Take a fresh look at your lifestyle.

IZIN USAHA PMA – UNTUK PERTAMA KALINYA

16,376

flags.jpg
Jika dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai prosedur dan step by step proses pendirian PT. PMA, maka kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai Izin Usaha atau lebih dikenal dengan IUT PT PMA.
Jika suatu perusahaan telah berjalan selama lebih kurang 1 tahun dan telah memulai kegiatan usahanya, maka PT PMA tersebut dapat mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Izin Usaha Tetap ini merupakan Ijin yang diberikan kepada PT. PMA yang telah memiliki Izin Prinsip, untuk memulai kegiatan/produksi.

factoryIzin usaha tersebut hanya bisa diproses jika sebelumnya PT. PMA telah secara rutin membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang disampaikan secara online setiap tri wulannya. Mengenai LKPM tersebut bisa di lihat di sini.

Sesudah memiliki Izin Prinsip, maka dan akan memulai usaha maka PT PMA tersebut harus punya Izin Usaha. Satu hal yang harus diperhatikan di sini adalah: dalam hal ternyata ijin usaha PT. PMA tersebut sudah habis, Izin usaha tidak bisa langsung diajukan, melainkan harus memperpanjang izin prinsip terlebih dulu.

Suatu PT. PMA dapat mengajukan Izin Usaha:
a. Untuk investasi dengan total nilai di atas Rp.10Milyar (diluar tanah dan bangunan) dimana :
– untuk industri : setiap subgolongan yang sama di 1 lokasi proyek dalam 1 kabupaten/kota.
– non industri: setiap subgolongan yang sama di 1 kabupaten/kota
b. untuk investasi yang nilainya kurang dari Rp.10Milyar, maka dapat mengajukan Izin Usaha tanpa memperhatikan ketentuan lokasi proyek tsb.

PPUntuk mendapatkan Izin Usaha tersebut, Direktur PT PMA atau kuasanya dapat mengajukan permohonan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mengisi form aplikasi II.
2. Melampirkan surat Izin Prinsip (yang masih berlaku)
3. Akta Pendirian Perusahaan dan persetujuannya dari Mentri Hukum dan HAM RI
4. Bukti legalitas lokasi proyek (keterangan domisili)
5. Surat ijin Tempat Usaha (SITU) atau ijin HO (ijin gangguan untuk usaha tertentu)
6. Bukti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Cek Lokasi untuk bisnis di sector perdagangan
8. Bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
9. Rekomendasi dari kementrian/instansi terkait (untuk jenis usaha tertentu)
10. Tanda tangan dari Direksi Perusahaan dan stempel perusahaan atau surat otorisasi.

Sebagai penutup perlu kami tegaskan di sini bahwa semua PT PMA yang sudah terdaftar dan sudah di sahkan serta siap berproduksi/ beroperasi, wajib memiliki Izin Usaha. Izin Usaha ini setara dengan SIUP dan berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha.

Semoga bermanfaat!

  • artikel diperbaharui pada tanggal 5 Maret 2016 –

Sumber artikel : www.bkpm.go.id

readmoreBaca juga: PENDIRIAN PT PENANAMAN MODAL ASING

 

72 Comments
  1. Feira says

    Sitenya bagus sekali. Akan lebih menarik lagi seandainya ada links ke beberapa legal websites yang ada di Indonesia misalnya BPN, BKPM, dll. Mungkin bisa ditempatkan di bawah Subsection ‘Teman’.

    Salam,
    Feira

    JAWAB:
    terima kasih banyak atas compliment dan sarannya yang sangat berharga. Kami sedang berusaha untuk melengkapi situs ini sesuai dengan kebutuhan pembaca. Insya Allah akan segera kami lengkapi sesuai saran anda.

  2. yudha says

    salam hangat..
    tolong aku dibantu mencari investor untuk mendirikan PT bidang fast food.
    terima-kasih.
    sukses..

  3. cintya says

    bu, sebenarnya akta notaris dapat berlaku di luar negeri atau tidak? misalnya akta perjanjian perdagangan antara WNI dg WNA dibuat di notaris indonesia. ketika terjadi sengketa dapatkah akta itu dijadikan bukti di pengadilan luar negeri?
    terima kasih

    JAWAB:
    Dapat mbak, karena akta notaris merupakan akta otentik, yang merupakan bukti yang sah dan harus selalu dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya

  4. Edyasa says

    Seandainya PT. PMDN yg sedang berjalan akan menambah pemegang saham asing, utk menjadi PT.PMA apa yang harus saya lakukan ? Terima kasih.

    JAWAB:
    Jika ada pemodal asing masuk, yang harus diurus pertama kali adalah persetujuan dari BKPM dan setelah ada, dilakukan RUPS untuk perubahan status PT dari PT PMDN menjadi PT PMA (NPWP nya juga berubah menjadi NPWP PMA) pak. Salam,

  5. jane says

    Bu,
    apakah benar bahwa PT tidak boleh didirikan oleh WNA? bukankah dalam pasal 7 ayat 1 uuno 40 tahun 2007 disebutkan bahwa PT boleh didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia/asing?

    JAWAB:
    Tentu saja WNA dan BHA boleh mendirikan PT, tapi PT yang didirikan harus berbentuk PT.PMA selain tunduk pada UU No.40/2007 juga tunduk pada UU No.25/2007 tentang penanaman Modal (lihat di section down load).

  6. eldhy says

    bu, boleh tidak kalau bidang usaha PT. PMA lebih dari satu, misalnya selain bergerak dibidang pertambangan, juga bergerak dalam bidang property ataupun bidang agricultural.
    Trims bu.

    JAWAB:
    Pak, PT.PMA harus bergerak sesuai dengan ijin BKPM. Jadi, maksud dan tujuan PT dalam akta harus sesuai dengan SK BKPM nya. tmksh

  7. Jodie says

    Bu saya mau tanya, apakah ada diskriminasi antara pengusaha dan individu warganegara indonesia dalam negeri dalam hak atas tanah berkaitan dengan UU no. 25/2007 ? terimakasih.

    JAWAB:
    Pak Jodie, maaf saya kurang paham maksud anda. Tapi secara umum, untuk penanaman modal dibatasi dengan berbagai persyaratan yang ketat, antara lain harus memberikan keuntungan kepada Indonesia. Pengusaha Penanam modal (baik asing maupun PMDN) memang dapat mengajukan hak atas tanah yang cukup luas dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dengan mengajukan permohonan khusus. salam,

  8. Donny says

    Bu, apakah dengan adanya ketentuan baru UU no 25/2007, apakah pemerintah serta merta menyelesaikan sengketa penanaman modal ke Arbitrase ICSID?

    JAWAB:
    Tidak pak. Berdasarkan pasal 32, pertama2 secara musyawarah, lalu bisa memilih arbitrase atau pengadilan. Bisa ICSID, atau BANI atau badan arbitrase lain.

  9. syarizal says

    Bu Irma,
    saya dengan beberapa teman berencana mendirikan badan usaha. bergerak di bidang aksesoris konstruksi. sekarang ada pihak asing asing yang berminat investasi. mereka menwarkan modal 50%.
    pertanyaan saya, apakah untuk usaha ini harus berbentuk PT? jika dengan CV apakah tidak bisa? kemudian, apakah ada aturan tertentu yang mengatur tentang pembagian jumlah modal antara pendiri usaha?
    terimaka kasih banyak Bu

    JAWAB:
    Pak, kalau ada pemodal asing dan mereka ingin namanya terdaftar dalam PT. maka harus membuat PT, dengan bentuk PT. PMA. Kalau CV tidak bisa, kecuali mereka di belakang layar (pakai nama orang pribumi). untuk pembagian modal, sesuai dengan kesepakatan pendiri. salam,

  10. syarizal says

    terima kasih atas jawaban Ibu Irma.
    kalau sama Ibu ada contoh akta pendirian PT.PMA, boleh tidak saya minta?
    (asumsi saya, akta pendirian PT berbeda dengan PT.PMA)

    terima kasih sekali lagi:)

  11. Irma Devita says

    Pak, untuk semua akta PT, sebenarnya “patron”nya adalah akta PT biasa (seperti contoh dalam blog ini). Tapi ada bagian2 tertentu yang mengacu pada WNI dan BHI diganti menjadi WNI,WNA, BHI, BHA. Kemudian pada premisse (pembuka) disebutkan mengenai dasarnya adalah UU tentang PMA. sukses selalu ya pak…

  12. Gilbert says

    belakangan ini pengurusan PT PMA, kayaknya dipersulit atau gimana ya bu..
    Terus katanya sistemnya mau dibuat online semua jadi kita bisa cek status pengajuaan SIUP kita atau begitu deh (krg jelas juga), Ibu bisa kasih dikit penjelasan gak, terus klo bisa tolong dong url yg bisa ke akses tsb tadi diatas. soalnya PT kita gak bisa jalan sepenuhnya gara2 SIUP yg belum selesai tsb.
    Mohon maaf klo kepenjangan, terima kasih banyak sebelumnya.

    JAWAB:
    Sebenarnya tidak sulit pak, cuma memang lebih lama dan harus memiliki pengetahuan yang pasti tentang berkas2 yang idperlukan atau format2 yang harus dilengkapi. Untuk PMA, SK BKPM berlaku sebagai SIUP nya. Sayang sepanjang saya tahu, untuk SK BKPM informasi mereka belum bisa di akses secara on line. Salam,

  13. yani says

    Dear Bu Irma,
    Apabila ingin melakukan peningkatan modal di PT. PMA, apakah mengajukan permohonan ke BKPM terlebih dahulu atau RUPS dulu? untuk mengajukan permohonan ke BKPM yang dipakai formulir model yang mana ya bu? Saya sudah lihat-lihat di websitenya tapi tidak ada yang cocok.

    JAWAB:
    Bisa dilaksanakan RUPS, kemudian diajukan ke BKPM. namun peningkatan modal baru berlaku setelah peningkatan modal tersebut mendapat persetujuan dari BKPM. Form bisa di lihat di buku petunjuk investasi yang dikeluarkan oleh BKPM. salam

  14. alfani says

    bagaimana cara mendirikan usaha joint venture?
    bisa dijelaskan tahap-tahapnya?
    apakah sama dengan cara mendirikan PT.?

    JAWAB:
    Joint venture adalah bentuk kerja sama antara pihak asing dengan pihak indonesia. JV juga merupakan tahap awal sebelum pembentukan PT. PMA. lihat artikel saya tentang PT. PMA ya… salam,

  15. Sherlie says

    Wah..Bu..Webnya bermanfaat sekali.. Saya gak sengaja nemu web ibu ini setelah browsing di internet. Kebetulan bos bule saya suka bingung masalah PMA. Keep up the good work. Kapan2 boleh konsul ya bu.. Thanks..

    JAWAB:
    terima kasih atas apresiasinya ya mbak.. salam,

  16. Adhie says

    Wah bagus bgt bu web site nya….banyak membantu..

    1. bagaimana cara untuk mendirikan kantor perwakilan NGO di indonesia yah bu?? apakah harus dalam bentuk yayasan?? apakah bisa dalam bentuk Repsesentative office saja?..dan bagaimana cara mendirikan representative office tersebut persyaratan dan tata caranya bagaimana yah bu?..
    2. ada semacam milisnya ga yah bu jadi kita bisa update terus dari milis mengenai pertanyaan2 disini??

    terima kasih
    adhie kuncoro

    Jawab:
    Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasinya mas.
    1. Untuk NGO, tergantung mas. Bisa berbentuk representative office, bisa juga membuat LSM sendiri di sini. Karena bentuknya cuma perkumpulan, maka cukup dibuat dengan akta notaris, kemudian dibuatkan ijin domisili dan didaftar pada Departemen terkait.
    2. Saya baru tahap membuat RSS (untuk langganan artikel yang saya tulis). Tapi untuk milis, nanti saya usahakan ya mas.
    sukses terus ya mas…. salam,

  17. riri says

    ibu saya mau bertanya, pembuatan PT PMA ini kan kmungkinan besar pemegang sahamnya berda di luar negeri. lalu bagaimana proses rupsnya? seperti yang dikatakan dalam UU PT no 40/2007, RUPS kan bisa lewat teleconference, lalu bagaimana akibat hukum dari hasil RUPS tsb?
    apakah setiap kesepakatan yang dihasikan haris dtandatangani?
    apakah digital signature berlaku disini?
    maaf banyak skali pertanyaan..
    trimakasih banyak atas jawabannya..

    JAWAB:
    RUPS dengan cara teleconference memang dibolehkan dalam UUPT, namun mekanismenya belum dijelaskan dalam juklak. Jadi, sebaiknya apabila pemegang saham tsb bisa RUPS dengan 2 cara: 1. memberikan kuasa kpd org lain yang ada di Indonesia untuk mewakili suaranya atau 2. Membuat Keputusan sirkuler berdasarkan pasal 91 UUPT. salam

  18. Alan says

    trims webnya sangat membantu

    JAWAB;
    terima kasih juga atas apresiasinya. salam,

  19. lidiwanto says

    bu irma,saya mahasiswa MKn UGM boleh minta contoh akta pemasukan dalam perusahaan/inbreng?saya kesulitan mencari bentuk contoh seperti apa,apa seperti akta jual beli, hibah atau tukar menukar?terima kasih atas tanggapan ibu dan bantuannya.

    JAWAB:
    Akta Inbreng bentuknya seperti AJB dan dikeluarkan dalam bentuk blanko oleh BPN. Mas bisa cari di bpn jogja ya… salam,

  20. Eddy says

    saya berterimakasih sekali dengan adanya web ini. Bu Irna, kebetulan juga teman bule saya mau membuat perusahaan pembiayaan / Finance, apa memungkinkan dalam bentuk PMA atau mesti PMDN dan saya juga masih bingung ijin apa saja yang diperlukan untuk perusahaan pembiayaan/Finance.

    terimkasih
    Eddy

    JAWAB:
    untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) berdasarkan keputusan menteri keuangan harus memiliki modal disetor minimal Rp. 100 Milyar pak.

  21. arie yusman says

    assalamualaikum wr wb
    dear ibu irma
    apa yang harus saya lakukan jika ada investor ingin menanamkan modsalnya di indonesia dalam bidang agrobisnis penanaman pohon jarak dan beliau membutuhkan lahan kurang lebih 30 hektar untuk di sewa selama 30 tahun ( bisa lebih ), apakah saya harus langsung ke bkpm dan langsung mengisi formulir pma / bagaimana ?
    mohon solusinya ibu…….!
    wassalam

  22. budie says

    Bu, di dalam persetujuan BKPM disebutkan juga nilai investasi proyek untuk PMA, namun dalam hal investasi sudah selesai dan ternyata dikemudian hari nilai proyek tersebut terapresiasi lebih tinggi dari nilai persetujuan BKPM, apakah hal ini perlu diberitahukan atau diajukan kembali ke BKPM? tks.

  23. Ari says

    Bu, jangka waktu berdirinya perusahaan PMA sesuai dengan aturan yang terbaru, sampai berapa lama untuk satu periode?
    Terima kasih sebelumnya jika pertanyaan saya dijawab….

  24. Garuda says

    maaf Bu.., apakah investasi usaha produksi yang profit oriented dan padat karya, dgn invest skitar Rp.10-15M (dibagi dlm bbrp unit usaha)

    tlg bls scepatnya ya Bu..

  25. thomas hidayat k says

    mohon penjelasan
    1. untuk PMA tidak perlu ngurus lagi SIUP ? ijin BKPM sudah otomatsi sebagai SIUP ?
    2. untuk SITU (Surat Ijin Tempat usaha) perusahaan PMA wajib ada atau perlakuan sama dengan SIUP?
    tks atas bantuannya

    thomas hidayat k
    thidayat_k@yahoo.com

  26. Joel says

    Ibu, saya mau tanya. Perusahaan kami selama ini beroperasi sebagai PT. biasa (bukan PMA)meskipun kepemilikan modalnya 51% dikuasai perusahaan dari singapura, sekarang kami rencananya mau mendaftar menjadi PMA. apakah ini akam nejadi masalah? apakah kami akan didenda. terimakasih ibu.

  27. Rani says

    ibu Irma,

    Apabila saya ingin mendirikan kantor PMA yang berkantor pusat diluar negri, apakah sebaiknya saya mendirikan PT PMA atau hanya sebuah kantor cabang?
    Adakah perbedaan dalam mendirikan sebuah PT PMA dengan mendirikan kantor cabang PMA?
    Jika ya, bisakan ibu menjelaskan keuntungan dan kelebihan dari masing2 (membuka PT PMA baru atau mendirikan sebuah kantor cabang)?
    terima kasih sebelumnya.

    JAWAB:
    Bu Rani, untuk kasus ibu, tergantung dari keperluan ibu. Syarat2 dan prosedurnya kurang lebih sama dengan pendirian PT. PMA (juga harus melalui persetujuan BKPM). Untuk untung ruginya perlu penjelasan yang cukup panjang, jadi nanti akan saya bahas dalam artikel tersendiri. Secara garis besarnya, jika cabang, tentu tunduk pada aturan yang di pusat. Tapi jika PT. PMA tersendiri, karena merupakan legal entity tersendiri, bisa “mengatur dirinya sendiri”. semoga sukses bu…

  28. gie says

    salam kenal Ibu Irma,
    saya peigie, adapun pertanyaan yg ingin saya tanyakan yaitu apakah perseroan pma termasuk dalam program penyesuaian UU PT yang baru? dan bila iya, apa saja yg harus disiapkan dalam penyesuaian persero pma tersebut.

    terimakasih.

  29. sugi says

    ibu, bgs sekali webnya…sangat membantu..

    ibu, saya ingin tny ttg PT.PMA yg pny kantor baru diseberang kantor pusat, tapi sebenarnya sudah beda kelurahan, kecamatan dan kotamadya (kantor pusat masuk jakpus, kantor pembantu msk jakbar). kita ingin anggap itu sebagai perluasah HO, bkn kantor cabang ataupun kantor pembantu. apa bisa demikian? apa kita perlu urus semua dokumennya lagi (domisili, TDP, SIUP, WDP, laporan ke BKPM, dll). apakah tidak cukup dengan domisili saja, sedangkan dokumen yang lain kita tunjukkan dokumen kantor pusat. maaf pertanyaannya terlalu banyak…

    mohon dijelaskan, terima kasih

  30. Sofyan Hadi, S.H says

    selamat pagi bu irma,ada yang ingin saya tanyakan. untuk mendirikan perusahaan pma yang harus didahulukan status pma-nya dulu atau dana-nya masuk dulu baru status pma-nya dikukuhkan ? yang mana dulu ya bu….terima kasih sebelumnya

  31. lanni says

    Bu irma..apakah Notaris berperan dalam perjanjian alih teknologi pada perusahaan PMA (joint venture). Tolong dijelaskan ya bu..Terima Kasih, sukses selalu.

  32. the best of muslim says

    bu irma, saya seorang mahasiswa saya mau tanya masalah penanaman modal asing diindonesia bagaimana caranya ya ibu, tlg dijelaskan selengkap-lengkapnya dan tlg dikirim keemail saya ya bu,
    terima kasih

  33. gokmauli sitanggang says

    PROFICIAT IBU IRMA…

    WAUW,
    SAYA BISA BANYAK BELAJAR DARI KOLOM IBU INI…

    DAN KEBETULAN SAYA JUGA SEDANG KERJAKAN PROYEK UNTUK ASING. BOLEH YAH BU SAYA BELAJAR DARI IBU? TERIMA KASIH SEBELUMNYA

    IBU HEBAAAATTTT,
    PEREMPUAN INDONESIA LUAR BIASA, TERMASUK IBU.

    SALAM HORMAT DARI SAYA,
    *ULI

  34. ijo says

    Bu mau tanya lagi, apakah ada artikel atau buku tentang penanaman modal asing dalam versi inggris.?kalau ada dimana saya harus cari.matur nuwun
    Ijo

  35. Iwin says

    Bu,

    Bidang usaha apa saja yang terbuka untuk PMA, apakah ada website khusus untuk mengecek hal tsb, bu?
    Apakah satu orang WNA bisa mendirikan beberapa PMA (tp tdk bersamaan ) sepanjang posisinya sama di perusahaan tersebut (sama2 sbg presdir).

    Thanks a millions

  36. Yenni says

    Apakah lokasi usaha untuk PT.PMA harus ber-IMB kantor atau boleh di mana saja?

  37. Yenni says

    Ibu, apakah lokasi usaha untuk PT.PMA harus kantor atau boleh dimana saja?

    JAWAB:
    Untuk PMA harus di perkantoran, minimal ruko. Tidak boleh di rumah tinggal

  38. Temmarunu says

    wow…this website really awesome.
    artikelnya berguna banget lho bu, trimakasih banyak.

  39. widya says

    Ibu Irma,

    Artikel Ibu semua amat menarik, Bu Irma, bisakah saya meminta contoh perjanjian kontrak pekerjaan dalam bahasa inggris.
    Terima kasih atas bantuannya.

  40. Naaman says

    Site dan penjelasan ibu Irma Devitaini sangat membantu saya. Penjelasannya jelas, terperinci dan sistematis. Pertahankan dan tingkatkan terus!! Terima kasih.

  41. norish says

    Ibu Irma,

    Saya baru sahaja pindah kantor dan sy perlu tukar TDP dan SIUP perusahaan PMA, tapi saya di bilang ama notaris bahwa saya harus buat UU 2007, apakah UU 2007 tersebut? tks.

  42. NURMIATI says

    apakah orang asing bisa mendirikan kantor perdagangan di indo…. apa syarat” dan adakah ketentuan modal yg hrs di miliki..

  43. anto says

    Ibu Irma, bisa tidak PMA mendirikan PT Lokal? Terimakasih sebelumnya

  44. Kemuning says

    Ibu Irma, untuk mengurus SIUP dan TDP itu harus ke instansi mana??? berapa lama? dan berapa biayanya? terima kasih.

  45. Dewi says

    Bu, kalau mau mendirikan perwakilan chain development organization di Indonesia, bagaimana caranya? Badan hukumnya berbentuk apa ya? Bagaimana dgn urusan perijinannya? Apa saja persyaratannya? Terus apa boleh buka cabang di beberapa kotan lainnya di Indonesia?

    Tolong bantu saya ya bu?
    Terima sebelumnya

  46. Mery says

    Ibu Irma, utk PMA modal setoran minimum berapa yah? setoran modal ini bisa di pake untuk biaya operasional atau beli asset perusahaan?

    Tolong bantu saya bu.

    Terima kasih

  47. ezra says

    dear Ibu Irma,
    Saya ingin memngucapkan terimakasih sekali atas artikel nya,wawasan saya menjasi brtambah kebetulan saya sekretaris pada sebuah PMA, banyak yg belum saya ketahui mengenai perusahaan PMA,saya tunggu artikel hebat lainnya.

    GBU

  48. Gita says

    Bu, saya mau tanya ni..
    Kmrn ada org depnaker datang ke kantor, beliau mengatakan bahwa orang asing tidak boleh menjabat sebagai presdir, apakah itu benar, berhubung kantor saya adalah PMA?
    Apakah ada undang2 yg mengatur hal tersebut?
    Thanks.

  49. Ririn says

    Bu, dimana saya bisa nge-check apakah suatu PMA terdaftar atau tidak?

    terima kasih.

  50. Grace says

    What a site! Great!

  51. vina says

    Ibu Irma,

    Terima kasih atas artikelnya yang bagus sekali and sangat informatif.

    saya ingin bertanya, saya bekerja di sebuah perusahaan baru yang merupakan representative office dari overseas company. kantor ini hanya sebagai buying office saja, dan sudah memiliki SIUP, NPWP, dan TDP Pertanyaan saya, dokumen2 apa lagi yang harus saya urus agar perusahaan ini bisa menjadi legal representative office?

    beberapa hari lalu saya ingin membuka rekening bank untuk perusahaan, tapi syaratnya terbentur dengan akte pendirian. apakah akte tersebut memang harus dibuat jika perusahaan ini bukan merupakan perseroan terbatas? atau akte pendirian juga diperlukan untuk sebuah rep office?

    Terima kasih sebelumnya.

    Regards,
    Vina

  52. Rieni says

    Mohon bantuan untuk contoh akta PT. PMA sesuai dgn UU No.40 2007 (English Version) Terima Kasih…

  53. Lestari says

    Ibu Irma,

    Tulisan ibu sangat bagus, berisi dan membantu sekali.

    Perusahaan tempat saya bekerja (pertambangan) berencana untuk convert ke PMA, kira kira berapa biaya yg akan dikeluarkan untuk mengurus proses seperti yang ibu jelaskan diatas? karena saat ini saya sedang mencari notaris utk mengurusi hal tersebut, tetapi ingin mengetahui berapa budget yg akan di keluarkan. demikian terima kasih sebelumnya atas jawaban yg diberikan

    salam,
    Lestari

  54. yayan gustiawan says

    bu irma yth.

    bisa kah ibu memberikan saya KBLI 2005 bkpm, khususnya mengenai jasa telekomunikasi.

    thanks.

  55. Sarmili Hakim says

    Ibu Irma Yth;

    Mohon dapat diberikan penjelasan mengenai keuntungan, kerugian dan kelebihan dari Perseroan Teratas : PT Biasa, PT, PMA dan PT PMDN serta konsekuensi Pajaknya.
    Terima kasih
    Sarmili

  56. Sarmili Hakim says

    Yth Ibu Irma

    Terima kasih telah menyediakan situs ini, dan ini sangat membantu bagi praktisi hukum baik pemula.

    Terima kasih
    Sarmili Hakim

  57. ash says

    selamat pagi ibu,
    saya mohon pencerahannya.
    Saya mau bertanya mengenai jual beli saham PT PMA, setau saya harus izin BKPM terlebih dahulu, dengan melampirkan risalah rapat. Setelah izin keluar, baru membuat jual beli saham. Misalnya risalah rapat untuk mendapatkan izin BKPM tgl x 2005, izin keluar tagl x 2006. Untuk membuat akta jual beli saham, dokumen yang diserahkan apakah risalah rapat tgl x 2005, atau perlu membuat risalah rapat lagi(RUPS lagi). Terima kasih Bu Irma

  58. richard says

    saya ingin tanya,..jika dokumen telah diserahkan ke kehakiman kira2 berapa lama lagi perusahaan itu bisa ,ulai beroperasi??
    mohon kiranya dijawab. Terima kasih bu,..

  59. Nasdion Chalidi,SH,M.Kn says

    saya ingin tanya, apakah Perusahaan yg berstatus PMA, BISA MENJADI PEMEGANG SAHAM DI PERUSAHAAN BIASA (PERSEROAN TERBATAS )
    TERIMA KASIH
    WASSALAM
    NASDION

    JAWAB:
    salam kenal ya pak,
    Kalau dulu, memang ada pilihan 2 pilihan untuk PT indonesia yang menerima PT PMA sebagai pemegang sahamnya. yaitu: Bisa tetap PT Indonesia, atau berubah menjadi PMA. Saya lupa tepatnya kapan, hal itu sudah tidak bisa lagi. Intinya, sepanjang yang saya tau, sekarang PT tersebut harus berubah menjadi PMA. Wassalam, 🙂

  60. chelsy says

    bu saya mau tanya,
    Jika ada suatu perusahaan yg merupakan PMDN yg dimana suatu saat saham nya dijual 15% di Bursa Efek Indonesia, yg kemudian saham 15% tersebut dibeli oleh pihak asinG dari perancis. apakah pt yang pmdn tuch berubah status menjadi PMA??
    Jika ya dasar hukmnya itu apa ya?
    terimakasih banyak bu..
    GBU

  61. getri says

    bu mohon batuan ibu
    mengenai dasar hukum presentase kepemilikan saham untuk bidang usaha perminyakan..

    tolong kirimkan peraturannya ya bu… saya mau print…

    terima kasih atas bantuan ibu

    getri

  62. den says

    yth bpk/ibu di tempat,
    saya berskolah dan skrg bekerja di eropa (dan bukan WNI lagi). saya hendak mendirikan PMA, dan ada jasa untuk membuatnya, tdk terlalu mahal, g menjadi masalah, apakah diperlukan modal yang besar? karena untuk ruang sendiri saya bisa memakai gedung family saya. terima kasih atas perhatiannya

  63. Ferry says

    Dear Bu Irma,

    Kami sudah punya surat pengesahan PMA, lalu kami pindah lokasi baru yg masih 1 daerah. Bagaimana prosedur pengurusannya ya Bu?
    Kami juga punya API-P tetapi oleh Desperindag diberitahu kalau sudah PMA seharusnya sudah dan memakai API-T bukan yang P, bagaimana yang seharusnya ya Bu?

    Regards
    Ferry

  64. elvina says

    Assalamualaikum..

    Buk…!!!

    saya mohon bantuan ibuk, jika nama PT tersebut ada nama khusus TEKNIK, maksud tujuannya dan kegiatan-kegiatannya apa, sebab buk sekarang saya lagi mengakses nama PT yang namanya ada kata-kata TEKNIK, tapi saya bingung apa aja yang bisa dimasukkan kegiataan2nya, sebab kamaren klain saya tu menghendaki bergerak di bidang kelistrikan, saya takut nanti bidang kelistrikan tidak diterima oleh Defkum ham..atas bantuan ibuk saya ucapkan terima kasih.

    wassalam

  65. chosa says

    selamat sore bu,

    saya perlu informasi mengenai PT.PMA,
    share minimal untuk modal usaha antara PMA dan lokal bagaimana bu?
    apakah bisa modal 100% dari luar, hanya pekerja nya saja lokal?

    apakah ada syarat khusus untuk perusahaan yang hanya perwakilan dari perusahaan luar(distributor)?

    apakah ada syarat khusus buat perusaaan manufacturing tools ( obeng, sekrup,dll)?

    terima kasih bu atas informasinya.

  66. fajar says

    saya mau tanya:
    1. bagaimana prosedur penarikan deviden bagi penanam modal asing?
    2. bagaimana prosedur penanaman saham bagi warga asing di pma?
    thx

  67. mega says

    selamat malam,

    saya mau tanya informasi :
    1. berapakah modal yang di perlukan untuk penanaman modal asing (minimal)?
    2. persyaratan (secara legal) apa saja yg diperlukan bagi WNA utk bisnis joint venture ?

    tku

  68. erwin says

    Ibu yang baik, saya mau tanya.

    1. Apakah status PT X (PT biasa) akan berubah statusnya menjadi PT PMA jika sebagian saham PT X dibeli dan dikuasai oleh asing?

    2. Jika PT X berubah status dari PT biasa menjadi PT PMA (setelah sebagian sahamnya dikuasai asing), maka apakah PT Y yang merupakan anak perusahaan PT X secara otomatis ikut berubah status juga menjadi PT PMA? Bagaimana pula dengan cucu usaha dari PT Y?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.

    Erwin

  69. SALIMUN says

    KAMI BUTUH BANTUAN UNTUK MENCARI MODAL,SEHUBUNGAN DENGAN AKAN DI DIRIKANNYA PABRIK PUPUK ORGANIK DENGAN BAHAN KOTORAN HEWAN YG SELAMA INI BELUM BISA BERPRODUKSI KARENA BLUM TERSEDIA MESIN PENGOLAH BAHAN SETENGAH JADI(SERBUK DGN KADAR AIR 35%).KAMI MOHON BANTUANNYA KPD PIHAK YG BISA MEMBANTU.TERIMKASIH ATAS PARTISIPASINYA.

  70. Its like you learn my thoughts! You appear to understand so
    much about this, like you wrote the guide in it or something.
    I think that you simply can do with a few p.c. to pressure the message home
    a little bit, but other than that, that is fantastic
    blog. A fantastic read. I will definitely be back.

  71. dewi says

    . Maaf mau tanya Bagaimana prosedur kalau wna ingin buka usaha seperti rumah makan atau sejenisnya yang tidak memerlukan modal banyak. .terimakasih atas masukkan nya.

    Jawab:
    Untuk mendapatkan ijin berusaha di Indonesia bagi WNA memang agak sulit. Kecuali sebagai tenaga ahli atau profesional. Untuk melakukan suatu usaha, modal asing di batasi hanya untuk sektor menengah dan besar. Jadi kalau ingin buat usaha rumah makan misalnya, dimana pemegang sahamnya adalah WNA, maka harus membuat PT PMA. Sukses ya!

  72. Mr. Jack says

    Wow thank you ya penjelasan Ibu Irma jelas sekali..

Leave A Reply

Your email address will not be published.