Take a fresh look at your lifestyle.

Eigendom, Erfpacht, Opstal (2)

6,360

Sebelum kita melangkah lebih lanjut mengenai tanah-tanah berstatus Eigendom-Erfpacht-Opstaal dan Consesi serta bentuk-bentuk hak atas tanah lain sebelum dilakukannya konversi, terlebih dahulu kita harus melihat mengenai kesamaan istilah yang umum digunakan/dikenal oleh semua instansi-masyarakat-lembaga pada masa sebelum konversi tersebut, yaitu: TANAH/BANGUNAN HAK BARAT dan INLANDER .

Penggunaan istilah tersebut saat ini dirasakan tidak etis dan tidak proporsional secara hukum. Seharusnya disebutkan sebagai tanah (-tanah) milik bangsa Indonesia; kecuali jika memang dimiliki oleh warga negara asing. Mengenai hal tersebut harus dilakukan perubahan besar-besaran.

Secara umum hak2 atas tanah dan istilah2 tersebut (eigendom, erfpacht, Opstaal dsb) memang produk jaman Hindia Belanda. Sehingga dalam pengertian awam semua surat2 authentik yang berbau bahasa Belanda dikategorikan sebagai” Hak Barat.”

Karena saat ini Belanda sudah tidak menjajah lagi di Indonesia, tentunya penggunaan istilah2 belanda tersebut harus diterjemahkan /diadopsi kebahasa kita. Dengan demikian(maaf) hak2 tersebut tetap berlaku bagi orang2 yang sudah menerima pelimpahan hak/ahli warisnya yang pada umumnya orang2 bangsa kita juga,apa lagi kalau belandanya-inggrisnya-jepangnya-jermannya-amerikanya waktu itu sudah berstatus WNI. Kalau ini tidak difahami maka sama artinya membunuh hak2 bangsa kita sendiri.Tetapi disini ada satu gap, dimana:
1.Masyarakat kalangan bawah pada umumnya awam hukum.

2.Masyarakat kalangan intelektual pada umumnya paham hukum.

Kesenjangan inilah yang sering dipakai sebagai alasan dan proses untuk menguasai/memiliki objek2 Hak Barat tersebut oleh oknum2 tertentu.Lalu timbul satu pertanyaan,apabila dalam surat akte eigendom tersebut tertulis nama pemiliknya (yang terachir) jelas2 WNI pribumi(salah satu suku Indonesia) apakah juga dikategorikan milik Belanda?Mohon maaf sebelumnya,prinsip ini tidak sama dengan Undang2 kewarga negaraan.

Dalam undang2 kewarganegaraan, identitas nama/surat asing jelas dikategorikan orang asing. Tetapi apa jadinya kalau nama seseorang menunjukkan identitas orang Indonesia yang tanpa kita longok lebih dalam ternyata dia berkebangsaan asing?

Contohnya adalah: Tuan SUTO WIJOYO sebagaimana dibahas pada artikel sebelumnya. Tetapi ternyata dia warga negara Belanda,sebaliknya tuan KRAMER,tetapi ternyata dia WNI.

Bagaimana dan  yang mana status hak mereka/ahli warisnya yang harus kita akui ?Kalau istilah ini rancu..?

Jadi bagi penerima pelimpahan hak/ahli waris jangan kuatir surat eigendom itu tidak mempunyai kekuatan hukum.Karena kewarganegaraan pemilik pertama/pemberi waris/pemberi pelimpahan hak bisa dilacak .

*****

Bambang Sukamto, SH

1 Comment
  1. dian says

    Thanks sharenya ya mbak..

Leave A Reply

Your email address will not be published.