Take a fresh look at your lifestyle.

Keterlibatan Koperasi dalam Pendirian Yayasan

4,434

Dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT), selain perorangan yang mewakili dirinya sendiri sebagai pemegang saham, PT lain juga dapat terlibat menjadi pemegang saham. Hal ini diatur di dalam UUPT No.40 Tahun 2007, yang mana perseroan harus didirikan oleh minimal 2 (dua) pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum. Sama halnya dengan pendirian PT, pendirian yayasan pun dapat didirikan oleh perorangan dan badan hukum, tidak terkecuali koperasi.

Pengertian koperasi berdasarkan yaitu “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sehingga koperasi juga dapat mendirikan.

Dalam UU Koperasi, perangkat organisasi koperasi terdiri dari : rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi, sedangkan pengurus dan pengawas dipilih dari rapat anggota. Jika badan hukum PT bertujuan untuk mencari keuntungan dari kegiatan usahanya, pada umumnya koperasi bertujuan untuk turut serta membangun tatanan perekonomian nasional untuk kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta secara khusus bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Baca Juga; 

Koperasi berbeda dengan yayasan, di mana yayasan merupakan badan hukum yang memiliki tujuan di dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak berorientasi pada keuntungan. Yayasan digerakan oleh berbagai perangkat organisasi seperti pembina, pengurus dan pengawas. Yayasan dapat didirikan oleh satu subjek hukum dan atau lebih dari satu subjek hukum yang pendiriannya harus tertuang di dalam Akta Notaris. Akta Notaris ini berfungsi sebagai Anggaran Dasar Yayasan.

Subjek hukum seperti koperasi juga dapat mendirikan yayasan. Keterlibatan koperasi dalam pendirian yayasan harus dengan pemisahan harta kekayaan koperasi itu sendiri. Dalam hal koperasi mendirikan yayasan, maka koperasi dapat berperan sebagai Pembina Yayasan, yang diwakili oleh Pengurus Koperasi. Hal ini karena di dalam UU Perkoperasian tidak membatasi pengurus untuk dapat menjadi pembina di dalam yayasan. Dalam kata lain, Pengurus Koperasi dapat memiliki dua jabatan yaitu sebagai pengurus di dalam koperasi dan juga pembina di dalam yayasan.

Selain Pembina Yayasan, struktur dari organisasi yayasan juga diisi oleh pengurus dan pengawas. Pengurus berfungsi sebagai perangkat yang menjalankan kepengurusan yayasan yang dalam jabatannya tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang diangkat oleh pembina. Pengurus memiliki pean penting dalam yayasan, karena pengurus merupakan perwakilan yang berhak untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Segala hal yang dilakukan oleh pengurus yayasan akan diawasi oleh pengawas. Pengawas bertugas untuk memberikan pengawasan dalam menjalankan yayasan serta memberikan masukan kepada yayasan. Baik pengawas maupun pembina tidak boleh merangkap jabatan. Segala kewenangan pembina, pengurus dan pengawas tertuang di dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Dengarkan Sptify kita Link; IDLC.ID

Prinsip utama dalam pendirian yayasan yaitu memisahkan antara harta pribadi dengan harta kekayaan yayasan. Harta kekayaan yayasan hanya boleh dipergunakan untuk maksud dan tujuan yang berkaitan dengan pendirian yayasan. Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang terpisah, baik berupa uang maupun barang. Kekayaan yayasan diatur di dalam yang menjelaskan tentang kekayaan yayasan dapat diperoleh melalui sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain selama pendapatan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar yayasan itu sendiri. Jumlah kekayaan awal dari pemisahan harta adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi Warga Negara Indonesia dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagi Warga Negara Asing, sesuai dengan tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. Dimana jumlah kekayaan tersebut harus dapat dibuktikan baik berupa uang maupun barang.

Setelah nama yayasan sudah ditentukan langkah selanjutnya adalah Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh notaris. Agar akta pendirian tersebut dapat dijadikan anggaran dasar yayasan, maka notaris perlu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan. Dengan terbitnya pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka yayasan sudah sah dianggap sebagai badan hukum.

Pada dasarnya yayasan ini didirikan dengan tujuan non-profit. Karena memiliki tujuan untuk memberikan bantuan dalam bidang sosial, agama dan atau kemanusiaan sehingga yayasan tidak mencari keuntungan di setiap kegiatannya. Harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan akan digunakan sebagai modal dalam mencapai tujuannya tersebut.

Meski koperasi dan yayasan memiliki tujuan yang berbeda, dimana koperasi bertujuan untuk kesejahteraan ekonomi sedangkan yayasan bertujuan untuk sosial, agama dan kemanusiaan. Namun meskipun begitu, yayasan juga merupakan badan hukum yang dapat melakukan tindakan hukum seperti badan hukum lainnya apabila yayasan tersebut telah dapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Referensi :
1. 
2. 
3. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.