Seperti yang kita tahu Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan penetapan batas waktu tersebut tidak berarti pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menghapus pembebasan PBB tersebut mulai 2020. Pasalnya, pemprov akan menerbitkan aturan pembebasan PBB lagi tahun depan. Rencananya, dalam aturan ke depan, Anies akan menambahkan klausul penggratisan PBB bagi sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang disebutkan Anies bakal digratiskan PBB adalah guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, hingga mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Jika Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Lalu pergub mana yang mengatur mengenai Pembebasan PBB untuk kalangan tersebut ?
Apa isi dari Pergub No. 42 tahun 2019?
Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas -P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak yaitu guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran Republic Indonesia, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunan pegawai negeri sipil.
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam cnnindoesia.com juga memasukkan nama guru dan pensiunan guru, tenaga pengajar seperti dosen tetap swasta dan dosen tetap negeri. Pembebasan PBB tersebut berlaku sampai tiga generasi kecuali untuk ASN dan purnawirawan hanya sampai dua generasi.
Menurutnya, pembebasan PBB para guru, para pendidik, adalah orang yang berjasa membuat kita semua maju. Bangsa ini tercerdaskan karena peran para pendidik. Karena itulah pendidik di Jakarta diberikan apresiasi penghormatan dengan mereka tinggal di masyarakat tanpa dikenai PBB.
Rencana kebijakan ini, kata Anies, bakal terbit dalam waktu dekat. Pihaknya juga sedang menyiapkan kebijakan pendamping sebagai cara untuk menutupi potensi pajak yang hilang.
Bagaimana menurut pendapat para pakar dengan adanya Pergub tersebut?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam cnnindonesia.com yang mempertanyakan keputusan Anies untuk merevisi sebagian aturan PBB. Ia menduga mungkin (Pemprov) masih memerlukan kajian formula yang tepat.
Menurut Yustinus, terkadang di dalam praktik terjadi juga yang di istilahkan sebagai ‘cek ombak‘ dalam kebijakan perpajakan. Hal mana biasanya dilakukan terlebih dahulu dengan menggelontorkan wacana, sebelum dituangkan dalam peraturan. Ia menjelaskan pungutan PBB dilakukan dengan asumsi orang yang memiliki tanah harus berkontribusi untuk membantu membiayai pemerintahan. Hal ini lantaran kegiatan pemerintahan akan memberikan manfaat pada masyarakat mulai dari perbaikan jalan rusak, pembangunan selokan dan jembatan. Untuk itu, wajar jika sektor komersial menjadi sasaran pungutan PBB.
Demi menyusun kebijakan PBB yang efektif, menurut dia, pemerintah harus mampu menyesuaikan skema fasilitas dan insentif yang diperlukan. Skema tersebut antara lain dapat mencakup perlakuan untuk kelompok miskin, kepentingan sosial, maupun upaya untuk mendorong tanah non produktif menjadi tanah yang .
Pemerintah juga dinilai perlu mengawasi penerima manfaat dari insentif. Ia mencontohkan, jika ingin menyasar masyarakat menengah bawah, maka bangunan rumah yang mendapat pembebasan PBB peruntukkannya harus benar-benar untuk tempat tinggal. Selain itu, valuasi periodik juga perlu dilakukan agar .
Referensi hukum: