Akses Penyesuaian Anggaran Dasar PT Pada Sisminbakum Hari ini Ditutup
By Irma Devita on Sep 16, 2008 in ARTIKEL
Saat ini adalah waktu yang paling sibuk bagi Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Depkumham) terutama bagian Sisminbakumnya. Karena PT dari seluruh Indonesia berlomba-lomba untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Dimana, penyesuaian tersebut baru dilakukan pada saat-saat terakhir dari batas waktu yang ditentukan. Karena begitu banyaknya PT yang mengajukan pada akhir dari batas waktu penyesuaian tersebut, maka pihak Depkumham sepertinya merasa perlu untuk membuat aturan khusus demi ketertiban administrasi dan pelaksanaan pasal 157 ayat 2 UUPT No. 40/2007.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bp. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkumham membuat pengumuman Nomor AHU.AH.01.02-09 pada tanggal 10 September 2008 lalu. Inti dari pengumuman dimaksud adalah untuk memberikan kelonggaran ataupun perpanjangan waktu untuk memasukkan data penyesuaian anggaran dasar PT maksimum sampai dengan tanggal 16 September 2008. Dengan demikian, melalui pengumuman tersebut di beritahukan bahwa terhitung sejak tanggal 16 September 2008 maka akses PT melalui FIAN II SISMINBAKUM akan ditutup sementara.
Hari ini (16 September 2008) Jam 00.00 lalu akses untuk penyesuaian di sisminbakum sudah ditutup. Namun berdasarkan keterangan dari petugas sisminbakum dan pengalaman di lapangan, batas waktu tanggal 16 September tersebut adalah merupakan batas waktu diperolehnya Nomor Kendali untuk penyesuaian. Nomor kendali ini adalah nomor dokumen untuk melakukan kegiatan FIAN di Sisminbakum. Jadi, apabila notaris sudah memperoleh Nomor Kendali, namun dokumen fisik belum masuk, maka akses nya masih tetap dapat di terima di Sisminbakum.
Bagaimana dengan PT yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya sampai dengan batas waktu penyesuaian pada tanggal 16 September 2008? Apakah PT tersebut tidak dapat menyesuaikan anggaran dasarnya? Dalam pengumuman tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa bagi PT yang aksesnya sudah ditutup, masih dapat melakukan penyesuaian. Namun, jika akan melakukan penyesuaian anggaran dasarnya, Direksi PT ybs harus membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia cq Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum dengan melampirkan Pakta Integritas.
Pakta Integritas tersebut intinya menyatakan bahwa:
-Direksi PT ybs taat sepenuhnya pada UUPT No. 40/2007
-Direksi bertanggung jawab sepenuhnya atas keterlambatan penyesuaian anggaran dasar PT nya.
-Direksi menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, transparan, dan mencegah terjadinya KKN
-Meningkatkan pengelolaan usaha dengan prinsip good corporate governance
*******
Popularity: 8% [?]


Anggara | Sep 16, 2008 | Reply
sy ingin bertanya beberapa hal
1.jika akses fian sudah di tutup, PT ybs hrs mengajukan permohonan terlebih dahulu kira2 brp lama wktu yg diperlukan lalu bagaimana kita tahu bahwa permohonan tsrbt dikabulkan apakah dengan adanya surat balasan atau bagaimana?
2. apakah ada sanksi untuk PT yg terlambat dlm penyesuaian? saksinya apa saja? ada biaya administrasi juga tidak?kl ada brp
terimakasih sebelumnya..
o iya salut buat bu irma devita yang udah bikin blog dan selalu terupdate beritanya, ditengah-tengah kesibukannya
reviava | Sep 16, 2008 | Reply
sejutaasa | Sep 16, 2008 | Reply
Tev | Sep 18, 2008 | Reply
Dan yang aneh dalam Pakta Integritas ( kayak kontrak politik aja ) disebutkan bahwa Direksi wajib mengelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance, pertanyaannya apakah sebaliknya pemerintah sudah menjalankan public good governance dalam memblokir akses penyesuaian ini? Apa ya sanksinya…
Salam sejahtera
Jusuf Patrick
http://notarissby.blogspot.com
Jusuf Patrick | Sep 21, 2008 | Reply
1. kalo jualbeli tnh hy brp kwitansi lunas, apakah jualbeli tsb sudah dapat melakukan balik nama sertifikat atas tanah yang dibeli?
dlm hal ini si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, langkah hkm apa yg hrs dilakukan pembeli tersebut dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud?
2. dg kondisi tsb diatas, apakah tnh tsb dpt disewa oleh pihak lain? & apa saja dasar hukumnya?
sblmnya trmksh byk atas infonya, jwban dr ibu sy tunggu sll..trmksh
lya | Sep 23, 2008 | Reply
Aa ZIM AT | Sep 26, 2008 | Reply