Wadi’ah adalah salah satu produk dari Bank Syariah (Bank) yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Jadi, orang atau badan usaha dapat “menitipkan” dana di dalam Bank Syariah selaku pihak yang menerima dana titipan dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbebntuk Giro atau dalam bentuk tabungan biasa. Karena hanya “menitipkan” dana/uangnya, maka nasabah tidak berhak mendapatkan hasil apapun. Akan tetapi nasabah dapat mengambil dananya kapanpun dia kehendaki. Sebaliknya bank tidak mempunyai kewajiban memberikan hasil dari penitipan dana tersebut.
Mengapa Bank tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah?
Karena dengan prinsip wadi’ah, uang atau dana dari nasabah hanya sekedar di titipkan di Bank saja. Jadi, secara teoretis, bank tidak dapat menggunakan dana titipan untuk investasi.
Mengapa dana Wadi’ah tidak dapat digunakan untuk investasi?
Karena dana wadi’ah dapat diambil kembali setiap saat oleh nasabah; dan Bank wajib untuk memberikannya. Karena dana wadi’ah tidak dapat di investasikan oleh Bank, maka Bank tidak mendapatkan manfaat apapun dari dana Wadi’ah tersebut. Oleh karena itu, Bank juga tidak wajib memberikan imbal jasa kepada nasabah.
Kalau begitu, lebih menguntungkan menabung di Bank Konvensional dong dari pada di Bank Syariah? Jawabannya adalah: SALAH!
Karena, menabung di Bank Konvensional kalau saldonya kurang dari Rp. 2jt, maka nasabah bukannya mendapatkan bunga, tetapi tabungannya malah berkurang.
Lho, kok bisa ya?Mengapa demikian?
Karena biaya administrasi Bank Konvensional lebih besar atau lebih banyak daripada bunganya.
Bagaimana kalau saldo tabungannya lebih dari Rp. 2jt?
Tetap lebih menguntungkan menabung di Bank Syariah, tetapi dengan prinsip mudharabah yang akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan khusus.
Siapakah pihak yang paling tepat untuk menggunakan prinsip wadi’ah?
Nasabah atau individu yang memiliki dana tidak banyak dan/atau dananya sering digunakan/diambil untuk modal usaha misalnya.