Pokok-Pokok Perbedaan antara UUPT No. 1/1995 dengan UUPT No.40/2007
By Irma Devita on Nov 5, 2007 in Others, Perseroan terbatas
![]()
(Rangkaian Pembahasan mengenai UUPT No. 40/2007)
Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:
1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT
Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)
5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)
6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).
7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris
8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir
Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta
10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali
11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka
PT tersebut menjadi bubar
12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company
13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan
sampai dengan komisaris.
14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran
dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.
15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.
16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1)
17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)
Popularity: 57% [?]


terima kasih.
Jawab:
Untuk melakukan penyesuaian dengan UUPT, tidak ada persiapan khusus, asalkan seluruh pemegang saham hadir atau di wakili. Kalau diperkirakan ada yang tidak hadir, barulah dilakukan dengan cara iklan atau surat panggilan dalam jangka waktu 14 hari sebelum rapat dilangsungkan. Setelah itu barulah dihitung quorum kehadirannya.
Yang perlu diperhatikan dalam anggaran dasar PT yang baru: tempat kedudukan PT harus detil, artinya misalkan disebut jakarta, harus disebutkan Jakarta Selatan, atau timur atau barat. Kemudian, apabila ingin sekaligus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar ataupun
2. perubahan susunan pemegang saham,
3. Perubahan susunan pengurus
4. Perubahan jangka waktu PT (dulu PT ada jangka waktu maksimum 75 th, sekarang bisa terbatas atau tidak terbatas)
5. Jumlah Direksi/komisaris harus pasti. Artinya, kalau memang 1 ya tetap 1. Kecuali melakukan perubahan AD\
6. dll yang diperlukan
Semoga bermanfaat
umi | Nov 9, 2007 | Reply
JAWAB:
Alhamdulillah, saya sangat senang kalau ada yang merasa terbantu. Karena memang itu tujuan dibuatnya blog ini. Salam hangat dari saya
erna | Nov 13, 2007 | Reply
terima kasih bu irma…
JAWAB:
Prinsip dari pemberian kuasa untuk hadir dalam dalam RUPS adalah sama dengan prinsip kuasa pada umumnya. Artinya, penerima kuasa harus bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat kuasanya. Jadi, sepanjang dia bertindak sesuai dengan isi surat kuasa, maka yang bertanggung jawab tetap pemberi kuasa baik secara pribadi (sesuai dengan kewajibannya sebagai pemegang saham) juga kepada pemegang saham lainnya . Namun, jika dia melampaui batas wewenang yang diberikan, maka dia harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukannya. Terima kasih kembali, semoga bermanfaat
yenny | Nov 15, 2007 | Reply
Mohon bantuannya apabila Ibu mempunyai draft sirkulasi dalam rangka untuk menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai UU PT baru.
Kemudian dalam hal PT. PMA, dimana telah diatur mengenai pembatasan wewenang direksi dalam perjanjian awal, apakah perlu disesuaikan dalam AD yang baru?
thanks bu untuk bantuannya
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang jika ibu merasa terbantu.
Maaf, Saya tidak jelas maksud dari “Perjanjian awal”. Namun secara umum, biasanya pembatasan wewenang Direksi pada UU No. 1/1995 ada pada pasal 11 ayat 3 anggaran dasar PT. Tapi pada anggaran dasar PT yang baru, diatur dalam pasal 12. Kita bisa menggunakan pembatasan kewenangan yang sama, dengan format yang sedikit berbeda.
semoga bermanfaat
sarah | Nov 22, 2007 | Reply
apa kaitannya pasal 36 UUPT 2007 dengan Pasal 157 2007 tentang ketentuan peralihan??
thanks bu atas bantuannya
JAWAB:
Pasal 36 adalah larangan mengenai cross holding. Jadi untuk perusahaan yang masih melakukan cross holding antara satu dan lainnya, harus melepaskan saham yang dimiliki secara cross holding tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 tahun (pasalnya 158 pak). terima kasih kembali
Retse | Nov 25, 2007 | Reply
UU PT yang baru mencakup hal2 atau ketentuan2 apa saja?? di banding dengan UU yang sebelumnya!
Selain masalah CSR. Terima kasih bayak sebelumnya.
JAWAB:
Banyak pak. Detilnya bisa dilihat di artikel saya tentang “Pokok2 Perbedaan antara UU NO. 1/1995 dan UUPT No. 40/2007
bimo adji | Nov 30, 2007 | Reply
Terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Dapat. Bentuknya adalah: “Keputusan Sirkuler Para Pemegang saham”, yang dibuat di bawah tangan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat.
Phipiet | Dec 7, 2007 | Reply
Numpang nanya ya bu..
Bagaimana format susunan pemegang saham yang dapat direkomendasikan ke suatu PT, jika dikaiatkan dengan UU baru secara khusus pasal 36?
Trims Bu..
Salam,
Sarie
JAWAB:
Maaf bu sari, pertanyaannya kurang jelas, rekomendasi saham seperti apa yang ibu maksud. Namun secara umum pasal 36 melarang mengenai CROSS HOLDING. Contohnya: PT A mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri, atau dimiliki PT. B, dimana dalam PT B, pemegang sahamnya notabene PT. A sendiri. kecuali hal tsb karena pewarisan (maksimal 1th harus dialihkan lagi). Salam,
sarie | Dec 11, 2007 | Reply
JAWAB:
Untuk PT Tbk harus tunduk pada ketentuan Bapepam. Ijinnya juga dari Bapepam. Kalau anggaran dasarnya sesuai dengan anggaran dasar PT biasa sesuai UU No.40/2007, namun ada hal-hal yang harus disesuaikan. salam,
ary | Dec 12, 2007 | Reply
JAWAB:
Bu purwanti, menurut pendapat saya tetap sebaiknya diumumkan dalam surat kabar bu. Karena ini juga berkaitan dengan pasal 44 dan pasal 45 yang mana juga menjaga adanya keberatan dari pihak kreditur atau pihak2 lain yang juga berkentingan terhadap pembayaran. Jika hal tersebut disimpangi, yang dikhawatirkan adalah hilangnya keterbatasan tanggung jawab dari pemegang saham sesuai pasal 3 ayat 2 d. Salam hangat dari saya,
purwanti | Dec 28, 2007 | Reply
JAWAB:
Masih sama dengan yang lama kok pak…
beni | Dec 29, 2007 | Reply
JAWAB:
Pak, menurut penjelasan pasal 74, yang memiliki tanggung jawab sosial adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan yang terkait. Jadi contohnya seperti: perusahaan perkayuan, eksplorasi tambang, eksplorasi air dan mineral lainnya. Dengan demikian perbankan menurut saya tidak termasuk. salam,
yuan | Jan 2, 2008 | Reply
terimakasih..
JAWAB:
Menurut saya jika lewat, sebaiknya dibuatkan RUPS ulang. Namun sepengetahuan saya, mengenai jangka waktu ini belum diterapkan secara ketat. Coba ibu entry saja (walaupun ada resiko tidak diterima) atau menghubungi bagian konsultasi di Depkeh. Salam,
gina | Jan 2, 2008 | Reply
1. terhadap perseroan yang secara materi anggaran dasarnya tidak bertentangan dengan UUPT yang baru, apakah formilnya harus disesuaikan dengan UUPT yang baru (harus dilakukan RUPS dan dituangkan dengan AKta Notaril);
2. PErbedaaan yang paling esensial mengenai kewenangan Direksi dan Komisaris apa?
3. terhadap ketentuan mengenai CSR apakah harus dituangkan dalam anggaran dasar? klasifikasi perusahaan apa saja yang harus melaksanakan CSR
4. Maksud dari pembatalan terhadap UUPT 1/1995 kecuali peraturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan UUPT 40/2007 apa?
5. Penjaminan harta yang 50% apakah harus dicantumkan dalam anggaran dasar?
6. Perbedaan yang sangat menonjol dalam anggaran dasar yang sesuai dengan UUPT 1/95 dengan 40/2007 apa?
JAWAB:
1. Menurut saya, berdasarkan pasal 157 ayat 2 dan 158 walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan harus disesuaikan secara total, UU No. 40/2007 mengisyaratkan perlu nya penyesuaian seluruh AD PT
2. Secara essensial seperti halnya negara, Direksi adalah Eksekutif/pelaksana, sedangkan komisaris adalah pengawas. Fungsinya berbeda sama sekali.
3. lihat di artikel saya di http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/
4. Peraturan pelaksanaannya banyak, contohnya: kewajiban untuk iklan dalam hal akuisisi sebagian besar atau seluruh saham PT
5. Anggaran dasar berdasarkan UU No. 40/2007 hanya memuat yang tidak diatur dalam UU saja.
6. lihat artikel http://irmadevita.com/2007/11/05/pokok-pokok-perbedaan-antara-uupt-no-11995-dengan-uupt-no402007/
Yudi | Jan 3, 2008 | Reply
thanks…
JAWAB:
mbak yuan, setahu saya kewajiban CSR menurut pasal 74 itu hanya untuk perusahaan yang mengeksplorasi kekayaan alam. Oleh karena itu harus dianggarkan biaya untuk mengembalikan (konservasi/reboisasi dll) alam yang sudah mereka eksplore. Untuk bank, saya pikir tidak berkaitan. Namun menurut hemat saya, bagus/boleh juga jika dianggarkan untuk memberikan bakti sosial ataukah pengabdian masyarakat dalam bentuk kredit mikro misalnya. salam,
yuan | Jan 4, 2008 | Reply
Mohon bantuanya.
Terima kasih..
JAWAB:
Sayang sekali saya tidak punya UUPT versi inggrisnya pak.
alfani | Jan 12, 2008 | Reply
JAWAB:
Untuk kasus ibu, yang saya tangkap adalah sertifikat atas nama suami, tapi ada pernyataan bermeterai yang ditanda-tangani oleh suami bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik PT X tersebut ya bu? Jika benar demikian, untuk menjadi atas nama PT, tetap harus ada akta peralihan yang ditanda-tangani oleh ahli waris suami (dlm hal sdh meninggal) dengan PT (bentuknya bisa jual beli, hibah atau inbreng). Tanpa itu, sertifikat tidak bisa dibalik nama ke atas nama PT. Kecuali yang ditanda-tangani alm suami ibu adalah akta pengikatan jual beli lunas antara PT dengan alm suami ibu. salam,
tyo | Jan 14, 2008 | Reply
kebetulan sy punya satu pertanyaan yang mudah2an dapat ibu bantu. untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pelaporan atau pemberitahuan, apakah pelaporan atau pemberitahuan tersebut sifatnya wajib atau tidak ?
Terimakasih..
JAWAB:
terima kasih atas apresiasinya terhadap blog saya.. Pelaporan dan pemberitahuan untuk perubahan anggaran dasar bersifat wajib pak. Karena berdasarkan pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa “perubahan baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan oleh Menteri”. Semoga cukup jelas ya… salam,
Rai Winata | Jan 15, 2008 | Reply
Site ini sgt membantu. Semoga ibu bisa mengupdatenya selalu
Dalam UUPT dikatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”, termasuk menandatangani dokumen2 hukum spt kontrak. Apakah penandatanganan kontrak2 tsb bisa diwakili oleh orang lain melalui peraturan perusahaan (tanpa Surat Kuasa khusus), terutama utk kontrak dgn value yg kecil?
Terima kasih atas penjelasannya.
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya. Untuk penanda-tanganan kontrak, bisa diwakilkan kepada orang lain atau pejabat yang bertanggung jawab. Bisa dilakukan dalam bentuk SK (Surat Keputusan), misalnya dari Direksi kepada kepala cabang atau kepala bagian operasional. Dalam SK tersebut dijabarkan mengenai batas kewenangan kepala cabang dimaksud. salam,
Inge | Jan 18, 2008 | Reply
tx
JAWAB:
Mbak, perubahan Direksi dan komisaris memang bukan perubahan anggaran dasar (tidak merubah pasal2 dari anggaran dasar). Oleh karena itu, diletakkan di bagian akhir akta (ketentuan penutup). Makanya tidak perlu pengesahan Menkeh, melainkan cukup diberitahukan saja perihal perubahan tersebut (pasal 21 ayat 3 UU juncto pasal 23 ayat 2 No. 40/2007). jika kurang jelas, silahkan japri dengan saya. salam,
amanda | Jan 18, 2008 | Reply
JAWAB:
pada prinsipnya semua perubahan/penyesuaian sama, untuk bidang apapun mbak. jadi biasanya pada waktu penyesuaian, yang dilakukan adalah penyesuaian seluruh anggaran dasar dengan menggunakan format baru. Untuk yang lain seperti modal, susunan pengurus dll, kalau masih tetap, ya tidak usah dirubah. salam,
yuan | Jan 29, 2008 | Reply
saya kebagian tugas dr kantor mempelajari anggaran dasar dan membandingkannya dengan UU no 40. bu… bisa minta contoh AD perusahaan yang telah sesuai dengan UU no 40.
Terima kasih banyak sebelumnya
JAWAB:
silahkan lihat di http://irmadevita.com/2007/11/14/contoh-akta-pendirian-pt-berdasarkan-uu-no-402007/ salam,
Fadli | Feb 1, 2008 | Reply
JAWAB:
Sebenarnya seperti yang saya alami sekarang, persetujuan/pengesahan menteri sudah mulai cepat prosesnya (14 hari kerja sesuai dengan UU). Mungkin selama belum keluar persetujuan atau pengesahan menteri, bisa digunakan covernote notaris…salam,
Rica | Feb 1, 2008 | Reply
1. boleh kah kita membuat AD perseroan lebih detail lagi dari apa yang disyaratkan oleh UU namun tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
2. Apaka ada batasan cara apa saja ng yadap di ambil oleh pemegang saham dalam circular resolution
terima kasih bu.
wassalam
JAWAB:
1. Draft AD PT sebenarnya sudah standar, namun ada beberapa yang memang bisa diganti, seperti ketentuan quorum, ketentuan jangka waktu PT, Direksi, Komisaris. dll Namun, untuk PT PMA misalnya atau PT go public, PT yang bergerak di bidang syariah, perbankan, dan PT 2 khusus lainnya biasanya mencantumkan klausula2 tertentu sesuai dengan aturan khusus mereka. Jadi, (menurut pendapat saya) boleh ditambahkan asal tidak berlebihan dan tetap mengacu pada UUPT dan/atau peraturan yang terkait.
2. Syarat sirkuler ada di pasal 91 UUPT, yaitu harus ditanda-tangani oleh seluruh pemegang saham. dan ditanggali pada waktu pemegang saham yang terakhir membubuhkan tanda-tangannya.
salam,
Bintjar | May 19, 2008 | Reply
whisny | May 26, 2008 | Reply
makasi ya
novi | May 27, 2008 | Reply
1. Bagaimana prosedur menutup PT langkah apa saja yang harus di lakukan?
2. Untuk ganti direktur utama bagaimana prosedurnya ???
Terimakasih
eka | May 30, 2008 | Reply