Take a fresh look at your lifestyle.

Pendirian Yayasan Oleh Orang atau Badan Hukum Asing di Indonesia

6,022

Maraknya pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun Badan Hukum Asing, maka Pemerintah merasa perlu untuk mengatur mengenai pendirian yayasan dimaksud dalam beberapa pasal secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan (PP NO. 63/2008). Dalam PP No. 63/2008 tersebut ditegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak hanya mengacu pada PP dimaksud, melainkan juga pada peraturan-peraturan lainnya, misalnya peraturan di bidang ke imigrasian atau peraturan ketenaga kerjaan. Dalam PP No.63/2008 disebutkan bahwa: pendirian yayasan oleh orang asing dimaksud:
1. Minimal Modal Awal
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama Orang Asing tersebut harus memiliki modal awal yang merupakan kekayaan yayasan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, minimal sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah).1253
Dalam prakteknya, pembuktian mengenai pemisahan Modal Awal Yayasan ini harus dibuktikan dengan adanya bukti setoran modal ke dalam rekening Yayasan dimaksud atau dengan Surat Pernyataan dari pendiri mengenai penyetoran modal tersebut, sekaligus Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Pernyataan mengenai setoran modal tersebut adalah BENAR adanya.

Jadi di sini harus dibuat 2 buah surat Pernyataan yang saling meng cover.

2. Pengurus Yayasan
Untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing dengan Orang Indonesia atau oleh Orang Asing saja, maka untuk Pengurus Yayasan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. salah satu Pengurus Yayasan harus dijabat oleh orang Indonesia (WNI). Orang Indonesia tersebut bisa menjabat sebagai Ketua atau Sekretaris atau Bendahara. Karena pada prakteknya, untuk melakukan tindakan pengurusan biasanya yang bertindak keluar adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara tersebut.

b. Seluruh anggota Pengurus dimaksud harus bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, baik pengurus yang berkewarganegaraan asing maupun yang berkewarganegaraan
Indonesia tidak boleh bertempat tinggal di luar negeri. Ketentuan ini tidak mengacu pada warga negaranya, tapi menitikberatkan pada tempat kedudukan (domisilinya). Sehingga Yayasan juga tidak boleh menunjuk Orang Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda sebagai anggota Pengurus Yayasan misalnya.

c. Jika pengurusnya berkewarganegaraan asing, maka dia harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia. Ijin tersebut meliputi: ijin kerja, ijin penelitian, ijin belajar, ijin melakukan kegiatan keagamaan, ijin usaha sesuai dengan undang-undang tentang Penanaman Modal. Jika pengurus tidak memiliki ijin-ijin dimaksud, maka Pengurus tersebut demi hukum harus berhenti dari jabatannya. Kewajiban untuk memiliki ijin dimaksud tidak berlaku bagi pejabat korps Diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

3. Pembina dan Pengawas Yayasan14119
Khusus untuk Anggota Pembina dan Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, juga harus memiliki ijin-ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagaimana halnya Pengurus yayasan.

4. Tambahan Dokumen
Disamping dokumen standard untuk pengesahan Yayasan yang tidak mengandung unsur asing, untuk Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau bersama dengan Orang Asing harus melampirkan dokumen tambahan, yaitu berupa:

a. Identitas dari orang asing atau badan hukum asing dimaksud.
Jadi, apabila pendirinya adalah orang asing, maka yang harus dilampirkan adalah paspor dari orang asing dimaksud. Jika pendirinya adalah Badan Hukum Asing, maka yang harus dilampirkan adalah keabsahan badan hukum dimaksud, yang meliputi: anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya serta pengesahannya serta pernyataan mengenai susunan pengurus yang terakhir dari Badan Hukum Asing dimaksud.

b. Surat Pernyataan
Disamping identitas dimaksud, pendiri yang berstatus orang asing atau Badan Hukum Asing tersebut juga harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan Yayasan tersebut tidak akan merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.