PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
By Irma Devita on Oct 11, 2007 in Perseroan terbatas
![]()
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW - terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1. -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI .
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
******
Popularity: 35% [?]


Salam,
Feira
JAWAB:
terima kasih banyak atas compliment dan sarannya yang sangat berharga. Kami sedang berusaha untuk melengkapi situs ini sesuai dengan kebutuhan pembaca. Insya Allah akan segera kami lengkapi sesuai saran anda.
Feira | Oct 12, 2007 | Reply
tolong aku dibantu mencari investor untuk mendirikan PT bidang fast food.
terima-kasih.
sukses..
yudha | Oct 25, 2007 | Reply
terima kasih
JAWAB:
Dapat mbak, karena akta notaris merupakan akta otentik, yang merupakan bukti yang sah dan harus selalu dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
cintya | Dec 8, 2007 | Reply
JAWAB:
Jika ada pemodal asing masuk, yang harus diurus pertama kali adalah persetujuan dari BKPM dan setelah ada, dilakukan RUPS untuk perubahan status PT dari PT PMDN menjadi PT PMA (NPWP nya juga berubah menjadi NPWP PMA) pak. Salam,
Edyasa | Dec 12, 2007 | Reply
apakah benar bahwa PT tidak boleh didirikan oleh WNA? bukankah dalam pasal 7 ayat 1 uuno 40 tahun 2007 disebutkan bahwa PT boleh didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia/asing?
JAWAB:
Tentu saja WNA dan BHA boleh mendirikan PT, tapi PT yang didirikan harus berbentuk PT.PMA selain tunduk pada UU No.40/2007 juga tunduk pada UU No.25/2007 tentang penanaman Modal (lihat di section down load).
jane | Dec 12, 2007 | Reply
Trims bu.
JAWAB:
Pak, PT.PMA harus bergerak sesuai dengan ijin BKPM. Jadi, maksud dan tujuan PT dalam akta harus sesuai dengan SK BKPM nya. tmksh
eldhy | Dec 12, 2007 | Reply
JAWAB:
Pak Jodie, maaf saya kurang paham maksud anda. Tapi secara umum, untuk penanaman modal dibatasi dengan berbagai persyaratan yang ketat, antara lain harus memberikan keuntungan kepada Indonesia. Pengusaha Penanam modal (baik asing maupun PMDN) memang dapat mengajukan hak atas tanah yang cukup luas dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dengan mengajukan permohonan khusus. salam,
Jodie | Dec 16, 2007 | Reply
JAWAB:
Tidak pak. Berdasarkan pasal 32, pertama2 secara musyawarah, lalu bisa memilih arbitrase atau pengadilan. Bisa ICSID, atau BANI atau badan arbitrase lain.
Donny | Dec 16, 2007 | Reply
saya dengan beberapa teman berencana mendirikan badan usaha. bergerak di bidang aksesoris konstruksi. sekarang ada pihak asing asing yang berminat investasi. mereka menwarkan modal 50%.
pertanyaan saya, apakah untuk usaha ini harus berbentuk PT? jika dengan CV apakah tidak bisa? kemudian, apakah ada aturan tertentu yang mengatur tentang pembagian jumlah modal antara pendiri usaha?
terimaka kasih banyak Bu
JAWAB:
Pak, kalau ada pemodal asing dan mereka ingin namanya terdaftar dalam PT. maka harus membuat PT, dengan bentuk PT. PMA. Kalau CV tidak bisa, kecuali mereka di belakang layar (pakai nama orang pribumi). untuk pembagian modal, sesuai dengan kesepakatan pendiri. salam,
syarizal | Dec 17, 2007 | Reply
kalau sama Ibu ada contoh akta pendirian PT.PMA, boleh tidak saya minta?
(asumsi saya, akta pendirian PT berbeda dengan PT.PMA)
terima kasih sekali lagi:)
syarizal | Dec 18, 2007 | Reply
Irma Devita | Dec 25, 2007 | Reply
Terus katanya sistemnya mau dibuat online semua jadi kita bisa cek status pengajuaan SIUP kita atau begitu deh (krg jelas juga), Ibu bisa kasih dikit penjelasan gak, terus klo bisa tolong dong url yg bisa ke akses tsb tadi diatas. soalnya PT kita gak bisa jalan sepenuhnya gara2 SIUP yg belum selesai tsb.
Mohon maaf klo kepenjangan, terima kasih banyak sebelumnya.
JAWAB:
Sebenarnya tidak sulit pak, cuma memang lebih lama dan harus memiliki pengetahuan yang pasti tentang berkas2 yang idperlukan atau format2 yang harus dilengkapi. Untuk PMA, SK BKPM berlaku sebagai SIUP nya. Sayang sepanjang saya tahu, untuk SK BKPM informasi mereka belum bisa di akses secara on line. Salam,
Gilbert | Jan 4, 2008 | Reply
Apabila ingin melakukan peningkatan modal di PT. PMA, apakah mengajukan permohonan ke BKPM terlebih dahulu atau RUPS dulu? untuk mengajukan permohonan ke BKPM yang dipakai formulir model yang mana ya bu? Saya sudah lihat-lihat di websitenya tapi tidak ada yang cocok.
JAWAB:
Bisa dilaksanakan RUPS, kemudian diajukan ke BKPM. namun peningkatan modal baru berlaku setelah peningkatan modal tersebut mendapat persetujuan dari BKPM. Form bisa di lihat di buku petunjuk investasi yang dikeluarkan oleh BKPM. salam
yani | Jan 9, 2008 | Reply
bisa dijelaskan tahap-tahapnya?
apakah sama dengan cara mendirikan PT.?
JAWAB:
Joint venture adalah bentuk kerja sama antara pihak asing dengan pihak indonesia. JV juga merupakan tahap awal sebelum pembentukan PT. PMA. lihat artikel saya tentang PT. PMA ya… salam,
alfani | Jan 10, 2008 | Reply
JAWAB:
terima kasih atas apresiasinya ya mbak.. salam,
Sherlie | Jan 11, 2008 | Reply
1. bagaimana cara untuk mendirikan kantor perwakilan NGO di indonesia yah bu?? apakah harus dalam bentuk yayasan?? apakah bisa dalam bentuk Repsesentative office saja?..dan bagaimana cara mendirikan representative office tersebut persyaratan dan tata caranya bagaimana yah bu?..
2. ada semacam milisnya ga yah bu jadi kita bisa update terus dari milis mengenai pertanyaan2 disini??
terima kasih
adhie kuncoro
Jawab:
Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasinya mas.
1. Untuk NGO, tergantung mas. Bisa berbentuk representative office, bisa juga membuat LSM sendiri di sini. Karena bentuknya cuma perkumpulan, maka cukup dibuat dengan akta notaris, kemudian dibuatkan ijin domisili dan didaftar pada Departemen terkait.
2. Saya baru tahap membuat RSS (untuk langganan artikel yang saya tulis). Tapi untuk milis, nanti saya usahakan ya mas.
sukses terus ya mas…. salam,
Adhie | Jan 23, 2008 | Reply
apakah setiap kesepakatan yang dihasikan haris dtandatangani?
apakah digital signature berlaku disini?
maaf banyak skali pertanyaan..
trimakasih banyak atas jawabannya..
JAWAB:
RUPS dengan cara teleconference memang dibolehkan dalam UUPT, namun mekanismenya belum dijelaskan dalam juklak. Jadi, sebaiknya apabila pemegang saham tsb bisa RUPS dengan 2 cara: 1. memberikan kuasa kpd org lain yang ada di Indonesia untuk mewakili suaranya atau 2. Membuat Keputusan sirkuler berdasarkan pasal 91 UUPT. salam
riri | Jan 26, 2008 | Reply
JAWAB;
terima kasih juga atas apresiasinya. salam,
Alan | Feb 4, 2008 | Reply
JAWAB:
Akta Inbreng bentuknya seperti AJB dan dikeluarkan dalam bentuk blanko oleh BPN. Mas bisa cari di bpn jogja ya… salam,
lidiwanto | May 18, 2008 | Reply
Apabila saya ingin mendirikan kantor PMA yang berkantor pusat diluar negri, apakah sebaiknya saya mendirikan PT PMA atau hanya sebuah kantor cabang?
Adakah perbedaan dalam mendirikan sebuah PT PMA dengan mendirikan kantor cabang PMA?
Jika ya, bisakan ibu menjelaskan keuntungan dan kelebihan dari masing2 (membuka PT PMA baru atau mendirikan sebuah kantor cabang)?
terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Bu Rani, untuk kasus ibu, tergantung dari keperluan ibu. Syarat2 dan prosedurnya kurang lebih sama dengan pendirian PT. PMA (juga harus melalui persetujuan BKPM). Untuk untung ruginya perlu penjelasan yang cukup panjang, jadi nanti akan saya bahas dalam artikel tersendiri. Secara garis besarnya, jika cabang, tentu tunduk pada aturan yang di pusat. Tapi jika PT. PMA tersendiri, karena merupakan legal entity tersendiri, bisa “mengatur dirinya sendiri”. semoga sukses bu…
Rani | May 31, 2008 | Reply
WAUW,
SAYA BISA BANYAK BELAJAR DARI KOLOM IBU INI…
DAN KEBETULAN SAYA JUGA SEDANG KERJAKAN PROYEK UNTUK ASING. BOLEH YAH BU SAYA BELAJAR DARI IBU? TERIMA KASIH SEBELUMNYA
IBU HEBAAAATTTT,
PEREMPUAN INDONESIA LUAR BIASA, TERMASUK IBU.
SALAM HORMAT DARI SAYA,
*ULI
gokmauli sitanggang | Jun 22, 2008 | Reply