PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

flags.jpgDalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.

Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM

1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW - terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual

2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi

4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis

5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)

6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)         dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment         implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan         kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,         membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.

Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa

B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA

1.  -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT.      PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh      persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak      penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena     Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/     tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi     usaha.

4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .

5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.

6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda     Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya     +  2 minggu.

7.  Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3      bulan

Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.

Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

******

Popularity: 35% [?]

21 Comment(s)

  1. Sitenya bagus sekali. Akan lebih menarik lagi seandainya ada links ke beberapa legal websites yang ada di Indonesia misalnya BPN, BKPM, dll. Mungkin bisa ditempatkan di bawah Subsection ‘Teman’.

    Salam,
    Feira

    JAWAB:
    terima kasih banyak atas compliment dan sarannya yang sangat berharga. Kami sedang berusaha untuk melengkapi situs ini sesuai dengan kebutuhan pembaca. Insya Allah akan segera kami lengkapi sesuai saran anda.

    Feira | Oct 12, 2007 | Reply

  2. salam hangat..
    tolong aku dibantu mencari investor untuk mendirikan PT bidang fast food.
    terima-kasih.
    sukses..

    yudha | Oct 25, 2007 | Reply

  3. bu, sebenarnya akta notaris dapat berlaku di luar negeri atau tidak? misalnya akta perjanjian perdagangan antara WNI dg WNA dibuat di notaris indonesia. ketika terjadi sengketa dapatkah akta itu dijadikan bukti di pengadilan luar negeri?
    terima kasih

    JAWAB:
    Dapat mbak, karena akta notaris merupakan akta otentik, yang merupakan bukti yang sah dan harus selalu dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya

    cintya | Dec 8, 2007 | Reply

  4. Seandainya PT. PMDN yg sedang berjalan akan menambah pemegang saham asing, utk menjadi PT.PMA apa yang harus saya lakukan ? Terima kasih.

    JAWAB:
    Jika ada pemodal asing masuk, yang harus diurus pertama kali adalah persetujuan dari BKPM dan setelah ada, dilakukan RUPS untuk perubahan status PT dari PT PMDN menjadi PT PMA (NPWP nya juga berubah menjadi NPWP PMA) pak. Salam,

    Edyasa | Dec 12, 2007 | Reply

  5. Bu,
    apakah benar bahwa PT tidak boleh didirikan oleh WNA? bukankah dalam pasal 7 ayat 1 uuno 40 tahun 2007 disebutkan bahwa PT boleh didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia/asing?

    JAWAB:
    Tentu saja WNA dan BHA boleh mendirikan PT, tapi PT yang didirikan harus berbentuk PT.PMA selain tunduk pada UU No.40/2007 juga tunduk pada UU No.25/2007 tentang penanaman Modal (lihat di section down load).

    jane | Dec 12, 2007 | Reply

  6. bu, boleh tidak kalau bidang usaha PT. PMA lebih dari satu, misalnya selain bergerak dibidang pertambangan, juga bergerak dalam bidang property ataupun bidang agricultural.
    Trims bu.

    JAWAB:
    Pak, PT.PMA harus bergerak sesuai dengan ijin BKPM. Jadi, maksud dan tujuan PT dalam akta harus sesuai dengan SK BKPM nya. tmksh

    eldhy | Dec 12, 2007 | Reply

  7. Bu saya mau tanya, apakah ada diskriminasi antara pengusaha dan individu warganegara indonesia dalam negeri dalam hak atas tanah berkaitan dengan UU no. 25/2007 ? terimakasih.

    JAWAB:
    Pak Jodie, maaf saya kurang paham maksud anda. Tapi secara umum, untuk penanaman modal dibatasi dengan berbagai persyaratan yang ketat, antara lain harus memberikan keuntungan kepada Indonesia. Pengusaha Penanam modal (baik asing maupun PMDN) memang dapat mengajukan hak atas tanah yang cukup luas dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dengan mengajukan permohonan khusus. salam,

    Jodie | Dec 16, 2007 | Reply

  8. Bu, apakah dengan adanya ketentuan baru UU no 25/2007, apakah pemerintah serta merta menyelesaikan sengketa penanaman modal ke Arbitrase ICSID?

    JAWAB:
    Tidak pak. Berdasarkan pasal 32, pertama2 secara musyawarah, lalu bisa memilih arbitrase atau pengadilan. Bisa ICSID, atau BANI atau badan arbitrase lain.

    Donny | Dec 16, 2007 | Reply

  9. Bu Irma,
    saya dengan beberapa teman berencana mendirikan badan usaha. bergerak di bidang aksesoris konstruksi. sekarang ada pihak asing asing yang berminat investasi. mereka menwarkan modal 50%.
    pertanyaan saya, apakah untuk usaha ini harus berbentuk PT? jika dengan CV apakah tidak bisa? kemudian, apakah ada aturan tertentu yang mengatur tentang pembagian jumlah modal antara pendiri usaha?
    terimaka kasih banyak Bu

    JAWAB:
    Pak, kalau ada pemodal asing dan mereka ingin namanya terdaftar dalam PT. maka harus membuat PT, dengan bentuk PT. PMA. Kalau CV tidak bisa, kecuali mereka di belakang layar (pakai nama orang pribumi). untuk pembagian modal, sesuai dengan kesepakatan pendiri. salam,

    syarizal | Dec 17, 2007 | Reply

  10. terima kasih atas jawaban Ibu Irma.
    kalau sama Ibu ada contoh akta pendirian PT.PMA, boleh tidak saya minta?
    (asumsi saya, akta pendirian PT berbeda dengan PT.PMA)

    terima kasih sekali lagi:)

    syarizal | Dec 18, 2007 | Reply

  11. Pak, untuk semua akta PT, sebenarnya “patron”nya adalah akta PT biasa (seperti contoh dalam blog ini). Tapi ada bagian2 tertentu yang mengacu pada WNI dan BHI diganti menjadi WNI,WNA, BHI, BHA. Kemudian pada premisse (pembuka) disebutkan mengenai dasarnya adalah UU tentang PMA. sukses selalu ya pak…

    Irma Devita | Dec 25, 2007 | Reply

  12. belakangan ini pengurusan PT PMA, kayaknya dipersulit atau gimana ya bu..
    Terus katanya sistemnya mau dibuat online semua jadi kita bisa cek status pengajuaan SIUP kita atau begitu deh (krg jelas juga), Ibu bisa kasih dikit penjelasan gak, terus klo bisa tolong dong url yg bisa ke akses tsb tadi diatas. soalnya PT kita gak bisa jalan sepenuhnya gara2 SIUP yg belum selesai tsb.
    Mohon maaf klo kepenjangan, terima kasih banyak sebelumnya.

    JAWAB:
    Sebenarnya tidak sulit pak, cuma memang lebih lama dan harus memiliki pengetahuan yang pasti tentang berkas2 yang idperlukan atau format2 yang harus dilengkapi. Untuk PMA, SK BKPM berlaku sebagai SIUP nya. Sayang sepanjang saya tahu, untuk SK BKPM informasi mereka belum bisa di akses secara on line. Salam,

    Gilbert | Jan 4, 2008 | Reply

  13. Dear Bu Irma,
    Apabila ingin melakukan peningkatan modal di PT. PMA, apakah mengajukan permohonan ke BKPM terlebih dahulu atau RUPS dulu? untuk mengajukan permohonan ke BKPM yang dipakai formulir model yang mana ya bu? Saya sudah lihat-lihat di websitenya tapi tidak ada yang cocok.

    JAWAB:
    Bisa dilaksanakan RUPS, kemudian diajukan ke BKPM. namun peningkatan modal baru berlaku setelah peningkatan modal tersebut mendapat persetujuan dari BKPM. Form bisa di lihat di buku petunjuk investasi yang dikeluarkan oleh BKPM. salam

    yani | Jan 9, 2008 | Reply

  14. bagaimana cara mendirikan usaha joint venture?
    bisa dijelaskan tahap-tahapnya?
    apakah sama dengan cara mendirikan PT.?

    JAWAB:
    Joint venture adalah bentuk kerja sama antara pihak asing dengan pihak indonesia. JV juga merupakan tahap awal sebelum pembentukan PT. PMA. lihat artikel saya tentang PT. PMA ya… salam,

    alfani | Jan 10, 2008 | Reply

  15. Wah..Bu..Webnya bermanfaat sekali.. Saya gak sengaja nemu web ibu ini setelah browsing di internet. Kebetulan bos bule saya suka bingung masalah PMA. Keep up the good work. Kapan2 boleh konsul ya bu.. Thanks..

    JAWAB:
    terima kasih atas apresiasinya ya mbak.. salam,

    Sherlie | Jan 11, 2008 | Reply

  16. Wah bagus bgt bu web site nya….banyak membantu..

    1. bagaimana cara untuk mendirikan kantor perwakilan NGO di indonesia yah bu?? apakah harus dalam bentuk yayasan?? apakah bisa dalam bentuk Repsesentative office saja?..dan bagaimana cara mendirikan representative office tersebut persyaratan dan tata caranya bagaimana yah bu?..
    2. ada semacam milisnya ga yah bu jadi kita bisa update terus dari milis mengenai pertanyaan2 disini??

    terima kasih
    adhie kuncoro

    Jawab:
    Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasinya mas.
    1. Untuk NGO, tergantung mas. Bisa berbentuk representative office, bisa juga membuat LSM sendiri di sini. Karena bentuknya cuma perkumpulan, maka cukup dibuat dengan akta notaris, kemudian dibuatkan ijin domisili dan didaftar pada Departemen terkait.
    2. Saya baru tahap membuat RSS (untuk langganan artikel yang saya tulis). Tapi untuk milis, nanti saya usahakan ya mas.
    sukses terus ya mas…. salam,

    Adhie | Jan 23, 2008 | Reply

  17. ibu saya mau bertanya, pembuatan PT PMA ini kan kmungkinan besar pemegang sahamnya berda di luar negeri. lalu bagaimana proses rupsnya? seperti yang dikatakan dalam UU PT no 40/2007, RUPS kan bisa lewat teleconference, lalu bagaimana akibat hukum dari hasil RUPS tsb?
    apakah setiap kesepakatan yang dihasikan haris dtandatangani?
    apakah digital signature berlaku disini?
    maaf banyak skali pertanyaan..
    trimakasih banyak atas jawabannya..

    JAWAB:
    RUPS dengan cara teleconference memang dibolehkan dalam UUPT, namun mekanismenya belum dijelaskan dalam juklak. Jadi, sebaiknya apabila pemegang saham tsb bisa RUPS dengan 2 cara: 1. memberikan kuasa kpd org lain yang ada di Indonesia untuk mewakili suaranya atau 2. Membuat Keputusan sirkuler berdasarkan pasal 91 UUPT. salam

    riri | Jan 26, 2008 | Reply

  18. trims webnya sangat membantu

    JAWAB;
    terima kasih juga atas apresiasinya. salam,

    Alan | Feb 4, 2008 | Reply

  19. bu irma,saya mahasiswa MKn UGM boleh minta contoh akta pemasukan dalam perusahaan/inbreng?saya kesulitan mencari bentuk contoh seperti apa,apa seperti akta jual beli, hibah atau tukar menukar?terima kasih atas tanggapan ibu dan bantuannya.

    JAWAB:
    Akta Inbreng bentuknya seperti AJB dan dikeluarkan dalam bentuk blanko oleh BPN. Mas bisa cari di bpn jogja ya… salam,

    lidiwanto | May 18, 2008 | Reply

  20. ibu Irma,

    Apabila saya ingin mendirikan kantor PMA yang berkantor pusat diluar negri, apakah sebaiknya saya mendirikan PT PMA atau hanya sebuah kantor cabang?
    Adakah perbedaan dalam mendirikan sebuah PT PMA dengan mendirikan kantor cabang PMA?
    Jika ya, bisakan ibu menjelaskan keuntungan dan kelebihan dari masing2 (membuka PT PMA baru atau mendirikan sebuah kantor cabang)?
    terima kasih sebelumnya.

    JAWAB:
    Bu Rani, untuk kasus ibu, tergantung dari keperluan ibu. Syarat2 dan prosedurnya kurang lebih sama dengan pendirian PT. PMA (juga harus melalui persetujuan BKPM). Untuk untung ruginya perlu penjelasan yang cukup panjang, jadi nanti akan saya bahas dalam artikel tersendiri. Secara garis besarnya, jika cabang, tentu tunduk pada aturan yang di pusat. Tapi jika PT. PMA tersendiri, karena merupakan legal entity tersendiri, bisa “mengatur dirinya sendiri”. semoga sukses bu…

    Rani | May 31, 2008 | Reply

  21. PROFICIAT IBU IRMA…

    WAUW,
    SAYA BISA BANYAK BELAJAR DARI KOLOM IBU INI…

    DAN KEBETULAN SAYA JUGA SEDANG KERJAKAN PROYEK UNTUK ASING. BOLEH YAH BU SAYA BELAJAR DARI IBU? TERIMA KASIH SEBELUMNYA

    IBU HEBAAAATTTT,
    PEREMPUAN INDONESIA LUAR BIASA, TERMASUK IBU.

    SALAM HORMAT DARI SAYA,
    *ULI

    gokmauli sitanggang | Jun 22, 2008 | Reply

Post a Comment