Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, bahwa Presiden Prabowo telah resmi meluncurkan Danantara pada Senin, 24 Februari 2025 di Halaman Istana Kepresidenan. Hal ini membuat banyak masyarakat yang bertanya-tanya, karena Danantara digadang-gadang akan mengelola investasi BUMN.
Kalau teman-teman masih bingung mengenai Danantara. Dan apa fungsinya, serta kaitannya dengan BUMN? Mari simak artikel berikut ini.
Mengenal Danantara
Danantara resmi diluncurkan bersamaan dengan terbitnya UU RI No 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN. Di mana mengenai Danantara dijelaskan sebagai berikut.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Tujuan utama dari pembentukan Danantara adalah mengoptimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui konsolidasi ke dalam satu dana investasi nasional. Dalam kata lain, Danantara berperan sebagai superholding BUMN, yang akan mengelola perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah dalam BUMN.
Selain itu, keberadaan Danantara memperkuat pengaruh pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Hal ini termuat dalam Pasal 3A UU RI No 1 tahun 2025, disebutkan sebagai berikut.
- Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
- Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
- Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Melalui Danantara, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan aset negara agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian. Di mana kewenangan Danantara antara lain, sebagai berikut.
- Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
- Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
- Bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia dan Holding Operasional.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto yang dilansir dari tempo.co pada 9 Februari 2025. Darmadi mengatakan apabila Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah. Selain itu, Danantara punya wewenang untuk mengelola dividen dari BUMN. Jadi, apabila dahulu dividen langsung masuk ke Kementerian Keuangan, sekarang langsung masuk ke Danantara.
Kini, Danantara akan bebas mengelola deviden yang ada. Keuntungan maupun kerugian yang dialami bukan termasuk keuntungan maupun kerugian negara. Nantinya, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara harus mempertanggungjawabkannya langsung kepada Presiden.
Para Pejabat Danantara
Dalam peresmian tersebut, Presiden Prabowo juga turut memperkenalkan orang-orang yang akan menjabat dalam Danantara.
Dewan Pengawas terdiri dari:
Ketua: Erick Thohir yang menjabat sebagai Menteri BUMN.
Wakil Ketua: Muliaman Hadad, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia/ dan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota: Sri Mulyani Indrawati, yang saat ini menjadi Menteri Keuangan.
Badan Pelaksana terdiri dari:
CEO: Rosan Perkasa Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
COO: Dony Oskaria, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.
CIO: Pandu Sjahrir, yang merupakan Managing Partner di Indies Capital dan Founding Partner di AC Ventures
Sebagai penasihat Danantara adalah Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), serta beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Danantara sendiri akan mengelola aset lebih dari USD 900 miliar atau setara dengan sekitar Rp 14.670 triliun. Di mana BUMN yang akan masuk dalam Danantara yaitu: PT Bank Mandiri (Persero); PT Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT PLN (Persero); PT Pertamina (Persero); PT Bank Negara Indonesia (Persero); PT Telkom Indonesia (Persero); dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Jadi, sudah jelas, ya? Mari kita lihat ke depannya. Apakah adanya Danantara akan membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian negara?
Sumber:
