SERTIFIKAT TANAH HILANG

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SERTIFIKAT PENGGANTINYA

Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.

Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?

Syarat-syaratnya adalah:

Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
b. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa
memang benar ada tanah yang tertera dalam copy
sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar
sebanyak 2 X 2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah

Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

****

Popularity: 20% [?]

9 Comment(s)

  1. saya mau tanya bagaimana jika kita memiliki sertifikat rumah yang rusak karena terkena banjir ataupun bencana alam yang lainnya?

    JAWAB:
    Untuk sertifikat yang rusak, namun fisik sertifikatnya masih ada, kita bisa mengajukan permohonan ganti buku atas sertifikat tersebut. Prosedurnya dengan mengajukan penggantian sertifikat pada kantor pertanahan setempat. Dengan melengkapi: Surat Permohonan, asli sertifikat yang rusak tersebut, dengan dilengkapi KTP (bukti identitas lain), surat pernyataan bahwa hak atas tanah tidak dalam sengketa, dan persetujuan dari kreditur (dalam hal tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan). Prosesnya sekitar 1-2 bln dan biasanya lakukan tinjau lokasi dan pengukuran ulang atas tanah tersebut.

    teddy | Oct 8, 2007 | Reply

  2. saya mau tanya…

    orang tua saya mulai tahun 1992 hingga sekarang menempati tanah yang berstatus eigendom (tak bertuan) dengan membayar pajak atas nama orang sebelumnya (Pak Atmoredjo). Dan katanya dari Pak Atmoredjo tersebut memang tidak ada pelimpahan hak atas tanah, mengingat tanah tersebuta adalah tanah eigendom. Kemudian dalam jangka waktu tersebut telah dibangun beberapa bangunan yang ada. seperti tembok dan pekarangan. tetapi hari ini datang beberapa orang dari pihak pemerintah kelurahan melakukan pengaplingan, dengan tujuan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh seseorang.

    yang ingin saya tanyakan :
    1. dengan kasus seperti di atas bagaimana status tanah yang ditempati oleh orang tua saya?
    2. apakah dengan pangaplingan tanah orang tua saya tersebut pihak pemerintah kelurahan akan dapat mengeluarkan setidaknya letter C ataupun Petok D (atau justru pihak pemerintah kelurahan melakukan sertifikasi sendiri dan menguasai tanah tersebut)?
    3. untuk memperoleh status tanah penuh (definitif) dengan kasus di atas, maka langkah2 apa saja yang perlu diambil oleh orang tua saya untuk mendapatkan status hak atas tanah tersebut?
    4. sekiranya hal ini dipermasalahkan sampai pada tahapan peradilan, langkah2 apa saja yang perlu ditempuh ?

    (mohon untuk segera dibalas mengingat pentingnya permasalahan tersebut)

    terima kasih atas perhatiannya….

    muhammad taufik effendi | Oct 26, 2007 | Reply

  3. Menjawab pertanyaan mas Taufik, saya agak kurang jelas mengenai “tanah tak bertuan” yang anda maksud. Karena menurut Hukum Tanah Indonesia, tanah Eigendom terdiri atas Eigendom Verponding (tanah Hak Barat) dan Verponding Indonesia yang pada th 1960 semua seharusnya sudah dikonversi menjadi tanah Hak Milik atau tanah negara. Memang ada beberapa yang belum dikonversi, dan dapat diajukan menjadi Hak Milik melalui proses pensertifikatan. Jika dilakukan peralihan hak (jual beli/oper) atas tanah2 tersebut, maka harus dilakukan dengan dokumen tertentu (AJB atau surat jual beli lainnya), yang setidaknya disaksikan oleh pejabat lurah pada saat itu (prinsip hukum adat “terang dan tunai”).

    Sayang sekali secara legal formal kedudukan orang tua anda memang lemah. Karena seperti dapat anda lihat pada SPPT PBB anda, dinyatakan bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Itu hanya merupakan bukti pembayaran pajak. Apabila orang tua anda yang mendirikan bangunan tersebut, maka orang tua anda hanya berhak atas bangunan yang dimaksud (azas pemisahan horisontal).

    Menurut PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, bisa saja tanah2 Eigendom Verponding (yang dikonversi menjadi negara) yang dihuni untuk jangka waktu lebih dari 30 tahun di mohonkan haknya melalui prosedur Pengakuan Hak.

    Prosedurnya dengan membuat riwayat tanah, kemudian mengajukan permohonan pensertifikatan melalui Kelurahan setempat untuk dimintakan keterangan bahwa tanah tersebut memang tidak bertuan, keterangan tidak sengketa, dan pernyataan lurah bahwa tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tanah tersebut sebelumnya memang bukan milik siapa2 (tanah negara). Namun jika sebenarnya ada yang memiliki, sedangkan dulunya pak Atmoredjo hanyalah berstatus menempatinya (maaf) tanpa hak, maka statusnya sangat lemah.

    Langkah2 yang harus anda tempuh, pertama2 tentu saja mengecek tentang apa sebenarnya status tanah yang ditempati orang tua anda tersebut pada kantor kelurahan atau menanyakan kepada petugas yang mengkapling tanah tersebut, atas dasar apa mereka mengkapling2 tanah tersebut. Karena memang untuk tanah2 yang belum bersertifikat, yang memiliki data2 dan gambar/denah lengkapnya hanyalah pada kantor kelurahan setempat (yang mereka sebut “Peta Desa”). Apabila anda kesulitan, mungkin bisa minta bantuan pengacara untuk melakukan hal tersebut.

    Irma Devita | Oct 27, 2007 | Reply

  4. Bu situsnya sangat membantu.
    Selanjutnya saya mau bertanya bu, soal tanah verponding. Bagaimana caranya surat verponding dapat dijadikan sertifikat? Apakah pengurusannya dapat dikuasakan oleh ahli warisnya kepada orang lain?

    Terima kasih

    salam
    kristiyanto wahyu

    Jawab:
    terima kasih apresiasinya. Salam juga pak kris.
    Untuk tanah verponding, terdiri atas verponding Indonesia dengan Eigendom Verponding. Seharusnya pada th 1960 sudah dikonversi menjadi tanah Hak Milik atau tanah hak lainnya. Tapi kalau belum disertifikatkan, bisa diajukan pensertifikatannya. Kuasanya boleh dari seluruh ahli waris kepada Notaris atau orang lain yang anda percaya. Tapi sebaiknya anda serahkan pada orang yang berpengalaman di bidangnya, supaya anda tidak sia-sia mengeluarkan biaya. Semoga bermanfaat

    Kristiyanto Wahyu | Nov 14, 2007 | Reply

  5. bagaimana jika tanah waris (sudah bersertifikat) dijual tetapi salah satu ahli warisnya yang bagiannya tidak mau dijual dan dia juga tidak mau menanda tangani akta serta tidak mau memnberikan datanya (ktp, surat kematian).
    Apakah ada upaya hukum (di bawa ke PN) terhadap kasus tersebut?
    mohom pencerahannya!

    JAWAB:
    Untuk menjual tanah warisan, maka seluruh ahli waris harus setuju pak. Upaya hukum lainnya, tanahnya dapat dipecah untuk memisahkan bagian ahli waris yang tidak setuju.Terima kasih

    ryant | Dec 8, 2007 | Reply

  6. Bu saya mo nanya, saya beberapa minggu yang lalu kehilangan akte jual beli tanah atas nama saya. Jika orang lain menemukan AJB tersebut, apakah orang tersebut bisa menjual tanah saya?? atau orang yang menemukan tersebut bisa membuat Sertifikat tanah tersebut atas nama dia?? sebagai bahan informasi bahwa tanah tsb sekarang dalam proses pembuatan sertifikat atas nama saya oleh pihak developer.
    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    JAWAB:
    Pak, karena tanah bapak masih dalam proses pensertifikatan melalui developer, sebaiknya bapak segera melaporkan kepada developer yang bersangkutan mengenai kehilangan AJB tersebut. salam

    Dufi | Dec 26, 2007 | Reply

  7. Ibu, saya baru saja membeli sebidang tanah seluas 40 m2, seharga Rp. 40 jt di Jakarta Selatan, yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Berapa biaya pembuatan AJB di Notaris ?
    2.Tanah tersebut dijual oleh si A, tetapi orang tua si A masih ada dan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, apakah harus membuat Akte hibah dahulu atau langsung AJB ?
    3. Bisakah kita mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu setelah saya beli atau langsung saja oleh Notaris, berapa biaya yg harus dikeluarkan ?
    Terima kasih.

    JAWAB:
    Pak wahyu, yang berhak menjual adalah orang yang namanya ada di dalam sertifikat jika dia masih hidup, atau ahli warisnya (jika dia sudah meninggal). Artinya si A tidak bisa menjual begitu saja tanah atas nama orang tuanya (kecuali didahului dengan hibah). Kalau tidak ada akta hibah dan orang tuanya meninggal, maka dia harus bertindak bersama-sama dengan seluruh ahli waris yang lain. Pensertifikatan bisa melalui notaris, bisa juga bpk urus sendiri. Salam,

    Wahyu | Dec 28, 2007 | Reply

  8. Terima kasih atas informasinya di site ini,
    mengenai bukti pengumuman di surat khabar selama 2 x 2 bulan untuk penggantian sertifikat yang hilang jelasnya bagaimana bu ?
    maksud saya di surat khabar apa pengumuman itu harus dimuat, dalam ukuran minimal berapa mm besar pengumuman tsb, apakah setiap hari harus diumumkan dalam waktu 2 bulan tsb?
    Demikianlah terima kasih atas bantuannya.
    Salam : Rachmat

    JAWAB:
    terima kasih juga atas apresiasinya yang baik pak. Untuk pengumuman penggantian sertifikat yang hilang, dilaksanakan di kantor pertahanan selama 3 bulan, kemudian juga di surat kabar apa saja yang beredar lokal dan/atau nasional. Hal tersebut bisa dilakukan bersamaan. Ukuran tidak ditentukan dan hal ini bisa dikordinasikan dengan BPN setempat. Salam,

    rachmat | Jan 14, 2008 | Reply

  9. Bu mo nanya, aku menempati sebidang tanah warisan dari orang tua. Tanah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan tanah nenek yg diwaris, bahkan bagian masing2 udah disertifikatkan. Namun bagian orangtuaku karena gak ada biaya sampai sekarang belum disertifikatkan. Yang aku tanyakan krn warisan ortuku tsb blm disertifikatkan bisakah tanah orang tuaku tersebut mo diwaris lg oleh anak2 nenekku yg lain? Trim bu?

    JAWAB:
    sebenarnya semua tanah warisan tersebut diwariskan ke seluruh keturunan nenek anda. Tapi jika memang ada kesepakatan mengenai pembagian masing2 tanah, seharusnya sudah tidak. Namun secara surat2 yang dibutuhkan, tetapi saja di telusuri seluruh dokumen berupa data dan persetujuan seluruh keturunan nenek, jika akan di turunkan ke ahli waris selanjutnya. jadi sebaiknya dibuat kesepakatan mengenai pembagian waris tersebut, dengan menyatakan bahwa anak2 nenek yang lain sudah mendapatkan bagiannya, tinggal bagian dari ibu anda. salam,

    Aji | May 18, 2008 | Reply

Post a Comment