Take a fresh look at your lifestyle.

Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?

17,201

people_reading-fine-print.jpgSebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Secara awam, tanah girik adalah istilah populer dari tanah-tanah yang belum bersertifikat. Walaupun itu berbentuk tanah bekas hak milik adat atau tanah-tanah hak lain (seperti Eigendom, Verponding, dll) yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha).  Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat di lingkungan masyarakat sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Selain tanah bekas hak milik adat, masih terdapat beberapa jenis tanah lainnya, yaitu: tanah garapan, tanah verdedaal (milik tuan tanah), tanah hak sewa jaman belanda, serta tanah-tanah verponding lainnya. Berbeda dengan “Tanah Girik” yang merupakan tanah bekas hak milik adat, tanah-tanah hak barat seperti Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik, dll. Tanah-tanah hak barat tersebut seharus nya pada tahun 1960 pada saat lakukannya unifikasi Hukum Tanah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka seluruh tanah-tanah hak barat dan tanah adat dilakukan konversi secara serentak. Namun demikian, di lapangan masih banyak rakyat yang karena ketidak fahamannya, belum mengajukan permohonan konversi hak atas tanah yang dimilikinya. Untuk penjelasan tentang hak-hak barat tersebut bisa di baca di

Berhubung terdapat begitu banyaknya jenis hak atas tanah yang belum bersertifikat, dengan metode pendaftaran (pensertifikatan) yang berbeda-beda, maka perlu saya buat disclaimer di sini, bahwa dalam pembahasan kita kali ini adalah metode pendaftaran/pensertifikatan atas tanah girik yang merupakan tanah bekas hak milik adat. Karena dalam praktik jenis tanah hak inilah yang paling banyak terjadi di lapangan. Pensertifikatan untuk tanah-tanah jenis hak lainnya maupun permohonan konversi atas tanah-tanah hak barat akan saya bahas kemudian secara tersendiri. Insya Allah! 🙂

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah bekas hak milik adat dan tanah garapan, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta riwayat pemilikan tanah dimaksud yang dilampirkan dengan surat RIWAYAT TANAH.
2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan

4. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal pada waktu proses pelaksanaan AJBnya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan. Jika berasal dari tanah bekas hak milik adat, tidak ada biaya BPHTB tersebut.

6. Proses pertimbangan pada panitia A

7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan/Kecamatan letak tanah setempat selama lebih kurang 2 bulan

8. Pengesahan pengumuman

9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan sehubungan dengan hal ini adalah:

1. Berapa biaya yang diperlukan untuk mensertifikatkan tanah bekas hak milik adat tersebut?

Hal ini sangat variatif, tergantung dari 3 hal, yaitu:  lokasi tanah, nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah dimaksud. Untuk itu bisa di konfirmasikan ke notaris ataupun kantor pertanahan setempat. Jika di lokasi sekitar anda ada program atau pendaftaran tanah secara secara serentak, ataupun program LARASITA, sebaiknya anda mengikuti. Karena itu merupakan program dari pemerintah, sehingga tentunya biaya akan menjadi jauh lebih ringan dan prosesnya akan menjadi lebih mudah dibandingkan jika anda mendaftarkan/mensertifikatkan tanah tersebut dengan inisiatif sendiri (baca: dan Baca juga: )

2. Berapa lama prosesnya?

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Namun, jika terjadi suatu kendala di lapangan, seperti pemekaran wilayah, tuntutan dari pihak yang merasa berhak, atau sengketa, proses tersebut bisa memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Bahkan hal-hal yang tidak berhubungan juga bisa menghambat proses tersebut, misalnya karena pergantian kepala kantor pertanahan, kesalahan penunjukan batas atau gambar atau human error lainnya, juga bisa menghambat proses tersebut di lapangan.

3. Siapakah yang berhak untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tersebut?

Tentu saja yang berhak adalah pemilik yang sah ataupun ahli waris yang sah dari tanah dimaksud ataupun kuasa dari mereka. Sehingga, jika kepemilikan tanah tersebut masih terdaftar atas nama nenek dari pihak yang akan mengajukan permohonan, harus diurus dulu surat-surat waris (keterangan waris) yang menunjukkan bahwa pemohon adalah ahli waris yang sah dari orang yang bersangkutan. Jika pemohon adalah pembeli akhir dari tanah dimaksud, maka pemohon harus membuktikannya dengan melampirkan asli akta jual beli tanah yang berkenaan.

4. Mengapa setelah terbit sertifikat tanahnya, asli akta jual beli dan asli surat-surat tidak dikembalikan ke kami?

Surat-surat tanah yang asli beserta akta jual beli tersebut digunakan sebagai bukti pendaftaran tanah, dan juga dasar penerbitan sertifikat tanah yang anda terima. Hal ini juga mencegah agar asli surat-surat tanah dan akta jual beli tersebut tidak beredar lagi di masyarakat untuk diperjual belikan. Sehingga tidak terjadi potensi konflik di kemudian hari.

Sebenarnya masih banyak lagi yang harus dibahas mengenai pensertifikatan tanah ini. Oleh karena itu, selengkapnya bisa di baca di buku saya: “Kiat Cerdas Mudah dan Bijak dalam Memahami HUKUM PERTANAHAN” terbitan KAIFA, 2010.

Semoga bermanfaat! 🙂

*) Artikel ini pernah di posting bulan November 2007. Diposting ulang untuk memudahkan pembaca yang membutuhkan. Di sempurnakan pada tanggal 31Agustus 2012

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Jenis-jenis hak atas tanah dan pengaturannya

2. Penjelasan mengenai Hak Eigendom, Opstal, Erfpacht

3. Jual beli dan balik nama sertifikat

4. Prosedur pembelian rumah lewat lelang

5. Pemilikan tanah secara warisan http://bit.ly/g4ttYu

6. Pemilikan tanah secara warisan (2) http://bit.ly/hZBHgo

7. Gereja sebagai pemegang hak atas tanah http://bit.ly/hd11Di

8. Prosedur Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur http://bit.ly/GSTrV5

9. Prosedur pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok http://bit.ly/GVFr1g

10.Cara perhitungan BPHTB Waris untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan http://bit.ly/GWlvan

11.Ketentuan mengenai BPHTB Tanah yang sudah berakhir jangka waktu haknya http://bit.ly/GWkKOI

12. Ketentuan Pengurangan BPHTB Waris dan Hibah wasiat di DKI berdasar Pergub 112/2011 http://bit.ly/GGv2Ah

13. Perhitungan NJOP untuk Rumah Susun http://bit.ly/mT4rEE

14. Rancangan UU Rumah susun yang baru http://bit.ly/qunG1J

15. Surat Keterangan bebas Pajak penghasilan http://bit.ly/GF0KzX

16. Kewajiban Pengembang untuk menyediakan Rusun Menengah bawah (UU RUSUN baru) http://bit.ly/nXC2GB

17. Sebelum beli rumah secara oper kredit, pelajari dulu untung ruginya http://bit.ly/A09l0x

18. Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik http://bit.ly/4K1rlz

19. Info Tentang Kantor Tata Usaha Verluis untuk tanah2 hak barat http://bit.ly/KEZM9j

20. Ijin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal http://bit.ly/TcckXC

21. Jangka waktu, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi http://bit.ly/NQaVcw

22. LARASITA: http://bit.ly/RvkAVn

 

46 Comments
  1. Sekar says

    Ini info yang selama ini saya cari-cari. Thanks for sharing!

  2. Irma Devita says

    Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya mbak. Salam hangat dari saya

  3. Anggara says

    kalau tanah girik sama tanah “adat” sama ya bu? maksudnya prosesnya. mengenai kekuatan kepemilikannya sejauh mana tanah girik itu di depan pengadilan?

    JAWAB:
    Tanah girik adalah istilah di Jakarta pak. Kalau di makassar disebut “tanah rincik”, di jawa timur di sebut “petok D”, dll. tapi semuanya pada dasarnya adalah tanah adat pak. Kekuatan pemilikannya tentu saja tidak seperti sertifikat. Karena kadang2 girik tersebut di lapangan sudah tumpang tindih. Bisa saja 1 girik besar, yang kemudian di pecah2 menjadi girik kecil2, riwayat tanahnya sudah hilang, karena peralihannya dari tangan ke tangan. itulah salah satu sebab akhirnya menjadi tumpang tindih.

  4. noe says

    Mbak Irma, terima kasih artikelnya. banyak manfaatnya lho. Namun ada yang ingin saya tanyakan. Saya akan membeli tanah girik yang nantinya akan saya langsung sertifikatkan. Awalnya tanah itu milik A, kemudian dibeli oleh anaknya yang bernama B dengan surat perjanjian jualbeli bermaterai (yang mungkin sekedarnya) dengan saksi-saksi yang bukan dari kelurahan/kecamatan. Apa saja syarat/dokumen yang harus ada dalam pembelian tanah girik? Terima kasih

    JAWAB:
    Alhamdulillah, saya senang bisa membantu. Untuk syarat dokumen, ada di artikel saya ini (yang saya link ke situs BPN) dengan judul “pendaftaran untuk pertama kali”. salam,

  5. Sidik says

    Assalamu’alaikum Ibu Irma

    Saya baru saj amembeli sebidang tanah yang merupakan tanah waris.Tetapi tanah itu sudah dibagi-bagikan untuk anaknya amsing-masing. Yang saya mau tanyakan :
    a. Apa bedanya tanah waris dengan tanah girik
    b. Bisa tidak dari tanah waris tadi langsung
    dibuat menjadi sertifikat ( ga ke AJB ) dulu
    c. Klo bisa kira2 syarat2nya apa saja, trus
    perkiraan biayanya berapa ya Bu…

    JAWAB:
    Wa’alaikum salam Wr.Wb pak sidik,
    tanah girik tentu saja sangat berbeda dengan tanah waris pak. tanah girik adalah tanah yang belum ada sertifikatnya, sedangkan tanah waris berasal dari warisan seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya, bisa sudah bersertifikat, bisa masih berbentuk girik. Untuk jual beli tanah waris yang berasal dari girik, sebaiknya disertifikatkan dulu, baru kalau mau dibeli hanya sebagian, dilakukan proses pemecahannya. setelah bersertifikat baru bisa di jual beli langsung di hadapan PPAT.
    Untuk biaya, tergantung luas, lokasi, dan NJOP tanah dimaksud. Tapi untuk girik sebaiknya bpk waspada, karena khawatir tumpang tindih (dobel). Wass,

    Terima kasih atas jawabannya.

    Wassalam

  6. Sidik says

    0iya..tanahnya sudah bersertifikat,tapi hanya disaksikan Lurah,Camat setempat dan tanahnya memang sudah mjd bagian orang tersebut.Berarti klo kasusnya seperti ini harus ke Akte Jual Beli (AJB) dulu atau bisa langsung ke SHM tidak ya Bu Irma..? Makasih…

    JAWAB:
    Pak, Jika sudah bersertifikat biasanya AJB dilakukan oleh camat selaku PPAT sementara (tidak pakai lurah lagi). Kalau tanah yang sudah bersertifikat dan sudah atas nama penjual dan masih berstatus HGB, untuk rumah tinggal bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM bersamaan dengan AJB nya. Tapi kalau masih berupa AJB (karena tanah girik) harus di sertifikatkan dulu baru bisa AJB. Salam,

  7. evy says

    Dear Bu Irma,
    Saya membeli tanah dan rumah dari seorang teman, yang terdiri dari dua kavl. Seluas -/+ 300 mtr (1 kavl tanah dan bangunan berstatus hgb, 1 kavl. Tanah saja masih berupa tanah girik) disebuah perumahan,lokasinya berbatasan dengan kampung di daerah kab. bandung, harga yang disepakati senilai 80 jt, berdsrkn kesepakatan telah kami bayar sebesar 68 jt untuk menyelesaikan proses jual beli Kavl. Yang ada bangunannya telah selesai dan telah dibalik nama an suami saya. Dari. Saat ini sisa sebesar 12 jt akan kami lunasi. Perlu ibu ketahui kavl. tanah girik tsb seperti halnya dg kavl tanah dan bangunan yg tlh selesai proses jual belinya, merupakan tanah warisan, rekan yg menjual tanah tsb pd kami membeli objek jual beli tsb dari saudaranya yang telah meninggal dunia tanpa ajb dan pengalihan hak. Yang ingin saya tanyakan pd ibu:
    • langkah apa yang sebaiknya saya lakukan untuk menyelesaikan proses jual beli tanah girik tsb hingga balik nama, apakah tanah tsb harus didaftarkan dulu baru proses jual beli, bisakah dilakukan ajb dari tanah girik baru setelah itu diurus pendaftaran tanahnya hingga balik nama atas nama pembeli?
    • berapa lama waktu yang dibutuhkan, apakah biaya pengurusan tanah sama u semua daerah,
    • Terima kasih atas perkenan ibu menjawab pertanyaan saya. Jazakallahu khairan katsira

  8. arifin says

    Bu Irma,saya mau tanya, kalau seorang suami menjual tanah tanpa sepengtahuan istrinya apakah sah?sedangkan pengadilan menetapkan tanah tersebut adalah harta bersama?

    JAWAB:
    Penjualan harta bersama harus mendapat persetujuan dari suami/isterinya. Hal ini berlaku jika suami isteri tersebut menikah secara sah berdasarkan hukum negara (KUA atau Catatan Sipil). Jika terjadi perceraian, harus dibuatkan pembagian harta gono gini untuk dapat menetapkan status kepemilikan/penguasaan dari harta tersebut. Bisa dengan putusan pengadilan, bisa melalui perjanjian (kesepakatan bersama) di hadapan Notaris.

  9. Arief K says

    Salam kenal Bu Irma
    Saya lagi perlu bantuan atau informasi mengenai cara pengurusan berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kembali surat tanah yang hilang. Kasusnya begini.. sebut saja Dian dan Dwi adalah pewaris dari rumah yang ditinggali. Tapi surat rumah tersebut sudah hilang.. dan kebetulan orangtua (pemilik) sudah meninggal semua. Pertanyaan saya bagaimana mengurusnya, berapa lama waktu yang diperlukan, dan berapa biaya pengurusannya?..
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam..

    JAWAB:
    salam kenal juga pak Arief, untuk mengurus surat tanah (dalam hal ini girik) bapak bisa datang ke kelurahan. Di sana ada peta desa yang berisikan riwayat tanah. Bapak tinggal minta dibuatkan salinannya dan riwayat tanah, serta pernyataan belum pernah disertifikatkan. wass,

  10. triana says

    Bu,Irma saya mau tanya. pada saat proses pensertipikatan dari tanah adat, kenapa girik atau letter C, masih dijadikan dasar untuk menyatakan kepemilikan. Padahal dalam kenyataannya banyak masyarakat yang awam sehingga mereka lebih mengutamakan bukti Akta Jual Beli yang diperoleh dari penjual sebelum-sebelumnya dan juga bukti telah memiliki fisik bidang tanah selama bertahun-tahun. Bagaimana pandangan ibu tentang hal ini baik dari segi hukum dan implementasinya di BPN. terimakasih atas jawabannya.

    JAWAB:
    Bu triana, surat girik atau Letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud (sebelum terbit sertifikat). Sedangkan Akta Jual beli hanyalah bukti peralihannya saja bu. Memang mengenai girik ini banyak sekali orang salah paham. salam,

  11. yadi says

    Salam kenal Bu
    Saya baru membeli sebidang tanah dari saudara istri saya, yang saya tahu tanah tersebut hanya memiliki bukti setoran pajak saja. Sekarang saya ingin membuat sertifikat, namun yang saya dengar urut2annya adalah
    1. Fakta Waris
    2. Akta Tanah
    3. Sertifikat
    Pertanyaan saya apakah kalau kita membuat sertifikat mendatang, surat fakta waris harus disertakan, karena si pak RW bisa mengeluarkan Akta Tanah tanpa membuat Fakta Waris. Terima kasih. Yadi.

    JAWAB:
    Pak yadi, untuk “Fatwa Waris”, diperlukan jika tanah girik tersebut berasal dari warisan. Jadi orang yang namanya tercantum dalam surat girik/letter C tersebut sudah meninggal, sehingga yang menjual adalah ahli warisnya. Untuk pribumi, tidak perlu Fatwa waris, cukup Surat Keterangan Waris dari lurah yang dikuatkan oleh Camat. Tanpa adanya keterangan waris, tidak bisa dilakukan jual beli secara sah. Kecuali orang yang namanya tercantum dalam surat girik masih hidup. Ketua RW juga tidak berhak untuk membuat akta jual beli atas tanah secara sah lho pak, yang berhak hanyalah Notaris yang bertindak selaku PPAT atau Camat yang bertindak selaku PPAT. Salam,

  12. arif cahyono says

    maaf ya bu…
    sy mo bikin sertifikat tnh tetapi kendalanya adalah dasar kpemilikan tidak ada karna rumah saya habis terbakar hnya ada PBB.klow kjadian sprti ini enaknya say minta bantuan siapa ya bu..Notaris atau kecamatan mengingat proses pembuatannya kembali sangat rumit maklum indonesia banyak birokrasinya..Oh ya kira2 biaya yg di butuhkan brapa bnyak untuk tnh sluas 90m2.saya mengharapkan balasannya secepat mungkin

    JAWAB:
    Pak arif, jika girik terbakar, satu2nya cara adalah bapak datang ke kelurahan untuk meminta salinan girik atau minta keterangan tentang tanah tersebut, sekaligus mengurus surat riwayat tanah, keterangan tidak sengketa, keterangan belum pernah disertifikatkan dan penunjuk batas tanah. Dari sana bapak bisa melanjutkan prosesnya ke kantor pertanahan setempat. Pengurusannya bisa dilakukan sendiri, atau melalui kantor notaris terserah kepada bapak. Mengenai biaya, sangat relatif pak. jadi bapak harus menanyakannya langsung pada kantor pertanahan atau kantor notaris ybs. salam

  13. Daro says

    salam kenal bu.
    saya mohon untuk dapat dijelaskan masing-masing hak milik tanah (tradisional) di indonesia yang belum bersertifikat (SHM, HGB dll)
    terima kasih

    JAWAB:
    silahkan lihat artikel https://irmadevita.com/2007/11/28/bagaimana-cara-mensertifikatkan-tanah-girik. salam,

  14. Ilham says

    Salam kenal bu..,
    saya mau tanya masalah Hak pengelolaan Lahan (HPL)
    1. Jika seseorang membeli rumah dengan HGB diatas HPL apakah ada resikonya?
    2. Apakah HPL ada jangka waktunya? jika ada berapa lama?
    3. Apakah HGB diatas HPL bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik? bagaimana prosedurnya?
    terimakasih bu atas keterangannya.

    JAWAB:
    Salam kenal juga pak Ilham,
    HPL sebenarnya bukan hak atas tanah, melainkan hak yang diberikan oleh negara pada suatu instansi untuk dikelola.
    1. Resikonya: hampir sama dengan hak atas tanah lain, bedanya setiap peralihan (jual/beli) a/ pembebanan hak tanggunan (hipotik) harus mendapat ijin lebih dulu dari pemegang HPL. Seperti biasa di Indonesia, ijin tersebut ada biayanya yg besarnya tergantung dari kebijakan pemegang HPL.
    2.karena bukan hak atas tanah, HPL tidak ada jangka waktunya.
    3.tdk bisa.
    semoga cukup jelas ya pak… salam

  15. HADI PURNOMO says

    assalamualakum….
    maaf bu Erma saya ingin menanyakan sesutu,
    begini bu saya telah membeli tanah dengan luas 84 m2 (tanah kavling),tanah tersebut mempunyai sertifikat induk atas nama mis A.saya memesan untuk pengurusan AJB dan sertifikat pecah atas nama saya. saya sudah mendapatkan AJB yang sudah ditandatangagi si A beserta istrinya,notaris dan dua orang saksi,tapi ternyata si A tersebut sudah meninggal dan bertanda tangan adlah anak laki-lakinya dengan memalsu tanda tanda tangan bapaknya.
    yang saya tanyakan :
    1. apakah hal tersebut boleh menurt undang2 pertanahan yang berlaku?
    2. saya sudah mendapat bukti bahwa pengurusan sertifikat pecah sudah dalam proses BPN dengan tanda buktinya atas nama saya.cuman ditanda bukti tersebut tertera luas tanah saya adalah 250 m2 (gabungan beberapa pemilik tanaha kavling),ketika saya tanyakan ke yang mengurus katanya hal tersebt untuk menghemat biaya..betul kan pernyataan tersbut bu..? dan apakah dikmudian hari tdk terjadi maslah dan saya tidak perlu mengurus sertfkat pecah lagi..?? terma kasih atas jawabannya bu…
    jazakumulloh..

    hadi purnomo
    cipayung jaktim

  16. Wuryanto says

    Salam kenal bu

    saya mau tanya jika tanah yang Ls 60 M, berapa ya biaya untuk pengurusan ke SERTIFIKAT

  17. Reza Abdallah says

    Mba Irma,

    Mau tanya sedikit mengenai jual beli tanah. Begini, dalam waktu dekat ini saya akan membeli sebidang tanah di daerah serpong. Saya sudah melihat fotocopy sertifikatnya – SHM tetapi didalamnya terdapat pernyataan bekas tanah negara. Yang ingin saya tanyakan bagaimana mengecek tanah tersebut tidak dalam masalah sengketa ?
    Perlu diketahui bahwa area tanah tersebut masih dalam lingkungan perumahan dinas salah satu institusi negara.
    Mohon sarannya ….

    Trims, Rab

  18. Novie says

    salam Kenal bu Irma

    Saya mohon penjelasan, orang tua saya punya sebidang tanah yang masih girik, orang tua saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan meninggalkan 7 orang anak.
    Yang saya ingin tanyakan, bisakah saya membuat girik menjadi sertifikat, menurut saran ibu apakah sertifikat tsb dipecah2 sesuai jumlah anak, atau dihibahkan ke satu anak dahulu. Apa untung dan rugi nya.

    Terimakasih
    Novie

  19. Risma says

    Maaf Bu Irma, mohon saran jika kita jual tanah berikut bangunan dengan surat Girik & akte jual beli. Apakah boleh jika pembeli meminta kita surat asli untuk diperlihatakan notaris pembeli apakah surat-surat tersebut asli & bisa diproses untuk membuat surat selanjutnya (sertifikat dll). Setelah itu baru diberikan tanda jadi 10%. Setelah jadi sertifikat, pembeli mau DP lagi 50% dan sisanya jika rumah dalam keadaan kosong.
    Mohon saran Ibu. Sebelumnya terima kasih.

    Salam,
    Risma

  20. Wandi Jafri says

    Yth Bu Irma,
    tanya, apabila kita mendapat konsesi BOT 30 th, apakah kita bisa minta diterbitkan HGB dengan dasar konsesi tersebut apabila kita mau pecah lahan menjadi kavling-kavling?
    Terima kasih.

    Wass
    wandijafri

  21. M.K says

    Salam kenal Bu,
    Tolong saya mau tanya apakah mungkin mensertifikatkan tanah petok D/girik atas nama almarhum orang tua? Terima kasih dan saya tunggu jawabannya secepatnya.

  22. Widi says

    Assalamu’alaikum Bu Irma,

    Terimakasih atas informasinya..sangat bermanfaat buat kami.
    Mengenai perkiraan biaya untuk proses 1-9 di atas kira2 perhitungannya bagaimana Bu, jika saya memiliki tanah 1000m dengan status letter D akan disertifikatkan SHM, harga pasar tanah sekitar 250rb/m2. MOhon infomasinya, terimakasih….

    salam,
    Widi

  23. Siswanto says

    Salam Kenal Bu Irma,

    Saya mau tanya bagaimana mensertifikatkan tanah/ rumah yg dibeli dari lelang negara ?
    Sebelumnya tanah tsb belum pernah disertifikatkan oleh developernya. Karena tunggakan pajak , tanah/ rumah disita negara dan kemudian dilelang yang diprioritaskan untuk para penghuninya.

    Terima kasih sebelumnya,

    Siswanto

  24. nicko says

    salam kenal bu irma..
    mo ty, gmn proses sertifikasi tanah warisan yg dalam hal ini masih dalam status tanah girik..ppewaris tlah mninggal dunia, yd mewaris tlah brusia lanjut, dan tdk ada saksi yg hidup yg mengetahui hal ini. sedangkan ada org yg berusaha mangambil hak atas tanah trsebut..trims

  25. Hasan Basri says

    Ass.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih, Atas artikel2 Bu Irma yg bermanfaat bagi kita semua khusunya yg kurang pengalaman di bidang pengurusan tanah.
    Saya mempunya tanah warisan dari orang tua yang sudah berserfitikat atas nama org tua,semua saudara sepakat untuk di bagi menjadi 6 kapling. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Bagaimana cara proses pemecahan tanah untuk di kapling2,persyaratan apa yg harus di kerjakan dulu ?
    2. Kebetulan di daerah saya perhitungan luasnya itu menggunakan ru bukan meter persegi,untuk mengubah perhitungan ru menjadi meter persegi itu bagaimana dan prosesnya seperti apa ?
    atas jawabannya saya ucapkan Terimakasih

    Wass

  26. M.Andrie Syams says

    Assalamu’alaikum ww Bu Irma,

    Terimakasih atas forum ini dan sangat berguna bagi saya. Saya mau sharing untuk masalah saya bu :

    Ayah kami (alm.) meninggalkan warisan PT dan Aset (Gudang + Tanah) dalam bentuk HGU s/d 2016 , yang mana Aset atas nama PT (yang punya PT ayah kami). Yang mau kami tanya al. :
    1. Apakah bisa dilakukan pemisahan antara PT dan Asetnya.
    2. Apakah status HGU bisa dirubah menjadi Hak Milik (ahli waris).
    3. Rencana kami mau menjual aset dan PT pindah domilisi (kota lain dlm propinsi yang sama).

    Demikian bu Irma, mohon masukan dan tanggapannya.

    Terimakasih atas suport dan penjelasannya.

  27. Eep says

    Assalamu’alaikum ww Bu Irma,saya punya tanah dalam satu daerah (RW) ditiga lokasi berbeda, total luasnya sekitar 930 meter, semua sudah dibikin AKTE Tanahnya, nah rencananya semuanya mau dibikin sertifikatnya, saran bu irma kemana saya harus mengurusnya agar bisa cepat/memangkas birokrasi, terima kasih atas atensinya, E2ps

  28. sari says

    Hallo ibu irma,

    terima kash infonza..namun ada zang saya mau tanyakan.. apakah ada peraturan baru bahwa jika rumah atau tanah masih girik belum disertifikatkan dalam 3 tahun ini, akan menjadi milik negara

    terima kasih

    sari

  29. Zakir says

    Apakah betul NJOPTKP untuk tanah waris yg masih girik adalah 60jt? Bukannya 300jt, seperti yg ada dlm UU 20 tahun 2000? Terima kasih.

  30. Sutrisno says

    Saya beli tanah 600rb/m luas 132m + exclude pajak.

    Kemudian suruh bayar 7.5 jt untuk proses sertifikat SHM. dan saya keberatan.

    Berapa sih biaya urus SHM tanah resmi?

    sudah ada AJB

  31. Nida says

    Bu Irma,
    Saudara saya sedang mengurus sertifikat tanah (HGB)luas 300m2 di jakarta. Saat ini berkas lengkap sudah masuk ke BPN dan sudah setor ke bpn Rp.521.500 (sesuai tabel biaya yg tercantum di billbord kantor bpn). Petugas bpn menjelaskan perlu 38hr s/d 3 bulan untuk sampai ke SKPT. dan katanya selama proses, akan survey dari tim panitia A dan melibatkan pihak kelurahan. yang ingin ditanyakan berapa besar biaya untuk lurah dan tim panitia A. Terima kasih, Salam.

  32. angga says

    saya angga, ingin bertanya?
    saya mempunyai tanah luasnya 300M, tp tanahnya msh brupa girik, kalau saya ingin merubah menjadi sertifikat gmana ya cara dan persyaratannya dan di mna mengurus persyaratan tersebut?
    oia kra2 biaya nya brp?
    terima kasih sebelum nya.

  33. m.aman simamora says

    bu, apakah surat girik dengan letter C itu sana artinya? M. Aman Simamora

  34. Andri says

    Salam Kenal Bu Irma,
    Saya mau tanya masalah seputar masalah tanah garap. Bisakah tanah dengan status garap di buatkan sertifikat baik itu sertifikat HGB atau SHM. Tanah yang saya punyai berukuran Luas 86M2 dan Luas bangunan 80M2 sedangakan dokumen yang dimiliki hanya AJB antara saya dengan pihak penjual dan AJB antara Pihak Penjual dengan pihak sebelumnya. Tapi melihat AJB sebelumnya hanya ditanda tanganin oleh pihak RT dan RW setempat saja dan didalam AJB tsb tercantum bahwa tanah garap itu telah digarap dari tahun 1947 dan didirikan bangunan pada tahun 1962. Bagaimana apakh hal tsb kuat untuk dijadikan referansi untuk dibuatkan sertifikat kepemilikan yang syah.

    Saya ucapkan terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

    Salam

    Andri

  35. jonet says

    saya mau bertanya surat-surat tanah saya hilang yang ada cuma PPB. hingga saat ini PPB masih saya bayar. gimana cara nya untuk melacak surat-surat tanah saya tolong dimail kesaya

  36. braja says

    ass. bu irma,
    saya mau nanya ttg sertifikat tanah yang sudah jadi tetapi dalam buku sertifikat tanah itu ada keterangan gambar dan situasi lokasi tanah namun gambar dan lokasi tanah tersebut salah/keliru dalam penandaannya atau pencontrengannya (contoh: ada 2 gambar yaitu tanah A & B, seharusnya yang ditandai atau dicontreng tanah A tetapi pihak BPN keliru dengan mencontreng tanda B, kira2 gambarannya seperti itu. nah dengan lain kata ini kan bisa dikata sertifikat tanah dengan salah objek.

    terus solusinya gimana bu irma, apakah sertifikat itu harus dibatalkan atau gimana agar penulisan subjek dan objek gambar bisa benar? apakah harus dibuat sertifikat baru?

    tks sebelumnya atas jawaban yg diberikan.

    Jawab:
    Sebaiknya dikembalikan saja ke Kantor pertanahan setempat untuk direvisi pak.

  37. pututik says

    Artikelnya sangat bermanfaat karena kalau saya cari di bpn nggak ketemu-ketemu bahkan kesannya “mumpet” terimakasih semoga bisa jadi referensi yang baik buat saya.

  38. […] tanah2 lain yang belum bersertifikat, maka melanjutkan pembahasan saya sebelumnya pada artikel: “Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?”, berikut saya memberikan tambahan penjelasan mengenai tata cara mensertifikatkan […]

  39. anton mulyo says

    Salam hormat Bu Irma,

    Terima kasih telah memberikan ruang informasi tentang masalah yg berkaitan dg surat2 tanah.
    Bu, orang tua saya mempunyai rumah di surabaya yg bersertifikat dari BPN (diurus secara kolektif), dalam sertifikat tersebut alamatnya salah tapi peta lokasi benar. Bagaimana caranya untuk membetulkannya.

    Terima kasih

    Jawab :

    ass, selamat siang….

    sodara bisa langsung dateng melapor ke BPN setempat dan memohon untuk dapat merubah nama di sertifikat, dengan membawa copy data untuk bukti serta di perlihatkan data-data yang asli. ada baiknya anda sesegera mungkin ke BPN dan mengurus hal tersebut.

  40. Syaiful says

    Mau tanya bu, saya ingin menjual rumah, PBB tahun terakhir sudah saya bayar tetapi tercecer, bisa ngga saya pakai PBB tahun sebelumnya, kalu tidak bagaimana solusinya, terima kasih bu…

    Jawab :

    Memang pada waktu proses AJB, PPAT akan meminta PBB berikut bukti lunasnya lengkap untuk 10 th terakhir. Tujuannya, kalau ada tunggakan pajak, agar bisa segera di bereskan, dan kalau sudah bayar bisa dibuktikan dengan bukti lunas tersebut. Utk kasus bpk, bpk bisa menggunakan PBB yang ada. Nanti pada saat akan jual beli, dengan PBB yang ada biasanya pihak PPAT akan melakukan pengecekan apakah benar sudah tidak ada tunggakan PBB untuk 10 th terakhir.

  41. INTAN says

    mbak irma apakah ada cara lain pensertipikatan tanah letter c selain konversi?
    JAWAB:
    Letter C tidak di konversi bu. Lewat pensertifikatan biasa. konversi hanya untuk tanah-tanah hak barat.

  42. pengurusan tanah says

    waah artikelnya penuh inspirasi bu irma dan menambah wawasan dalam pengurusan sertipikat tanah.

    salam kenal bu
    happy blogging

  43. HELMY.SASONGKO says

    APAKAH TANAH GARAPAN BISA DIURUS MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK?

    JAWAB:
    Bisa, asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bisa di cek di Kantor Pertanahan setempat

  44. watch simpsons says

    I am new to the blog. Hope I will get new tips & ideas from this blog…!!!

  45. aziz budi says

    alhamdlilah,, trimksih mba irma,, salam knall,

    aziz budi

  46. dian says

    Alhamdhulillah.. makasih lho mbak, bermanfaat banget.. jangan bosan share ilmunya ya..

Leave A Reply

Your email address will not be published.