Batas Usia Dewasa
By Irma Devita on May 23, 2008 in Umum, notariat
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Popularity: 8% [?]


JAWAB:
Terima kasih pak ganaldo… Namun dapat di lihat bahwa jika seseorang bisa bertindak sebagai penghadap dalam akta Notaris, maka berdasarkan pasal 1320 KUHperdata, dia sudah memenuhi salah satu kriteria Cakap, yaitu dia sudah Dewasa. Jadi dalam praktek kenotariatan, seseorang yang sudah berusia 18 th sudah dianggap dewasa dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mewakili dirinya sendiri.
ganaldo | May 23, 2008 | Reply
Dengan begini, saya dan pengunjung blog ini rasanya tambah mantab tentang batas usia dewasa ini.
Duta | May 24, 2008 | Reply
jadi menurut saya pernyataan “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.” kurang tepat karena bergantung pada masalah apa yang hendak dikaji
Anggara | May 27, 2008 | Reply
notaris aja mbak, mohon tanggapannya
reno ismoyowati | May 28, 2008 | Reply
Salam hangat, irma
Irma Devita | May 28, 2008 | Reply
Irma Devita | May 28, 2008 | Reply
Triyani | May 29, 2008 | Reply
JAWAB:
Terima kasih pak Habib, memang masalah batas usia dewasa masih sering di perdebatkan ya pak…. Namun, batasan usia dewasa tersebut adalah untuk menentukan dewasa di mata hukum. Jadi, tidak ada bedanya untuk surat bawah tangan maupun untuk akta otentik. Usia 21 memang sesuai dengan BW atau KUHPerdata dulu. Namun, sekarang dengan adanya batasan usia dewasa 18th sebagaimana ternyata dari UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Anak, menurut pendapat saya ketentuan tersebut yang berlaku (selaku lex posterior). salam hangat,
M Habib Ubaidillah | Jun 25, 2008 | Reply
Menurut hemat kami batasan usia dewasa adalah seperti banyak yang telah diputus dalam yurisprudensi MA, dimana di adopt KUHPdt bahwa batas usia dewasa seseorang adalah 21 tahun dan memenuhi persyaratan UU.
Herywan Arifin | Jul 1, 2008 | Reply