Take a fresh look at your lifestyle.

Konsep dan Prinsip Syariah

14,393

Waktu pertama kali saya mempelajari system syariah, saya jadi ingat waktu pertama kali saya masih dalam masa orientasi mahasiswa tingkat persiapan di fakultas hukum. Pada waktu itu, senior saya memberikan berbagai daftar kata istilah hukum dalam bahasa Belanda, yang harus saya hafalkan dalam waktu satu malam, dan besoknya saya harus menghafalkannya keras-keras tanpa salah di hadapan senior saya tersebut. Bagi saya pada waktu itu, istilah-istilah dalam bahasa Belanda sangat sulit untuk dipahami. Jadi supaya mudah dan tidak dimarahi oleh senior saya yang galak, saya menghafalkannya mati-matian tanpa menyadari esensinya. Akibatnya, setelah selesai menghafalkan, besoknya saya lupa sebagian besar istilah hukum dalam bahasa Belanda yang sudah mati-matian saya hafalkan pada malam sebelumnya.

Kejadian tersebut terulang lagi pada saat saya mulai belajar Hukum Syariah. Saya yang sudah bertahun-tahun dididik dengan system hukum yang banyak berkiblat pada Hukum Belanda, rasanya sulit menghafal istilah-istilah asing dalam bahasa Arab dalam konsep syariah. Kesulitan tersebut membuat saya menyadari bahwa saya kembali naïf seperti waktu tingkat persiapan fakultas hukum. Seharusnya istilah-istilah tersebut tidak dihafal, melainkan dimengerti dalam bentuk praktek sehari-hari selanjutnya diperbandingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Setelah menemukan esensi dari prinsip-prinsip dasar Hukum Syariah, maka ternyata prinsip syariah merupakan prinsip yang mudah dan menyenangkan untuk dipelajari.

Saya kemudian berpikir, mudah-mudahan anda para pelaku usaha dan praktisi hukum di masyarakat, lebih beruntung dari saya. Saya akan mencoba menuangkan kembali apa yang pahami mengenai konsep perbankan syariah melalui tulisan ini.

Konsep syariah di Indonesia sejak diperkenalkan pada awal tahun 2000-an berkembang agak lambat, selain karena masyarakat banyak yang belum paham benar mengenai keuntungan dan kekurangan dari konsep syariah tersebut. Banyak pula yang berpikir bahwa konsep syariah adalah semata-mata konsep fiqih Islam, sehingga hanya orang yang beragama Islam lah yang dapat menerapkan konsep tersebut dalam hubungan bisnisnya. Padahal kenyataannya tidak demikian. Di Inggris yang nota bene sebagian besar masyarakatnya beragama Kristen baik Katholik maupun Protestant, konsep syariah malah sangat maju dan berkembang di bandingkan di Indonesia yang konon lebih dari 95% masyarakatnya beragama Islam.

Apakah Prinsip Syariah yang berasal dari agama Islam dapat dipelajari dan diterapkan oleh orang-orang yang beragama selain Islam? Apakah itu tidak melanggar ajaran agama ataupun undang-undang?

Prinsip ekonomi syariah memang benar merupakan produk Islam yang diatur oleh syariat Islam, namun tergolong di dalam kegiatan “muamalah” (pekerjaan yang terkait dengan interaksi antar manusia). Kegiatan “muamalah (tijary)” ini dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang aturan main dijalankan. Berbeda dengan kegiatan “ibadah” yang hanya khusus dilakukan oleh orang yang beragama Islam (contoh : sholat, puasa ramadhan dll).

Artinya, pelaksana ataupun praktisi yang melaksanakan Prinsip Syariah tersebut tidak harus beragama Islam. Pelaksananya itu siapa saja? Bisa orang perbankannya, nasabahnya, notaries, ataupun siapa saja yang tertarik untuk menerapkan prinsip syariah tersebut dalam kegiatan usaha nya sehari-hari.

Dalam prakteknya, sekarang hampir seluruh perbankan yang ada di Indonesia memiliki bentuk Syariahnya, seperti: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dll ataupun minimal Unit Usaha Syariah tersendiri, seperti: Bank Danamon.

Prinsip dari kegiatan perbankan di bidang syariah tersebut sebenarnya hanya digolongkan pada 3 kegiatan pokok, yaitu:

1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”)

Artinya, Bank mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan dalam bank dimaksud. Dalam perbankan syariah, Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:

a. Prinsip Wadi’ah (titipan).

yaitu penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi orang menaruh dana di dalam Bank tersebut. Bank selaku pihak yang menerima dana dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbentuk: Giro atau dalam bentuk tabungan biasa.

b. Prinsip Mudharabah (bagi hasil).

Adalah: kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Jadi nasabah yang menabungkan atau mendepositokan dananya pada Bank. Kemudian dana tersebut digunakan oleh Bank untuk membiayai suatu usaha, dan hasilnya dibagi antara Bank selaku pengelola dan nasabah selaku pemilik dana dengan nisbah tertentu. Bentuk Funding yang menggunakan prinsip mudharabah ini bisa berbentuk: Deposito atau tabungan biasa.

2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)

Dana yang terdapat di Bank, dapat disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat,  dengan menggunakan 3 prinsip pokok, yaitu:

a. Prinsip Jual beli, dimana bentuk akadnya bisa berupa:

a.1. Murabahah, yaitu: pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.

a.2. Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. Biasanya digunakan untuk pembiayaan manufaktur seperti: pemesanan mobil pada dealer, pemesanan pembelian rumah pada developer. dll.

a.3. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya di bidang agribisnis. Jadi seperti padi, gandum, tebu, dll.

b. Prinsip Kerjasama Bagi Hasil, dimana akadnya bisa berbentuk:

b.1. Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

b.2. Musyarakah adalah bentuk kerjasama dimana modal ditanggung bersama antara pelaksana dengan pemilik modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, maka untung rugi tersebut dibagi dua untuk bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah: pada musyarakah Bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal saja, melainkan juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

c. Prinsip Sewa (Ijarah) adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah terbagi atas 2 bentuk, yaitu:

c.1. Sewa Menyewa murni (Ijarah murni)

c.2. Sewa menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa (Ijarah wal iqtiqna atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT).
Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.

3. Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

Dalam melaksanakan tugasnya dibidang jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang disediakan oleh pihak Bank adalah:

a. Wakalah yang artinya pemberian kuasa dari nasabah kepada Bank untuk melakukan sesuatu, misalnya pembelian suatu barang.
b. Kafalah Adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/ pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam)

Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pemberian jaminan perorangan atau perusahaan (personal guarantee atau company guarantee), performance bond, bid bond, bank garansi.

c. Hawalah adalah: pengalihan hutang dari muhil al-ashil kepada muhal’alaih  Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pengalihan hutang (subrograsi). Dalam  prakteknya mengenai hiwalah ini akan dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan factoring atau anjak piutang.

d. Rahn (Gadai) adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jadi, seperti pada konsep gadai yang berlaku pada hukum positif, dimana pihak pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Bank. Bedanya adalah: pihak pemilik barang tidak membayar bunga dari pinjaman yang diterimanya, melainkan membayar biaya penitipan. Dimana biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat penitipan dan asuransi barang yang digadaikan.

e. Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

f. Sharf adalah pertukaran antara emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran antara mata uang asing dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestic maupun mata uang Negara lainnya). Konkritnya sharf ini adalah: jasa money changer atau perdagangan valas.

Nah, dari ketiga prinsip dasar inilah yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai bentuk kontrak, yang dalam istilah ekonomi syariah dikenal sebagai Hybrid contract atau kontrak multijasa.

bersambung:  “Rukun dan Syarat Akad Pada Prinsip Syariah”

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.