Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN
- Apakah Perjanjian Jual Beli tanah antara orangtua dan anak, atau antara suami dan istri itu sah menurut hukum?
- Saya akan membeli rumah, tetapi nama yang tercantum di sertifikat bukan nama si penjual, mengapa dan bagaimana seharusnya?
- Saya menikah dengan WNA, lalu bagaimana status tanah warisan saya?
- Pada dokumen tanah yang akan saya beli, ternyata pihak kantor pajak menerbitkan tagihan PBB ganda, bagaimana dan ke mana saya harus melakukan verifikasi?
Masalah kenotariatan dan pertanahan merupakan masalah yang akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun, kebanyakan orang merasa “asing” dengan masalah ini. Untuk itu, berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer.
Pada buku tersebut Penulis akan menguraikan berbagai masalah yang timbul dalam proses pemilikan hak atas tanah, baik itu perolehan tanah melalui proses jual beli biasa, perolehan tanah dengan cara hibah ataupun melalui pewarisan, inbreng ataupun secara oper kredit dari Bank. Dalam pembahasan tersebut Penulis akan menguraikan berbagai variasi kasus yang mungkin terjadi.
Disamping mengenai tata cara perolehan tanah, Penulis juga akan membahas mengenai bagaimana cara pensertifikatan hak atas tanah girik atau tanah lainnya, bagaimana mengurus sertifikat yang hilang ataupun bagaimana perolehan tanah oleh orang asing; termasuk dalam hal terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Buku mengenai Cara Mudah Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan ini bisa didapatkan di toko buku terdekat di kota anda, seperti Gramedia, Gunung Agung, Mizan Book Point (MP Point) atau dapat juga dipesan secara online melalui: