Take a fresh look at your lifestyle.

Part I Mudahnya Memahami Akad Syariah

1,735

[tube]http://www.youtube.com/watch?v=CtAZYTAgh1A[/tube]

D   :    Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat sore pemirsa, kembali bersama saya Dity Ismawardani. Selama 30 menit kedepan,      saya akan menemani Anda untuk membahas buku-buku Islam yang populer untuk menambah wawasan tentang dunia Islami. Namun juga tidak akan hanya menbahas buku-buku, nanti juga akan menbahas hasil karya yang lain seperti novel, film, dan juga hasil karya yang lainnya. Dikesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah buku, judulnya Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Dan buku ini ditulis oleh Ibu Irma Devita Purnamasari bersama suaminya Bapak Suswinarno. Dan saat ini yang sudah hadir bersama kita hari ini untuk berbincang bersama adalah Mbak Irma Devita Purnamasari. Saya manggilnya Mbak Irma aja ya? Apa kabar Mbak Irma?

I     :    Baik, Alhamdulillah.

D   :    Mbak, Irma, pada saat membaca judul buku ini, ini sebenarnya ada dua buku lainnya ya Mbak Irma, yang berkesinambungan ya Mbak Irma ya?

I     :    Iya, betul-betul.

D   :    Ini ada buku tentang Hukum Pertanahan dan juga Cara Mendirikan Badan Usaha. Tapi yang ingin saya bahas pada kesempatan kali ini adalah mengenai Akad Syariah. Nah, buku mengenai Akad Syariah ini kan mungkin belum begitu, mungkin konsep dari Syariah itu sendiri mungkin belum begitu apa namanya, banyak yang sudah memahami gitu kan ya. Jadi, apa sebenarnya, apa sih yang mendasari Mbak Irma dalam menulis buku mengenai Akad Syariah ini?

I     :    Jadi gini, manggilnya Mbak Dity aja boleh?

D   :    Iya boleh.

I     :    Gini Mbak Dity, masalah Akad Syariah, itu sebetulnya sharing mengenai konsep syariah itu sendiri. Itu kan sebetulnya sudah lama ada, mungkin sejak awal tahun 90-an, dan buku-buku mengenai Syariah itu sendiri di pasaran mungkin juga ada puluhan judul, bahkan yang membahas, utamanya mengenai ekonomi Syariah Mbak. Tapi dari sudut, kebanyakan membahas dari sudut sisi Fiqih. Jadi mengenai  aturan-aturannya, kenapa riba dilarang, dan berikut dengan ayat-ayatnya dan hadist-hadistnya, penjelasan-penjelasannya.

D   :    Mungkin ini ya, agak sulit untuk dipahami umum mungkin ya dengan terminology-terminologi yang sangat Islam gitu ya.

I     :    Iya betul, Jadi kadang-kadang orang sudah langsung berpikir bahwa yang ini buku agama nih, gitu kan? Jadi kalau sudah berpikir bahwa ini, wah, kalau ini buku agama ntar bisa juga orang sebelumnya masalah istilah-istilah mudarobah itu apa? Terus kemudian musyarokah itu apa? Akhirnya menyebabkan, kadang-kadang orang itu resisten, gitu lo Mbak. Nah, saya dari praktisi hukum, yang dididik dan dilahirkan, sorry, dari keluarga hukum juga dan kemudian juga saya belajar selama bertahun-tahun di fakultas hukum itu tentang hukum positif. Kita bilangnya hukum positif ya, yang berlaku di Indonesia. Itu sulit untuk memahami sebetulnya konsep Syariah itu bagaimana kita sebagai praktisi hukum bisa mempraktekkan kepada masyarakat kalau kita tidak betul-betul paham, gitu Mbak.

Jadi pada waktu itu saya jalan-jalan dan saya berpikir bahwa pasti akan banyak orang mengalami kesulitan seperti kami-kami ini sebagai praktisi. Jadi saya berpikir, mungkin alangkah baiknya kita lebih membumi membicarakan mengenai masalah konsep Syariah ini. Bukan berarti yang lainnya itu buruk, maaf, sama sekali mereka itu luar biasa. Jadi kita ngambilnya ibaratnya kan yang sisi praktis dan populernya. Jadi supaya orang belum-belum sudah nggak langsung bilang, “wuih, susah nih.” Jadi belum-belum sudah langsung kayanya berpikir, “waduh, kayanya nggak ngerti deh, Cuma buat orang-orang Islam deh.” Yang konsep syariah, gitu Mbak.

D   :    OK, dibuku ini juga menariknya diberikan ilustrasi dengan bahasa yang sederhana kemudian ada ilutrasi, ada bagan, ada contoh kasus gitu. Kenapa dimasukkan hal-hal seperti itu?

I     :    Iya Mbak, jadi saya kebetulan ada beberapa kali, saya beberapa kali mengajar ya Mbak ya. Jadi sebagai pengalaman saya sebagai presenter atau sebagai dosen atau bukan dosenlah, tepatnya trainer ya Mbak, itu orang lebih mudah, atau kita sendirilah, itu lebih mudah membaca cerita. Iya kan? Dibandingkan kalau kita membaca bicara mengenai tulisan-tulisan, terus bicara mengenai apa namanya? Angka-angka yang kira-kira buat orang-orang yang terutama mungkin yang awam, yang belum-belum sudah “kok susag?” gitu kan? Jadi saya membikin di dalam buku ini saya buatkan mind mapping-nya. Jadi secara umum garis besarnya Syariah itu kaya gimana sih, gitu kan? Jasa perbankan itu pembagiannya apa saja misalnya? Misalkan seperti itu. Sampai dengan mengenai contoh-contoh kasusnya. Misalkan saya ingin beli rumah ni. Kalau ingin beli rumah caranya, skema konvensionalnya gimana? Skema Syariahnya gimana?

D   :    Nah, itu tadi yang mau saya tanya untuk pertanyaan selanjutnya. Jadi, sebenarnya akad Syariah itu apa dan bedanya dengan perjanjian konvensional itu sendiri apa Mbak Irma?

I     :    Karena sebetulnya semuanya itu dasarnya perjanjian Mbak, jadi dasarnya hukum perjanjian. Jadi kalau kita bicara mengenai Syariah, para praktisi hukum yang awalnya baru belajar mengenai Syariah itu sudah bilang, “Oh, kok lain, kok susah.” Padahal sebetulnya enggak. Sama sekali tidak karena sebetulnya konsepnya itu hukumnya sama persis. Jadi dari syarat sah, mengenai kecakapan, kemudian mengenai cara-cara melakukan akadnya. Yang berbeda adalah bahwa di dalam Akad Syariah itukita posisi kedudukan berimbang daripada para pihaknya, itu harus ditekankan Mbak. Jadi ibaratnya kedudukan setara ya Mbak ya diantara dua pihak dan sifatnya dalam Akad Syariah itu tidak boleh mengandung unsur yang mengandung unsur riba dan bathil, mendzolimi orang lain. Jadi jangan sampai Akad Syariah atau perjanjian yang dibuat dengan prinsip Syariah itu membuat orang lain menjadi merasa teraniaya lah Mbak konsepnya karena pada dasarnya system Islam itu kan kemitraan kalau dalam skema Syariah itu pada dasarnya kemitraan Mbak, bukan utang piutang, bedanya disitu.

D   :    Jadi, untuk syarat-syarat untuk terjadinya Akad Syariah itu adalah antara lain tadi tidak, kesamaan kedudukan gitu ya saling menguntungkan, tidak ada yang ter-dzolimi. Terus mungkin ada syarat-syarat lainnya untuk pembentukan Akad Syariah itu sendiri Mbak Irma.

I     :    Kalau syarat sah lainnya itu sama persis Mbak, dengan prinsip konvensional, yaitu sepakat. Jadi dalam sepakat itu harus ada kaya ijab qobul kalau misalnya dalam istilah Syariah. Kalau misalnya dalam istilah konvensional kita harus sepakat, adanya permufakatan terus kemudian objek, subjeknya juga harus cakap menurut hukum, itu juga ada walaupun dengan menggunakan istilah-istilah Arab. Terus kemudian juga objeknya juga harus untuk barang yang dihalalkan dan kemudian hal tertentu serta sebab yang halal. Semuanya sama seperti di dalam konsep perjanjian menurut hukum konvensional Mbak.

D   :    Tapi mungkin lebih ditekankan kepada saling menguntungkan ya?

I     :    Lebih ditekankan. Kalau istilah-istilah yang paling banyak digunakan oleh yang bergerak di bidang Syariah istilahnya anti-magrib.

D   :    Anti-maghrib?

I     :    Iya, anti-maghrib. Itu maisir, gharar atau bathil atau menghilangkan keragu-raguan yang menyebabkan “kayanya ini halal nggak ya?”

D   :    O, jadi kaya di grey area ya?

I     :    Iya, seperti itu. Terus kemudian juga nggak boleh mengandung unsure riba, termasuk kepada tidak boleh bathil itu tadi yang terutama. Jadi kalau yang lain-lainnya semua sama Mbak. Jadi kalau ingin menghayati suatu konsep perjanjian menurut Syariah, sebetulnya praktisi hukum itu cukup dengan memahami bahwa sebetulnya itu sama, cuma beda konsep aja. Jadi kalau kita masuk ke suatu rimba tertentu ya kita harus tahu aturan-aturannya aja, tapi yang lainnya sama.

D   :    Saya masih banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang harus saya tanyakan, tapi kita harus jeda dulu ya untuk pariwara-pariwara berikut ini.

ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011

Comments are closed.