Setelah tertunda selama 2 tahun, pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pembentukan RUU BPJS juga harus melalui proses yang panjang karena adanya pro kontra antara pemerintah dengan DPR dan juga dikalangan masyarakat. RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Tanggal 22 Juli 2011 lalu, adalah batas waktu kedua nasib RUU diputuskan. Namun saat itu Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi, sebab masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi. Dengan demikian sulit untuk mengesahkan pada masa sidang tersebut. Padahal jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seharusnya RUU ini sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.
Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu?
Menurut UU SJSN No. 40 tahun 2004, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam pasal 3 UU SJSN No. 40 tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya UU SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UU SJSN.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
BPJS merupakan badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.
Apa dasar hukum dari pembentukan UU BPJS?
Dalam UU SJSN terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukum pembentukan BPJS yaitu:
1. Pasal 1 ayat (6) menentukan : ”BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.
2. Pasal 4 menentukan SJSN diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:
(a) kegotong royongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e) akuntabilitas; (f) portabilitas; (g) kepesertaan bersifat wajib; (h) dana amanat; dan (i) hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
3. Pasal 5 menentukan : ”BPJS harus dibentuk dengan undang-undang”.
4. Pasal 52 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pada saat UU SJSN mulai berlaku Persero Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri dan Persero Askes tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN. Dalam ayat (2) ditentukan : ”semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.
Pada saat disusun, RUU BPJS dibuat dengan pertimbangan:
1. Sebagai pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005.
2. Untuk memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.
3. Sebagai dasar hukum bagi pembentukan BPJS tingkat daerah yang dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004.
4. Untuk meningkatkan kinerja BPJS tingkat nasional dan sub sistemnya pada tingkat daerah melalui peraturan yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, organisasi yang efektif, mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mekanisme pengawasan, penanganan masa transisi dan persyaratan untuk dapat membentuk BPJS daerah.
Apa urgensinya sehingga RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus segera disahkan menjadi UU?
Meskipun pengesahan ini banyak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang mengharapkan UU BPJS ini segera disahkan. Salah satunya pernyataan Ketua DPD RI Irman Gusman di www.analisadaily.com yang mengharapkan, rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Negara (BPJSN) segera disahkan. Jika sudah disahkan, maka jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia akan terpenuhi oleh negara. Disebutkannya, jika UU BPJS telah disahkan, maka semua pasien yang memegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan sejenisnya harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan apapun. Di dalam artikel www.inssin.org, anggota Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin terhadap pemerintah dan DPR RI yang belum juga, seakan tak ada kemauan untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Padahal, kata Rieke, RUU itu sangat membantu bagi rakyat miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit, paling tidak mengurangi rakyat yang meninggal akibat tidak mampu berobat. Ia mencontohkan kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais akibat tidak mendapat perawatan memadai, yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah (Kemenkes), tapi dipulangkan dan akhirnya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi pada seluruh masyarakat yang tidak mampu akibat biaya yang mahal.
Apa sajakah yang menjadi hasil pengesahan UU BPJS?
Di dalam www.hukumonline.com, disebutkan secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya.
1) BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
2) Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
Dalam sidang paripurna tanggal 28 Oktober 2011, disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.
Apa yang menjadi kontradiksi di dalam pengesahan UU BPJS ini?
Seperti yang diulas oleh detik.com, pendapat dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka.
1. Ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen APINDO Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. Djimanto mengatakan negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin. Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.
2. Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh. Hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.
3. Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial. Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS I pada 2014. BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.
Terlepas dari pihak yang pro dan kontra terhadap disahkannya UU BPJS ini, semoga dengan disahkannya UU BPJS ini masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai.
**********
Sumber Pembahasan Artikel ini:
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=221606:uu-bpjs-harus-segera-disahkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.detiknews.com/read/2011/10/29/035754/1755317/10/uu-bpjs-dan-tiket-ke-surga
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eae95382af2f/kementerian-bumn-bahas-transformasi-bpjs
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/29/272092/4/2/UU-BPJS-Disahkan-dengan-Operasionalisasi-Berbeda
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/27/19020/dorong_uu_bpjs_segera_disahkan/