Take a fresh look at your lifestyle.

Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak di Bawah Umur

(Perkawinan)

8,469

Wina masih belum percaya dengan surat gugatan Adit suaminya, yang baru saja dikirimkan oleh petugas Pengadilan.  Tangannya gemetar, memegang surat yang sudah dibacanya berulang-ulang. Usia pernikahan mereka sudah hampir 7 tahun. Selama menjalani pernikahan pasangan ini memang sering bertengkar mulai dari masalah sepele sampai dengan masalah anak.

Jika pertengkaran sudah hebat, seringkali Adit meninggalkan rumah tanpa menyelesaikan masalahnya. Selama itu Wina berusaha mempertahankan pernikahan demi kedua anaknya Gery (5 tahun) dan Gita (3 tahun). Puncaknya 8 bulan lalu Adit menghilang dan kabarnya sudah menikah lagi. Selama itu pula Adit tidak pernah menengok keluarganya bahkan tidak  menafkahi pula Wina dan anak-anaknya. Sore itu Wina langsung menemui Dina kakaknya dan menceritakan semua kejadiannya.

“Gimana ini Kak, aku nggak mau hak asuh anak-anak jatuh ke tangan Adit. Gery dan Gita masih kecil, masih membutuhkan perhatianku dan aku nggak mau berpisah dengan anak-anak!”.

Dina sang kakak merasa geram dengan perlakuan Adit iparnya, sekaligus merasa prihatin dengan kondisi adiknya. Ia teringat bagaimana Wina adiknya melepas karirnya dan lebih memilih menjalani peran sebagai ibu rumah tangga agar bisa lebih fokus dalam mendidik anak-anaknya.

“Sabar ya Wina, kita cari informasi dulu  bagaimana supaya masalah perceraian ini nantinya nggak merugikan anak-anakmu terutama dengan hak asuhnya”, kata Dina sambil memeluk adiknya.

Apa sih definisi dari perkawinan itu? Definisi Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan secara spirituil dan materil. Namun dalam kenyataannya, tidak semua perjalanan perkawinan berjalan mulus atau langgeng.

Perceraian bisa terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga.

 Apa akibat hukum terhadap anak jika terjadi perceraian?

Merujuk pada tentang Perkawinan, akibat hukum terhadap anak apabila ada perceraian , maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan akan memberi keputusannya.

Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak . Jika sang ayah dalam kenyataan ternyata tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Selain itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri. Setelah perceraian,  anak dapat berada di bawah pemeliharaan ayah atau Ibu, maka yang menjamin jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Mengenai besaran jumlah biaya ditentukan atas dasar kebutuhan anak dan ketentuannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi  ayah. Apabila ayah kuat ekonominya maka ia wajib memberikan biaya sesuai dengan kebutuhan anak. Sebaliknya apabila ayah kesulitan ekonomi maka ibu juga wajib membiayai anak.

Orang tua  yang  sedang  proses perceraian pun tetap harus bertanggung jawab bagi anak-anaknya sesuai  PP No. 9 tahun 1975 pasal  24 bahwa proses perceraian  antara suami-istri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada istrinya. Demikian pula tugas kewajiban suami-istri itu terhadap anak-anaknya. Selain itu juga harus  dijaga jangan sampai harta kekayaan baik yang dimiliki bersama-sama oleh suami-istri, maupun harta kekayaan istri atau suami menjadi terlantar atau tidak terurus dengan baik, sebab yang demikian itu bukan saja menimbulkan kerugian kepada suami-istri itu melainkan mungkin juga mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga.

Referensi Hukum:

  • UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
1 Comment
  1. […] Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak di Bawah Umur […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.