Apakah teman-teman masih ingat bunyi Pasal 33 UUD 1945 ayat 3?
Jadi bunyinya adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dengan amandat UUD 45 Pasal 33 ayat (3) inilah, negara berlaku sebagai pihak yang berkuasa atas tanah tempat kita berpijak ini. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat, mendapatkan wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan tanah. Oleh sebab itu, administrasi pertanahan menjadi penting untuk menjamin tertib pembangunan khususnya di bidang pertanahan.
Apa itu Pertanahan?
Apa itu pertanahan, dan mengapa penting ada di negara kita?
Menurut Rusmadi Murad, pertanahan merupakan “Suatu kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)” (1997:1).
Inilah mengapa, mengenai pertanahan sangat berkaitan dengan agraria. Bahkan, secara undang-undang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Di mana undang-undang ini mengatur mengenai berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan tanah. Mulai dari penguasaan tanah, kepemilikan dan penggunaan tanah oleh orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku, penguasaan secara terselubung tanah pertanian yang semestinya merupakan tanah absentee, jual beli tanah di luar prosedur yang berlaku, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, adanya sertifikat palsu, sertifikat tumpang tindih, hingga manipulasi tanah dan persoalan tanah lainnya.
Untuk mengetahui mengenai pertanahan dan permasalahannya tersebut, tidak cukup hanya mengandalkan UUPA. Itu sebabnya, banyak para ahli dan pakar hukum, yang menerbitkan buku mengenai pertanahan. Buku itu tidak hanya dapat menjadi panduan bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum dan atau pertanahan. Tapi juga bisa menjadi pengetahuan bagi orang awam.
Buku-Buku Pertanahan yang direkomendasikan
Sebenarnya, ada banyak buku yang membahas mengenai pertanahan. Semua buku tersebut tentunya telah melalu riset dan berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Tidak ada buku yang paling bagus ataupun buruk. Semua penulis memiliki pengalaman masing-masing dalam mengemukakan informasi di dalam bukunya. Namun, berikut beberapa buku yang dapat saya rekomendasikan.
- Buku hukum agraria. Teman-teman dapat membaca mengenai buku hukum agraria. Ini karena dasar dari pertanahan di negara kita adalah hukum agraria. Dalam buku-buku tersebut, teman-teman akan mengetahui mengenai hukum agraria nasional, kebijakan pertanahan, serta sengketa pertanahan.
- Buku tentang masalah pertanahan. Masalah pertanahan di Indonesia sangatlah luas dan kompleks. Untuk itu, ada baiknya teman-teman menambah wawasan mengenai berbagai permasalahan tanah di Indonesia. Dari sinilah, teman-teman juga akan mengetahui solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
- Buku tentang tata ruang. Mengapa buku mengenai tata ruang saya rekomendasikan? Ini dikarenakan tata ruang berhubungan dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada sebuah wilayah. Hal tersebut, tentu juga berhubungan dengan pengadaan dan pengelolaan tanah. Dalam buku tentang tata ruang, teman-teman dapat mempelajari mengenai aturan-aturan hukum dan praktik kegiatan terkini yang terkait dengan agraria/pertanahan dan tata ruang.
Setiap buku satu dan lainnya saling melengkapi. Tidak ada buku yang lebih bagus. Namun, semakin banyak buku yang teman-teman baca, maka pengetahuan dan pemahaman yang teman-teman dapatkan mengenai pertanahan juga semakin banyak.
Buat teman-teman yang tidak berkecimpung di dunia hukumpun bisa membaca buku-buku tersebut. Karena persoalan pertanahan sekarang seringkali muncul dalam kehidupan kita. Jadi, tak ada salahnya, untuk menambah wawasan, bukan?
Sumber:
- Modul Konsep Dasar Administrasi dan Administrasi Pertanahan, penulis Purwaningdyah MW, S.H., M.Hum dan Drs. Agus Wahyudi
- https://www.hukumonline.com/berita/a/bunyi-dan-makna-pasal-33-uud-1945-lt66a1c0b348b25
- https://tataruang.dpuprpkp.kapuaskab.go.id/pengertian-tata-ruang/