PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA MELAKUKAN PENGHAPUSAN SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA (SKDU) DAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP) UNTUK PELAKU USAHA
Eksistensi badan usaha di Indonesia tidak terlepas dari Anggaran Dasar dan sejumlah dokumen perizinan maupun non-perizinan usaha. Tidak hanya dapat menjadi identitas suatu badan usaha, namun juga berguna sebagai dokumen penunjang untuk memenuhi syarat administrasi dalam pengajuan izin usaha untuk menjalankan sebuah usaha. Di Indonesia badan usaha digolongkan menjadi dua macam, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Setiap badan usaha tentu memiliki tempat kedudukan atau domisili untuk menjalankan usahanya. Domisili usaha tersebut yang akan dicatat di dalam sebuah dokumen non-perizinan domisili usaha, dan biasa disebut sebagai Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
SKDP merupakan dokumen non-perizinan yang menyatakan domisili atau tempat kedudukan suatu Perusahaan, sedangkan SKDU merupakan dokumen perizinan yang menyatakan domisili atau tempat kedudukan suatu Badan Usaha berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sebelum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2018 pada tanggal 8 Februari 2018, tentang Peningkatan Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha / Ease of Doing Business (EODB) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2019, pelaku usaha yang ingin mendirikan sebuah Perusahaan dan Badan Usaha yang akan menjalankan usahanya harus segera mengurus SKDU dan atau SKDP di Kelurahan setempat. Perusahaan dan atau Badan Usaha tersebut didaftarkan agar bisa melanjutkan proses pembuatan dan atau perizinan usaha lainnya.
Cara Mengurus SKDU dan SKDP untuk Pelaku Usaha yang Menjalankan Usahanya di DKI Jakarta Sebelum Diberlakukannya Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2018
Pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan seperti identitas pelaku usaha/ penanggung jawab perusahaan,, bukti kepemilikan bangunan, dan juga surat persetujuan tetangga untuk dibawa ke Kelurahan, agar Kelurahan dapat mengeluarkan SKDU atau SKDP. Dengan memberikan inovasi baru dalam pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar di setiap Kelurahan, Kecamatan serta kantor Walikota yang berada di DKI Jakarta, untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan dan non-perizinan. Pelaku usaha dapat melakukan pengurusan SKDU atau SKDP secara online melalui website yang telah disediakan.
Pelaku usaha wajib membuat akun di laman: pelayanan.jakarta.go.id lalu memilih SKDU atau SKDP yang akan didaftarkan. Setelah seluruh persyaratan berhasil diunggah, tim teknisi dari masing-masing PTSP yang ditunjuk akan mengecek apakah dokumen-dokumen yang diunggah sudah sesuai atau belum. Jika sudah, pelaku usaha akan diarahkan untuk dapat mengambil SKDU atau SKDP di PTSP yang terletak di Kantor Kelurahan yang dituju dengan masa berlaku SKDU dan SKDP selama 5 (lima) tahun.
SKDU dan SKDP Resmi Dihapus
Peringatan penghapusan SKDU dan SKDP bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya di DKI Jakarta telah tertulis di Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2018 Pada tanggal 8 Februari 2018. Peraturan ini baru berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2019, dengan mengeluarkan pengumuman resmi dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 26 April 2019, No 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Dengan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mendaftarkan Surat Keterangan Domisili sebelum ingin mendaftarkan perizinan usahanya.
Terdapat empat poin penting alasan Pemprov menghapus SKDU dan SKDP. Tujuan utama Pemprov DKI dalam penghapusan SKDP dan SKDU ini adalah untuk memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tanpa harus mengurus dokumen non-perizinan, seperti SKDP dan SKDU. Untuk itu, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan alur prosedur yang panjang dalam pengurusan perizinan usahanya. Dokumen perizinan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha seperti dan perizinan usaha lainnya dapat digunakan sebagai kepentingan administrasi dalam menjalankan usahanya. Di dalam dokumen-dokumen perizinan tersebut telah tercantum domisili dimana suatu usaha tersebut dilakukan.
Dampak Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Bagi Pelaku Usaha
Penghapusan SKDU dan SKDP di laman: pelayanan.jakarta.go.id oleh Pemprov DKI dinilai Pemerintah mengefisiensikan pelayanan publik dalam pengurusan perizinan. Pemerintah telah meluncurkan sistem baru yang terintegrasi secara online yang dinamakan dengan Sistem. Sistem OSS dapat dikatakan sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga-lembaga pemerintah terkait perizinan usaha yang saling terintegrasi, sehingga memudahkan pemerintah dalam memantau para pelaku usaha baik yang berada di pusat maupun daerah. Dengan melakukan pendaftaran perizinan melalui sistem OSS yang telah terintegrasi, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha untuk melakukan usaha di Indonesia tanpa harus datang langsung ke instansi tempat perizinan tersebut diberikan.
Selain pemerintah, pelaku usaha juga merasakan semakin mudahnya dalam pengurusan perizinan usaha, yang sebelumnya harus melampirkan SKDU atau SKDP terlebih dahulu sebelum mendapatkan dokumen perizinan lainnya seperti SIUP, TDP dan perizinan lain. Satu hal yang yang harus tetap diingat oleh pelaku usaha, meskipun pemerintah sudah tidak mengeluarkan lagi SKDU atau SKDP, namun pelaku usaha lantas tidak bisa serta merta mendirikan usahanya di lokasi manapun tanpa melihat peta zonasi. Pendirian perusahaan tetap harus didirikan di lokasi usaha pada zonasi komersial atau zonasi perusahaan yang telah ditentukan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Referensi :
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014