Karena seperti dapat anda lihat pada SPPT PBB anda, dinyatakan bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Itu hanya merupakan bukti pembayaran pajak. Apabila orang tua anda yang mendirikan bangunan tersebut, maka orang tua anda hanya berhak atas bangunan yang dimaksud (azas pemisahan horisontal).

    Menurut PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, bisa saja tanah2 Eigendom Verponding (yang dikonversi menjadi negara) yang dihuni untuk jangka waktu lebih dari 30 tahun di mohonkan haknya melalui prosedur Pengakuan Hak.

    Prosedurnya dengan membuat riwayat tanah, kemudian mengajukan permohonan pensertifikatan melalui Kelurahan setempat untuk dimintakan keterangan bahwa tanah tersebut memang tidak bertuan, keterangan tidak sengketa, dan pernyataan lurah bahwa tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tanah tersebut sebelumnya memang bukan milik siapa2 (tanah negara). Namun jika sebenarnya ada yang memiliki, sedangkan dulunya pak Atmoredjo hanyalah berstatus menempatinya (maaf) tanpa hak, maka statusnya sangat lemah.

    Langkah2 yang harus anda tempuh, pertama2 tentu saja mengecek tentang apa sebenarnya status tanah yang ditempati orang tua anda tersebut pada kantor kelurahan atau menanyakan kepada petugas yang mengkapling tanah tersebut, atas dasar apa mereka mengkapling2 tanah tersebut. Karena memang untuk tanah2 yang belum bersertifikat, yang memiliki data2 dan gambar/denah lengkapnya hanyalah pada kantor kelurahan setempat (yang mereka sebut “Peta Desa”). Apabila anda kesulitan, mungkin bisa minta bantuan pengacara untuk melakukan hal tersebut.

  4. Kristiyanto Wahyu says

    Bu situsnya sangat membantu.
    Selanjutnya saya mau bertanya bu, soal tanah verponding. Bagaimana caranya surat verponding dapat dijadikan sertifikat? Apakah pengurusannya dapat dikuasakan oleh ahli warisnya kepada orang lain?

    Terima kasih

    salam
    kristiyanto wahyu

    Jawab:
    terima kasih apresiasinya. Salam juga pak kris.
    Untuk tanah verponding, terdiri atas verponding Indonesia dengan Eigendom Verponding. Seharusnya pada th 1960 sudah dikonversi menjadi tanah Hak Milik atau tanah hak lainnya. Tapi kalau belum disertifikatkan, bisa diajukan pensertifikatannya. Kuasanya boleh dari seluruh ahli waris kepada Notaris atau orang lain yang anda percaya. Tapi sebaiknya anda serahkan pada orang yang berpengalaman di bidangnya, supaya anda tidak sia-sia mengeluarkan biaya. Semoga bermanfaat

  5. ryant says

    bagaimana jika tanah waris (sudah bersertifikat) dijual tetapi salah satu ahli warisnya yang bagiannya tidak mau dijual dan dia juga tidak mau menanda tangani akta serta tidak mau memnberikan datanya (ktp, surat kematian).
    Apakah ada upaya hukum (di bawa ke PN) terhadap kasus tersebut?
    mohom pencerahannya!

    JAWAB:
    Untuk menjual tanah warisan, maka seluruh ahli waris harus setuju pak. Upaya hukum lainnya, tanahnya dapat dipecah untuk memisahkan bagian ahli waris yang tidak setuju.Terima kasih

  6. Dufi says

    Bu saya mo nanya, saya beberapa minggu yang lalu kehilangan akte jual beli tanah atas nama saya. Jika orang lain menemukan AJB tersebut, apakah orang tersebut bisa menjual tanah saya?? atau orang yang menemukan tersebut bisa membuat Sertifikat tanah tersebut atas nama dia?? sebagai bahan informasi bahwa tanah tsb sekarang dalam proses pembuatan sertifikat atas nama saya oleh pihak developer.
    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    JAWAB:
    Pak, karena tanah bapak masih dalam proses pensertifikatan melalui developer, sebaiknya bapak segera melaporkan kepada developer yang bersangkutan mengenai kehilangan AJB tersebut. salam

  7. Wahyu says

    Ibu, saya baru saja membeli sebidang tanah seluas 40 m2, seharga Rp. 40 jt di Jakarta Selatan, yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Berapa biaya pembuatan AJB di Notaris ?
    2.Tanah tersebut dijual oleh si A, tetapi orang tua si A masih ada dan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, apakah harus membuat Akte hibah dahulu atau langsung AJB ?
    3. Bisakah kita mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu setelah saya beli atau langsung saja oleh Notaris, berapa biaya yg harus dikeluarkan ?
    Terima kasih.

    JAWAB:
    Pak wahyu, yang berhak menjual adalah orang yang namanya ada di dalam sertifikat jika dia masih hidup, atau ahli warisnya (jika dia sudah meninggal). Artinya si A tidak bisa menjual begitu saja tanah atas nama orang tuanya (kecuali didahului dengan hibah). Kalau tidak ada akta hibah dan orang tuanya meninggal, maka dia harus bertindak bersama-sama dengan seluruh ahli waris yang lain. Pensertifikatan bisa melalui notaris, bisa juga bpk urus sendiri. Salam,

  8. rachmat says

    Terima kasih atas informasinya di site ini,
    mengenai bukti pengumuman di surat khabar selama 2 x 2 bulan untuk penggantian sertifikat yang hilang jelasnya bagaimana bu ?
    maksud saya di surat khabar apa pengumuman itu harus dimuat, dalam ukuran minimal berapa mm besar pengumuman tsb, apakah setiap hari harus diumumkan dalam waktu 2 bulan tsb?
    Demikianlah terima kasih atas bantuannya.
    Salam : Rachmat

    JAWAB:
    terima kasih juga atas apresiasinya yang baik pak. Untuk pengumuman penggantian sertifikat yang hilang, dilaksanakan di kantor pertahanan selama 3 bulan, kemudian juga di surat kabar apa saja yang beredar lokal dan/atau nasional. Hal tersebut bisa dilakukan bersamaan. Ukuran tidak ditentukan dan hal ini bisa dikordinasikan dengan BPN setempat. Salam,

  9. Aji says

    Bu mo nanya, aku menempati sebidang tanah warisan dari orang tua. Tanah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan tanah nenek yg diwaris, bahkan bagian masing2 udah disertifikatkan. Namun bagian orangtuaku karena gak ada biaya sampai sekarang belum disertifikatkan. Yang aku tanyakan krn warisan ortuku tsb blm disertifikatkan bisakah tanah orang tuaku tersebut mo diwaris lg oleh anak2 nenekku yg lain? Trim bu?

    JAWAB:
    sebenarnya semua tanah warisan tersebut diwariskan ke seluruh keturunan nenek anda. Tapi jika memang ada kesepakatan mengenai pembagian masing2 tanah, seharusnya sudah tidak. Namun secara surat2 yang dibutuhkan, tetapi saja di telusuri seluruh dokumen berupa data dan persetujuan seluruh keturunan nenek, jika akan di turunkan ke ahli waris selanjutnya. jadi sebaiknya dibuat kesepakatan mengenai pembagian waris tersebut, dengan menyatakan bahwa anak2 nenek yang lain sudah mendapatkan bagiannya, tinggal bagian dari ibu anda. salam,

  10. Nining Nurhasanah says

    Ibu, orang tua saya pernah menggadaikan akte jual beli tanah yang asli ke pedagang besar untuk mendapatkan barang dagangan. Sampai sekarang kami tdk tau keberadaan orang tersebut. Saat ini kami hanya punya foto copy akte jual beli. Bagaimana proses membuat kembali akte yang asli? lebih baik lagi menjadi sertifikat. Informasi lanjut, transaksi pembelian tanah pada tahun 1980, dengan luas 42 M.

    Mohon dibantu solusinya? saya kwatir semakin lama akan menjadi masalah. Terima Kasih

    Salam : Nining

  11. Abram says

    Bu, saya mau tanya bagaimana caranya mengurus surat tanah bila tanah tsb sudah ditempati lebih dari 40 tahun oleh orangtua. Dulu tanah itu sewa dengan jaminan 5 tahun sewa jadi hak milik (1958) tetapi surat itu sudah hilang. namun PBB rumah sudag atas nama orangtua saya. Mohon penjelasannya, thanks

  12. mahfud says

    saya berencana membeli sebidang lahan, di mana ada copy sertifikat yang dikeluarkan dinas agraria. sertifikat asli tidak ada. saya membeli lahan tersebut dari bapak A. Bapak A membeli tanah dari bapak B & bapak C, dan sertifikat masih atas nama bapak B & bapak C – belum dilakukan balik nama. Yang dimiliki bapak A adalah akta jual beli asli yang dilampiri copy sertifikat a.n bapak B dan bapak C. (bapak B sudah meninggal dan bapak C sudah pikun)
    Jika saya tetap melanjutkan niat saya membeli, apa yang perlu saya lakukan? Apakah saya dapat memperoleh sertifikat asli atas lahan tersebut? terima kasih atas perhatiannya

  13. mahfud says

    saya mau beli lahan dari bapak A, di mana surat yang ada adalah akta jual beli bapak A dengan bapak B & C dengan lampiran fotocopy sertifikat atas nama bapak B & C. Perlu Bu irma ketahui bahwa bapak B sudah meninggal dan bapak C sudah pikun. apakah saya bisa langsung balik nama dari bapak B & C?
    perlu juga saya sampaikan bahwa sertifikat asli tidak ada pada bapak A, dan saat ini sedang ditelusuri keberadaannya. tindakan hukum apa yang bisa saya lakukan dalam hal ini sehingga sertifikat baru dapat diterbitkan?
    terima kasih atas perhatiannya

  14. Arphyt says

    Hai, mohon bantuannya dong,
    saya mau tanya, bagaimana proses pembuatan sertifikat tanah dan persyaratannya, jika kita ingin mengurus sendiri.
    2.berapa lama proses pembutan sertifikat.
    3.berapa besar biaya yg harus saya keluarkan sampai pembutan sertifikat jadi.

    mohon maaf jika pertanyaan saya ada yang salah.

  15. Lina says

    Bu.. saya mau tanya.

    Kakek saya menempati sebidang tanah sejak tahun 1978 dengan membuat perjanjian sewa menyewa dengan pemilik tanah status eigendom verponding. Pada tahun 1998, kakek mewarisi tanah beserta bangunan tersebut untuk ayah saya.

    Pada tahun 1999, ayah dan nenek saya mengurus sertifikat tanah tersebut ke bpn dan sudah terbit sertifikat resmi. Pada tahun 1994 pemilik tanah eigendom verponding tersebut meninggal dunia. Saat ini pengacara dari ahli waris mendatangi ayah saya untuk mengosongkan tanah tersebut atau meminta ganti rugi senilai njop.

    Sebenarnya, status tanah tersebut bagaimana bu? Apakah ayah saya atau ahli waris tersebut yang berhak? Ahli waris melakukan claim tanah & bangunan tersebut berdasarkan dokumen sewa menyewa yang pernah dibuat dengan kakek saya.

    Tolong saya ya bu..

    Terima kasih,
    Lina

  16. Mamimpin Tambunan says

    Bu, saya pengen tanya..
    Kakek saya punya sebidang tanah di kampung halaman. Kakek saya mempunyai 3 orang anak (ayah saya sulung). Pada tahun 1971 tanah tersebut digadaikan kepada adik kakek saya(pihak II). Kemudian tahun 2004 cucunya (pihak II) menjual tanah tersebut dengan memakai surat perjanjian gadai tersebut kepada pihak III. Oleh pihak ke III tanah
    tersebut kemudian hendak disertifikatkan, dengan cara membuat pengumuman di surat kabar yang isi beritanya bahwa dari tanggal diterbitkan pengumuman tersebut sampai setahun, jika tidak ada penebusan dari pihak I maka tanah tersebut akan jadi miliknya.
    Adapun pihak I dan pihak II sudah meninggal dunia.
    Menurut ibu bagaimana kekuatan hukum sertifikat tersebut?
    Apakah kami (sebagai ahli waris pihak I) berhak
    menuntut ke pihak II?(Dalam surat perjanjian gadai tidak disebutkan batas waktu penebusan)
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

  17. indah says

    Selamat Siang bu

    saya ingin menanyakan sebenarnya siapa saja orang yang terlibat langsung dalam pembuatan sertifikat tanah. jika sertifikat itu dibuat peroranagn atau badan hukum apakah ada perbedaannya.

    terima kasih sebelumnya

  18. indah says

    selamat siang bu

    saya ingin menenyakan sebenarnya siapa saja yang terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah,jika dibuat perorangan atau oleh badan hukum apakah ada perbedaan .

    terimakasih sebelumnya

  19. fey says

    sejak 8 tahun yang lalu, nenek saya (sebagai pemilik tunggal sertifikat) pernah menandatangani kertas putih kosong yg didapat dari si A, dan meminjamkan sertifikat milik nenek saya kepada si A.hingga saat ini sertifikat tersebut belum kembali. dan si A pun tidak bisa dihubungi, alias kabur. ada kabar sertifikat tersebut dijadikan agunan ke bank. keluarga sudah cek ke BPN, sertifikat belum diganti nama (masih pakai nama nenek saya).
    pertanyaan saya :
    – apakah sah jika kami bikin sertifikat baru (mumpung pemilik dan ahli waris nya masih kumplit) ??
    – jika suatu saat pihak bank (yg diagun kan) mau melelang tanah kami, apa mereka kuat secara hukum ?? (dalam posisi kita sudah ada sertifikat kedua)

  20. nico r says

    saya mau tanya :
    bagaimana kalau tanah atau bangunan tidak memiliki sertifikat tetapi membayar PBB

  21. darjo says

    bu,saya mahasiswa ingin belajar masalah mengenai tanah waris,kebelutan masalah pribadi juga dalam tanah warisan.
    dalam surat PEMBANGIAN WARIS tersebut ada tertulis seperti ini BAHWA “seluruh pembangian warisan ini tidak dapat di perjual belikan/di gadaikan tanpa ada musywarah dari ahli waris tersebut ” ..
    nah yang mau saya tanya kan itu,APAKAH TANAH WARISAN TERSEBUT BILA TELAH DI KONVERSI MENJADI TANAH MILIK JIKA AKAN DI JUAL HARUS MUSYAWARAH JUGA PADA AHLI WARIS YANG LAIN?

  22. kinta says

    bu, saya mau tanya:
    1. bagaimana cara mengajukan keberatan pendaftaran haknatas tanah & apa akibat dari keberatan tersbut?
    2. Bagaimana cara pendaftaran jual beli tanah yg blm ada sertikatnya & bagaimana pula jika tanah tersebut sdh ada sertifikatnya?
    3. bagaimana cara mendaftarkan tanah warisan yg blm ada SHMnya maupun yg sdh ada SHMnya?
    terimakasih..

    _kinta_

  23. girie says

    mau tanya saya kan dah bikin surat tanah 1 tahun yang lalu dari ketua rt ditempat tinggal saya, tapi kalau saya tanya soal sertifikat tanah saya sudah jadi atau belum dia selalu mengatakan belum jadi…
    pdahal saya telah membayar sebesar Rp.2,5 jt…

    bagaimana cara saya agar saya bisa mengetahui apakah surat tanah yang saya minta buatkan kepada ketua rt saya itu sudah masuk atau belum kekantor pemerintahan????
    terimakasih..

  24. Bambang Sukamto SH says

    Ibu Irma Devita yth..saya memperkenalkan diri bahwa saya dari PT Kantor Tata Usaha Versluis Ind .Kami pegang data aset RVE_RVO_Eigendom milik WNI seluruh Indonesia.Bila klien ibu ada kesulitan mengenai riwayat/sejarah kepemilikan tanah yang tidak terselesaikan,Kami siap membantu untuk kerjasama.Agen kami ada di Bandung untuk wilayah Jabar Banten dan DKI juga ada di Surabaya(Pusat) Mojokerto Madiun.Solo.Jogja Semarang .Demikian kami tunggu respon dari Ibu Terimakasih

  25. Bambang Sukamto SH says

    Terima kasih atas responnya yang mau saya tanyakan kepada ibu sekarang, bagaimana caranya kami bisa membantu masyarakat lebih mengenal Eigendom Verponding .Karena kita pegang register pemilikan awal jaman Belanda.Dan kita sebagai badan hukum legal yang pegang surat kuasanya.Kita punya ahli untuk menangani masalah Eigendom Verponding.Bagaimana saran dan pengarahan ibu?Karena masyarakat banyak yang awam dengan identitas hukum Eigendom Verponding
    Hormat kami Bambang sukamto SH -081-913-144-631

  26. Charlie says

    Yth. Pengasuh

    Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang dibuat melalui jasa notaris mengingat dalam kesepakatan akan diterbitkan buku baru. Kami khawatir buku tersebut tidak syah.

    Salam

    Jawab:
    Pak Charlie, seharusnya notaris sebagai institusi resmi tidak akan “bermain2” mengenai hal tersebut. Tapi kalau bpk masih ingin lebih yakin lagi, bpk bisa melakukan pengecekan ulang (setelah menerima buku tanah baru) ke BPN (kantor pertanahan) setempat. nanti akan di cocokkan oleh petugas BPN dengan buku tanah di sana. Kalau sudah sesuai, maka stempel oleh mereka. Pengecekan ini yang membuktikan bhw sertifikat tersebut asli/tidak dan bahkan sedang dalam sengketa atau tidak

  27. agus mahmudi says

    maaf bu saya mau tanya,ortu saya itukan penjaga kebun(dinas perkebunan)selama 23 tahun trus yang bayar pajaknya kan juga bpk saya.dan selama 15tahun terakir dari pihak perkebunan ndak ngurusi sama sekali(sudah di biarkan begitu saja)akhir2 ini kok mau di srobot tetangga saya dlm artian mau di kuasai itu gimana?

    tolong saya di kasih penjelasan.

  28. Diana Putri says

    Terimaksih atas artikel tentang solusi apabila sertifikat tanah hilang, sangat bermanfaat.

  29. sahudin armansyah says

    Saya mau nayak kak.kalau sertifikat hilang dan tidak ada salinan.bagai mana saya mengurus kembali.karna pertanahan seperti mempersulit pengurusan sertifikat baru.saya takut sertifikat saya sudah di jadikan orang sebagai angunan kak.jd apa yng harus saya laku kan kak

    jawab :

    Saran saya, anda buat surat laporan kehilangan ke polres terdekat, setelah itu, anda coba minta copy sertifikat anda yang hilang ke ppat tempat anda membuat sertifikat. biasanya mereka melekatkan copy sertifikat di warkah minuta akta apabila prosesnya seperti jual beli/hibah atau apabila proses pensertifikatan mereka juga akan menyimpan copynya. Baru setelah itu, anda ke BPN untuk melakukan permohonan pencetakan salinan kedua sertifikat anda, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    demikian semoga dapat membantu.

  30. sahudin armansyah says

    Saya mau nayak kak.kalau sertifikat hilang dan tidak ada salinan.bagai mana saya mengurus kembali.karna pertanahan seperti mempersulit pengurusan sertifikat baru.saya takut sertifikat saya sudah di jadikan orang sebagai angunan kak.jd apa yng harus saya laku kan kak

    jawab :

    Saran saya, anda buat surat laporan kehilangan ke polres terdekat, setelah itu, anda coba minta copy sertifikat anda yang hilang ke ppat tempat anda membuat sertifikat. biasanya mereka melekatkan copy sertifikat di warkah minuta akta apabila prosesnya seperti jual beli/hibah atau apabila proses pensertifikatan mereka juga akan menyimpan copynya. Baru setelah itu, anda ke BPN untuk melakukan permohonan pencetakan salinan kedua sertifikat anda, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku.

    demikian semoga dapat membantu.

  31. Firman says

    Assalamu’alaikum,saya mau tanya bagaimana prosedur penerbitan sertifikat kembali jika hilang trus salinan copynya juga tidak ada.

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    Karena apabila dari BPN, untuk menerbitkan salinan kedua sertifikat memerlukan copy sertifikatnya sebagai salah satu syarat permohonan, coba anda telusuri terlebih dahulu, dimana anda mendapatkan sertifikat tersebut, apakah melalui proses jual beli atau hal lain yaitu dari PPAT mana. Kemudian anda bisa hubungi untuk meminta copy sertifikatnya, namun sebelumnya anda jangan lupa untuk membuat surat keterangan kehilangan di polres terdekat objek tanah. Baru setelah itu anda bisa melakukan permohonan ke BPN objek tanah tersebut untuk melakukan penerbitan salinan kedua sertifikat tanah tersebut.

    demikian semoga dapat membantu.

  32. Alex says

    Tahun 2002 Orang tua saya membuat sertifikat tanah menggunakan jasa orang lain, namun bapak saya tidak mengetahui sampai dia meninggal kalau sertifikat tanah tsb sudah ada dan di serah terima kan kepada orang tsb..dan kami sebagai ahli waris tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah tsb..bagaimana cara mengurusnya .saya sudah cek ke BPN mereka kesulitan mencari dokumen Warkah sertifikat nya karena belum masuk komputerisasi ..mohon bantuan nya terima kasih

    jawab :

    Pertanyaan saya, anda bisa mengetahui sertifikat tersebut sudah jadi, info dari mana dan siapa? Kalaupun sudah jadi, pasti orang penerima jasa pembuatan sertifikat tersebut akan menghubungi keluarga ataupun ahli waris. Apakah anda mengenal atau tau siapa orang yang membantu membuatkan sertifkat rumah anda tersebut? Coba anda tanyakan, apakah benar sertifikat tanah keluarga anda sudah selesai atau belum. Namun kalau memang anda tidak mengetahui siapa orang yang membantu orangtua anda dalam membuat sertifikat tanah keluarga anda, saran saya, coba anda telusuri baik di kelurahan maupun di BPN mengenai siapa yang sudah meminjam buku tanah/warkah anda di keluarahan/BPN untuk membuat sertifikat tanah tersebut, Biasanya di tanda terima peminjaman ada nama yang tertera, mungkin dari orang BPN kenal dengan orang tersebut atau mempunyai nomor telepon yang bisa dihubungi, atau karena orang tersebut penyedia jasa pensertifikatan, mungkin dari sekian banyak orang yang melakukan pengurusan di BPN, ada yang mengenal nama tersebut. Anda bisa coba tanya-tanya disana.

    demikian.

  33. Muhammad yusuf says

    Saya mau tanya….
    Surat tanah kami hilang, sudah skitar 20 tahun.
    Slama itu kami tidak buat laporan karna awam,,,, tapi slama waktu berlalu setiap tahun kami tetap bayar pajak atas tanah tersebut,, surat tanda pembayaran pun stiap tahun kami simpan….
    .
    Skarang tahun ini kami ingin buat surat tanah tapi d persulit oleh kepala desa, karna kepala desa itu mengaku kalo tanah itu punya almarhum orang tua dy., sudah d jual ke almarhum org tua dy,,
    .
    (Katany yg jual, abg dari mama kami..).
    Ketika kami tanya abg mama kami, dy tidak pernah menjual tanah ke almarhum org tua kepala desa itu… Dy hanya meminjam uang 2,5jt, tanpa menjanjikan jual tanah….
    .
    & ketika kami tanya surat jual beli/ hitam putih, kepala desa itu menjawab tidak ada,.. Ketika kami tanya berapa ukuran tanah itu, ia pun tidak tau….
    .
    ??Kami ingin memintak saran, apa yg harus kami lakukan, kami hanya punya “Surat pembayaran pajak tiap tahunny”…. ??
    .
    Surat foto copy tanah d kantor kepala desa pun sudah tidak ada lagi.. Karna tanah itu sudah sangat lama…..
    .
    Tanya bukti secarik kertas pun apa kah oknum kepala desa itu bisa menang.????
    ..
    .
    Kami butuh saran kepada yg telah berpengalaman.
    My whatsapp : 082273393995

    jawab :

    Pertanyaan saya bentuk surat tanah yang bapak miliki berupa apa yah? Apakah bapak sudah membuat surat laporan kehilangan? Kalau belum coba bapak buat laporan kehilangan surat tanah tersebut di polsek atau polres setempat. Setau saya harusnya dari kelurahan menyimpan warkah bukti-bukti kepemilikan tanah baik lama maupun baru. Tapi bapak menguasai fisik tanah tersebut kan? Kalau mereka tidak memiliki bukti apaan, tidak mungkin mereka bisa menang apabila bapak ingin memperkarakan ke pengadilan.

    demikian semoga dapat membantu.

  34. Muhammad yusuf says

    Kami sudah melapor ke kantor camat.
    Tapi kepala camat mengatakan untuk membagi 2 tanah tersebut kepada kepala desa itu….
    Karna menurut kepala camat itu, kami sama2 tidak memiliki kekuatan……
    Bagaimana bisa kepala camat bilang begitu,
    * karna kami punya surat pembayaran PBB * & dalam surat pembayaran itu sudah jelas tertulis nama almarhum kakek kami.***
    .
    Tentu saja kami tidak mau, karna itu tanah hak milik kami,.. & kami ingin d permudah dalam pembuatan surat2 nya.

    Kami merasa kepala camat itu sudah kong kalikong dgn kepala desa itu,, karna camat itu masih ada ikatan keluarga dengan kepala desa tersebut…

    jawab :

    Dasar apa pak camat berkata bapak tidak memiliki kekuatan hukum? Bapak kan punya PBB beserta bukti pembayarannya setiap tahun, walaupun memang itu bukan bukti kepemilikan tetapi bisa dibilang itu bukti penguasaan fisik bapak. Tapi apakah bapak sudah mulai membuat surat kehilangan ke kepolisian? Surat-surat apa saja yang sudah mulai bapak urus? Saran saya, bapak juga buat surat keterangan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan riwayat tanah lewat pengantar dari RT/RW terlebih dahulu. Baru setelah itu bapak ajukan ke kelurahan/desa.

    demikian.

  35. Ekasari says

    Assalamualaikum warahmatullahi wabaarokaatuh, Bu Irma,,
    Bagaimana kalau sertifikat ada, tapi lokasinya sudah lupa karna lama.tidak dikunjungi, (beli Tahun 2002) dan sekarang karena sudah banyak bangunan disekitarnya, Kami pernah tanya pak RT mereka tidak tahu, begitu juga kami pernah ke BPN kota Makassar disuruh ke kantor Pajak, Nah, kami juga belum urus PBB tanah tersebut, dan sudah tidak ada alamat yg jual tanah tersebut.

    Bu,, kira-kira solusinya bagaimana ?

    Terima kasih

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Sekarang ada yang namanya aplikasi sentuh tanahku. anda bisa mencarinya melalui aplikasi tersebut. Caranya anda tinggal menunduh dan meninstal aplikasi tersebut, kemudian registrasi data anda serta membuat id dan passwordnya. Kemudian setelah selesai,coba pilih kolom lokasi bidang tanah, lengkapi form informasi sertifikat, kalau sudah terdata, maka peta lokasi tanah anda akan muncul dilayar. Kalau belum ada, berarti anda harus meminta tolong kepada BPN untuk membantu memasukkan data sertifikat anda supaya letak tanah anda akan muncul di aplikasi tersebut.

    demikian semoga dapat membantu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.