Mengapa Saat ini Para Pengusaha Tidak Memilih Yayasan Sebagai Bentuk Usahanya?

meeting1.jpg(Serba-serbi Yayasan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004)

Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV.

Karena yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan sebagai wadah usaha mereka.

Pada saat diundangkannya UU No. 16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
Hal ini ”memukul” banyak pengusaha yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya. Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan Pendidikan dan Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pendidikan, pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk pendidikan dan rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.
Saat ini dalam perkembangannya, yang masih dipertahankan adalah yayasan-yayasan yang didirikan untuk fungsi sosial semata2 atau yayasan yang bergerak di bidang agama, kemanusiaan, lingkungan hidup, dll.

Popularity: 19% [?]

16 Comment(s)

  1. Dear Mbak Irma,

    Setelah membaca tulisan anda,kira2 apa pendapat anda sebagai notaris jika ada yg minta dibuatkan akta pendirian sebuah rumah sakit/pendidikan, apakah sebaiknya dalam bentuk yayasan atau dalam bentuk PT saja ?…..sepertinya jawaban itu akan lebih bagus dimasukan kedalam tulisan anda….sehingga pembaca bisa mengetahui untung ruginya jika dibuat dalam bentuk yayasan atau PT. Sukses Mbak….

    Meggy Primasari | Oct 19, 2007 | Reply

  2. Terima kasih mbak meggy, pada alenia terakhir sudah saya sampaikan bahwa untuk saat ini sudah kami arahkan untuk Yayasan Pendidikan dan Rumah Sakit, apabila memang bertujuan untuk memperoleh dan membagikan keuntungan, sebaiknya berbentuk PT. Namun apabila mereka tetap insist untuk berbentuk Yayasan, ya terserah mereka. Sebab di undang-undang memang tidak dilarang secara tegas. Yang dilarang adalah pembagian keuntungannya.Namun konsekwensinya ya benar2 harus murni sosial nantinya. artinya hanya pegawai yang berhak di gaji, sedangkan pendiri (pembina), pengawas dan pengurus yang masih terafiliasi dengan pendiri tidak bisa mendapatkan apapun hasil yayasan tersebut. Terima kasih banyak atas supportnya. alangkah senangnya saya apabila anda bisa membantu saya mengirimkan artikel atau ide2 lain yang brilliant. Sukses selalu untuk anda.

    Irma Devita | Oct 19, 2007 | Reply

  3. dear bu Irma,
    PT yg mempunyai maksud dan tujuan pendidikan sebenarnya termasuk dalam Usaha Khusus atau bukan? Karena PT ini nantinya kan ada ijin dari Dep.diknas.
    trimakasih

    JAWAB:
    Dear mbak/ibu kiki,
    Dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) di Depkeh bidang pendidikan tidak masuk dalam kategori Jenis PT Khusus. Tapi karena PT tersebut nantinya akan mendapatkan ijin dari Depdikbud, sebaiknya maksud dan tujuannya cuma di bidang pendidikan saja (tidak terlalu luas). FYI, di Depdikbud untuk pendidikan masih di terima dalam bentuk yayasan
    Salam hangat dari saya

    kiki | Nov 13, 2007 | Reply

  4. Dear Mbak Irma,

    Di lingkungan masjid kami rencananya mau dibentuk yayasan, namun kami masih awam tentang tatacara pendirian yayasan, syarat pendirian yayasan dan pembuatan AD/ART nya. Kami sudah mencoba membuat AD/ART dengan mencontek AD/ART dari yayasan lain yang sejenis. Boleh tanya tentang syarat, tatacara dan proses pendirian yayasan?

    JAWAB:
    Pak suharto, untuk mendirikan yayasan harus ditentukan siapa pendiri (yang nantinya akan menjadi pembina), pengurus dan pengawas. Ketiga organ tersebut harus terdiri dari orang2 yang berbeda. Karena masing-masing memiliki tugas dan fungsinya. Setelah ditentukan orang2nya siapa, yang akan bertindak sebagai pendiri cukup datang ke Notaris untuk dibuatkan akta pendiriannya. Karena anggaran dasar yayasan ada standar nya dari Departemen Kehakiman, dari sana bisa sekalian di urus pengesahannya oleh notaris ybs. Mengenai tata cara pendirian yayasan memang akan saya bahas secara detil dalam artikel tersendiri. Semoga bermanfaat ya pak…

    Suharto | Nov 21, 2007 | Reply

  5. Maaf bu,saya mau tanya,apabila suatu yayasan akan memberikan bantuan modal kerja kepada masyarakat yang membutuhkan harus membuat akte pendiri perusahaan ? dan berapa lama membuat nya bu.makasih

    JAWAB:
    untuk pendirian yayasan memang harus dengan akta pendirian yang disahkan oleh Menkeh dan di umumkan dalam BNRI. Tapi, jika yayasan tersebut akan memberikan bantuan modal kerja bagi masyarakat, jika memang hal tersebut merupakan salah satu program yayasan, maka tidak perlu membentuk badan usaha lain di samping yayasan itu sendiri. Salam,

    iwan | Dec 2, 2007 | Reply

  6. Yth Ibu Irma

    saya mau tanya
    Apakah perkumpulan yang didirakan berdasarkan akta Notaris harus menyertakan kwitansi/bukti setoran dari bank?
    Bagaimana akibat hukumnya bila lembaga/perkumpulan tidak disahkan ke PN?
    Bagaimanakah bentuk perkumpulan Arisan dalam bentuk akta Notaris, apakah sama dengan pendirian Lembaga atau perkumpulan biasa?
    Terimakasih semoga jawabannya bermanfaat bagi yang lain.

    JAWAB:
    Perkumpulan tidak perlu setoran modal bank, pak. Arisan, Ikatan, Lembaga, paguyuban, ataupun Himpunan masuk dalam kategori Perkumpulan. Apabila mau berbentuk perkumpulan yang tidak berbadan hukum, cukup didaftar di Depdagri (sesuai UU Parpol). Namun kalau mau dijadikan badan hukum, diajukan pengesahannya di Depkeh (contoh: Ikatan Akuntan Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia).

    Ryant Fareesdzy | Dec 10, 2007 | Reply

  7. Di mohon secepatnya, tentang tatacara pendirian yayasan. terima kasih sebelumnya.

    Jawab:
    Insya Allah akan saya penuhi segera pak.

    Shodiqin | Dec 10, 2007 | Reply

  8. yth Ibu IrmaDevita yang baik.

    saya mau protes nih kenapa ibu tidak menulis tentang koperasi, padahal koperasi sedang tumbuh subur di daerah-daerah(bagai jamur tumbuh dimusim hujan)
    Tolong ya bu kami membutuhkannya tata cara pendirian, organ, pengesahannya, macam-macam koperasi, serta rambu-rambu hukumnya.
    terimakasih sudah merepotkan, semoga ilmu yang ibu berikan menjadi ibadah di buat ibu. amin ya robbil alamin.

    JAWAB:
    terima kasih atas masukannya dan terima kasih juga sudah menjadi pengunjung setia blog saya pak. Akan saya perhatikan dan Insya Allah akan saya bahas dalam waktu dekat. Salam hangat,

    Ryant | Dec 11, 2007 | Reply

  9. yth ibu irma,

    bolehkah yayasan di Indonesia, salah satu atau pengurusnya adalah orang asing? jika tidak boleh apakah ada peraturan yang melarangnya? terimakasih ibu.

    JAWAB:
    Boleh pak. Sesuai pasal 9 ayat 5 UU No. 16/2001.

    Mohamad Fajri | Dec 14, 2007 | Reply

  10. Ibu Irma,
    Menyambung pertanyaan saya terdahulu,mohon saran dan pencerahannya utk kasus berikut:
    Ada warga yang ingin menggalang dana masyarakat untuk urusan janazah, dan ingin kegiatan ini menjadi kegiatan terpisah dari RT atau Mesjid. Menurut Ibu Irma bentuk kegiatan seperti ini, di wadahi dalah bentuk apa ya…? Yayasan, Perkumpulan ( LSM, Ikatan, dsb) atau yang lain..? Terimkasih seb.nya

    JAWAB;
    Sebaiknya berbentuk yayasan pak. Wass,

    Rinaldy | Jan 2, 2008 | Reply

  11. Yth. Ibu Irma,

    Terkait dengan Yayasan yang boleh melakukan penyertaan di dalam unit usaha yang menguntungkan tetapi dengan ketentuan maksimum 25% dari aset Yayasan tersebut, Rencananya kami akan mendirikan sebuah Yayasan sosial bagi masyarakat yang tinggal diseputar wilayah pertambangan dan untuk aset Yayasan, salah satu pemegang saham perusahaan pertambangan berbaik hati menghibahkan sahamnya di perusahaan tambang tersebut (sebesar 5%)kepada yayasan. 5% saham di perusahaan tambang tersebut nilainya bila dihitung secara nilai pasar berkali-kali lipat dari aset yayasan yang akan kami dirikan.

    Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:
    a. Apakah hibah berupa saham dianggap sama dengan penyertaan yang dilakukan oleh Yayasan sehingga oleh karenanya ketentuan maksimum 25% dari total aset yayasan berlaku? (Misalkan Yayasan menerima hibah berupa saham senilai 3M, sementara aset Yayasan cuma 50juta, karena ketentuan 25% tersebut, Yayasan jadi wajib untuk meningkatkan asetnya 12M.)

    b.Apakah ketentuan maksimum 25% dari total aset yayasan, harus dipenuhi pada saat Yayasan menerima hibah ataukah mungkin setelah jangka waktu tertentu?

    c. Apabila Yayasan tidak sanggup untuk meningkatkan asetnya untuk memenuhi ketentuan 25% pada saat hibah, apakah aset Yayasan dapat ditingkatkan secara bertahap dalam periode waktu tertentu supaya ketentuan 25% tersebut dapat tetap dipenuhi?

    d. Apakah saham pada perusahaan tambang tersebut dapat digunakan sebagai inbreng untuk aset pendirian Yayasan, apabila iya perlakuannya sehubungan dengan ketentuan 25% maksimum penyertaan bagaimana?

    Terus terang kami mengalami kendala dalam mendirikan Yayasan dikarenakan adanya pembatasan demikian. Yayasan akan mendapat dana berupa saham melalui hibah, tetapi karena ketentuan demikian, Yayasan malah harus mencari dana tambahan untuk meningkatkan asetnya apabila saham yang dihibahkan tersebut dianggap sebagai penyertaan. Ibaratnya Yayasan mau menerima dana, tetapi yang nerima dana harus kaya terlebih dahulu. Padahal Yayasan sendiri tidak menggunakan asetnya untuk melakukan penyertaan.

    Kami berharap pencerahan dari Ibu Irma dapat membantu kesulitan kami.

    Terimakasih.
    Fanny Kurniawan.

    JAWAB:
    Terus terang untuk kasus tersebut tidak bisa dilihat secara hitam atau putih. Artinya, memang selalu ada resikonya, yaitu jika diterima, maka penyertaan sahamnya harus menjadi hanya 25% dari total asset yayasan. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada peningkatan modal dasar dalam yayasan. Yang ada hanyalah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan para pendirinya. Namun demikian, yayasan tidak menutup kemungkinan untuk menerima hibah berupa saham, asalkan yayasan tersebut tetap bergerak dalam “jalur sosial” dan tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan cara tidak membagikan kekayaan atau hasil usaha yayasan tersebut kepada para pengurus, pembina dan pengawas atau yang terafiliasi. Salam,

    Fanny Kurniawan | Jan 7, 2008 | Reply

  12. ibu irma yang baik, terimakasih atas jawaban pertanyaan saya terdahulu.

    Saya ingin mendirikan Lembaga Kajian / Riset mengenai hukum dan good governance. Menurut ibu sebaiknya berbentuk apa? apakah perhimpunan atau perkumpulan? apa perbedaan antara keduanya? jika seandainya kami mendapatkan projek riset atau kajian, bolehkah hasilnya (berupa uang) dibagi2kan kepada pendiri dan pengurus?
    terimakasih atas jawabannya ibu.

    JAWAB:
    Untuk tujuan tersebut, bisa mendirikan LSM (bentuknya perkumpulan/perhimpunan), kemudian didaftarkan ke Departemen dalam negeri. Untuk LSM sepanjan yang saya tahu belum ada aturan yang melarang untuk pembagian keuntungan seperti halnya yayasan. salam,

    Mohamad Fajri | Jan 14, 2008 | Reply

  13. halo, salam kenal
    saya dan beberapa teman memerlukan petunjuk tentang AD ART yayasan atau LSM di bidang kesehatan. KAmi tinggal di kota kecil yang kami rasakan sudah saatnya hadir sebuah wadah kesehatan yang mengayomi masyarakat yang independen dan bertanggung jawab secara tulus untuk kepentingan masyarakat.

    JAWAB:
    Salam kenal juga bu susi. Untuk keperluan ibu, bisa membentuk yayasan yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat bu. salam,

    susilowati | Jan 22, 2008 | Reply

  14. asw

    bu Irma yang bijak, saya dan beberapa teman mempunyai rencana untuk membentuk inkubator ukm khususnya untuk kaum muda(pelajar/mahasiswa) agar dapat mengurangi pengangguran, dimana dalam pengelolaannya kita berpegang kepada prinsip sosial, pendidikan dan ekonomi serta tidak munafik kita juga berharap usaha ini mendatangkan keuntungan bagi kita. Pertanyaan saya apakah jenis usaha yang paling baik untuk kamai, apakah berbentuk koperasi atau yayasan ataukah yang lainnya? serta dimanakah kita bisa mempelajari peraturan pendiriannya?

    terimakasih atas perhatiaanya

    JAWAB:
    Untuk keperluan tersebut, mas bisa buat CV, dimana ada yang ditunjuk sebagai persero aktif dan ada yang bertindak selaku persero diam. Kalau yayasan, tidak bisa membagikan keuntungan. Kalau koperasi bisa juga, untuk itu, mas bisa tanya ke dinas koperasi setempat, karena mereka nantinya yang akan memberikan pembinaan. semoga sukses ya mas….

    Wassalam

    Yudi | Feb 5, 2008 | Reply

  15. tolong minta contoh ad/art pendirian sebuah cv

    iwan | Jun 1, 2008 | Reply

  16. Dear Ibu Irma,

    Aku kagum sekali dengan website-nya. Hebat menjawab setiap pertanyaan yang di post ke website ini.

    Kebetulan aku ketemu website ini pas sedang mencari2 info tentang Yayasan. Saya sedang merencanakan pendirian Taman Kanak-kanak, tak bisa dipungkiri lembaga pendidikan ini kami dirikan selain untuk kegiatan sosial, kita juga ingin ada pengembalian investasi yang sudah dikeluarkan.

    Nah yg bikin aku bingung nih, ada kalimat Ibu Irma diatas saat menjawab pertanyaan KIKI: “di Depdikbud untuk pendidikan masih di terima dalam bentuk yayasan”

    Jadi seharusnya tetep Yayasan gitu yah Bu, untuk dapat ijin Depdiknas? Atau bisa PT?

    Binggung saya :(

    Mohon pencerahannya :) Terimakasih banyak sebelumnya.

    JAWAB;
    Terima kasih atas apresiasinya yang baik atas blog saya bu. Untuk TK, masih bisa pakai yayasan, asalkan keuntungannya tidak dibagikan kepada pendiri, atau pengurus yang terafiliasi. Yang paling aman, adalah PT. Tapi Ibu bisa mencoba alternatif lain, misalnya Perkumpulan. SIlahkan liat di artikel saya http://irmadevita.com/2008/07/14/perkumpulan-himpunanikatanlsmpaguyubanormas/ Sukses selalu ya bu….

    Santi | Jul 24, 2008 | Reply

Post a Comment