Take a fresh look at your lifestyle.

Letter of Credit (L/C) Impor Syariah

13,415

Letter of Credit (L/C) Impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/UCP).

Contohnya begini:

PT. Priyatama Perkasa adalah perusahaan importir Ikan Hias. PT Priyatama Perkasa melakukan pemesanan 1 kontainer ikan hias hidup dari Australian Marine Co.Ltd. Pihak Australia baru akan setuju mengirimkan 1 kontainer ikan hias tersebut, apabila PT. Priyatama Perkasa menerbitkan L/C dari Bank yang terpercaya. PT. Priyatama Perkasa kemudian meminta kepada Bank Syariah untuk menerbitkan L/C dengan memberikan jaminan pembayaran berupa tanah milik PT yang terletak di daerah Parung.

Dalam kasus tersebut, maka Bank Syariah dapat menggunakan bentuk akad:

1. Wakalah bil Ujrah.

Dalam akad tersebut, PT. Priyatama Perkasa memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank Syariah untuk bertindak selaku wakil dan memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PT. Priyatama Perkasa terhadap pembayaran pemesanan ikan hias yang dilakukannya kepada Australian Marine Co. Ltd. Karena jasanya dalam tugas tersebut, maka Bank Syariah berhak untuk mendapatkan fee (ujrah) sejumlah tertentu.  Dalam hal Bank Syariah hanya semata-mata bertindak selaku wakil dari nasabah (dengan akad wakalah bil ujrah tersebut), maka nasabah harus memiliki dana pada Bank Syariah tersebut, yang jumlahnya sama besar dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya.

Dalam hal Nasabah tidak memiliki dana yang sama besarnya dengan jumlah tagihan yang harus dipenuhinya, maka antara Bank Syariah dengan PT. Priyatama Perkasa dapat dijembatani dengan cara:

a.  menggunakan skema Qardh, dimana Bank akan memberikan penalangan pembayaran tersebut langsung kepada Australian Marine Co Ltd.  atas nama PT. Priyatama Perkasa. Selanjutnya PT. Priyatama Perkasa dapat mengembalikan dana talangan (Qardh) tersebut baik secara tunai maupun secara mencicil, dengan atau tidak ditambahkan fee tertentu.

b. menggunakan skema mudharabah,

Dalam hal ini Bank Syariah bertindak selaku penyandang dana, yang menyerahkan modal kepada nasabah (importer) sebesar harga barang yang di impor. Akad yang digunakan dalam skema ini adalah akad wakalah bil ujroh yang dilanjutkan dengan akad mudharabah.

c.  menggunakan skema Hawalah . Dimana Australian Marine Co. Ltd dapat menagih langsung kepada Bank, dan setelah Bank memenuhi tagihan pembayaran tersebut, maka selanjutnya nasabah wajib mengembalikan dana take over tersebut kepada Bank baik sekaligus ataupun dengan cara mencicil. Dalam konsep ini, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujroh dan akad kfalah.

Atau tidak menggunakan ketiga skema di atas, melainkan Bank Syariah semata-mata bertindak selaku Wakil dari Bank, yang menjamin pembayaran dari PT. Priyatama Perkasa tersebut kepada Australian Marine Co. Ltd.

2. Akad Kafalah

Dalam akad kafalah tersebut, maka Bank Syariah menjamin pihak Australian Marine Co. Ltd.
bahwa PT. Priyatama Perkasa akan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai pesanan yang
dilakukannya.

(bersambung: “Mekanisme L/C Impor Syariah”)

1 Comment
  1. itrainingutama says

    Terimakasih

Leave A Reply

Your email address will not be published.