Take a fresh look at your lifestyle.

Pemberian Jaminan Atas Pesawat Terbang dan Helicopter

12,674

Suatu saat terjadi diskusi di antara para praktisi hokum mengenai bentuk jaminan apa ya… yang paling sesuai untuk sebuah pesawat terbang? Karena secara ekonomis, tentunya memiliki nilai yang cukup tinggi untuk dijadikan sebagai suatu jaminan kredit. Satu hal yang menarik dalam pemberian jaminan berupa pesawat terbang dalam praktik adalah kondisinya yang tidak termasuk dalam criteria jaminan berupa apapun juga. Problem dari pembebanan jaminan atas pesawat terbang adalah dari sisi jenis, pesawat terbang termasuk dalam kendaraan bermotor yang bergerak oleh karena itu, dia seharusnya digolongkan ke dalam benda bergerak yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Namun secara berat total, pesawat terbang memiliki berat lebih dari 20-M3 sehingga termasuk benda yang dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, sebagaimana halnya dengan Kapal Laut. Sulitnya lagi, walaupun dikecualikan dalam pembebanan jaminan fidusia, pesawat terbang juga tidak termasuk dalam jaminan yang dapat dibebani dengan Hipotik, yang dikhususkan untuk kapal laut, atau hak tanggungan sebagaimana halnya dengan tanah. Bahkan karena bentuknya yang sangat besar, pesawat terbang juga tidak bisa dijaminkan dalam bentuk gadai. Bayangkan saja, kalau ada lembaga pegadaian yang mau menerima pesawat terbang untuk di gadaikan. Bagaimana dan dimana disimpannya ya? J

Dalam praktik, ada praktisi yang berpendapat untuk pembebanan jaminan yang paling cocok bagi pesawat terbang dan helicopter adalah dengan menggunakan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik. Secara akta pembebanannya mungkin tidak keliru, namun yang menjadi permasalahan adalah: dimana ya akta Hipotiknya tersebut didaftarkan? Sebab kalau tidak di daftarkan (yang merupakan unsure publikasi dan spesialitasnya), tentunya tidak akan memberikan hak preferen bagi kreditur untuk melaksanakan hak-haknya pada saat debitur wanprestasi. Dilema mengenai dimana pesawat terbang dan helicopter tersebut didaftarkan hak jaminannya tidak di akomodasikan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebab dalam Undang-Undang tersebut hanya diatur tentang pendaftaran kepemilikan atas pesawat terbang dan helicopter saja, tidak menyangkut mengenai pendaftaran pemberian jaminannya.

Sebagai jalan keluarnya, untuk pesawat terbang (tentunya sampai dengan artikel ini ditulis), dijaminkan dengan cara pemberian fidusia atas mesin-mesin pesawat nya, turbin, baling-balik dan bagian-bagian lain dari pesawat. Hal mana akhirnya juga meliputi inti dari pesawat tersebut. Karena logikanya begini, dari seluruh bagian pesawat terbang, yang paling penting adalah bagian mesin-mesinnya. Tanpa adanya mesin-mesin tersebut, tentunya pesawat tersebut tidak bisa terbang kan? Bobot dari mesin-mesin tersebut masih masuk dalam kategori pemberian jaminan secara fidusia.

Hal lain yang menarik saya temukan pada saat membaca tesis dari sdri. Inayati Noor Thahir, mahasiswi kenotariatan UI yang ditulis pada tahun 2010 tentang Hak Jaminan Atas Pesawat udara setelah berlakunya undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, terdapat alternative menarik sebagai solusi untuk melindungi kreditur, yaitu dengan menggunakan Surat Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor (Irrevocable deregistration and export request authorization – IDERA). Wah menarik sekali ya… Saya berpikir ini bagus juga kalau para notaries bisa memberikan solusi seperti ini. Dalam tesis tersebut di jelaskan bahwa IDERA tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Mengenai Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak dan Protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, yang dikenal dengan “Konvensi Cape Town”. Konvensi Cape town ini telah diratifikasi Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007.  Dengan adanya ratifikasi tersebut, maka dimungkinkan agar suatu pesawat terbang atau helicopter yang terdaftar dan dioperasikan di Indonesia, dapat dibebani jaminan berdasarkan hokum jaminan di Negara asing. IDERA yang dibuat secara Notariil tersebut memberikan kuasa kepada notaries untuk mendaftarkan pemberian jaminan di Negara lain yang mendaftarkan hipotik atas pesawat terbang tersebut. Tujuan dari IDERA tersebut adalah untuk mempermudah birokrasi penarikan pesawat dari wilayah Indonesia dengan cara memberikan kewenangan kepada kreditu untuk melakukan penghapusan pendaftaran pesawat di Indonesia dan melakukan pemindahan pesawat keluar dari wilayah Indonesia.

Contohnya begini:

Amir  adalah seorang pengusaha multinasional yang memiliki berbagai jenis pesawat terbang dan helicopter. Suatu waktu Amir memperoleh fasilitas kredit dari Bank ABC dengan jaminan pesawat terbang tersebut. Selain akta perjanjian kreditnya, Amir juga menanda-tangani:

1. akta Jaminan fidusia atas mesin, turbin dan baling-baling pesawat yang dijaminkan

2. Akta IDERA.

Setelah itu, notaries mendaftarkan jaminan fidusia atas bagian-bagian dari pesawat yang bersangkutan. Karena krisis moneter, Amir dinyatakan bangkrut dan akibatnya hutangnya pada bank ABC juga macet. Bank ABC yang hendak mengeksekusi jaminannya, dapat melaksanakannya dengan menggunakan akta IDERA tersebut. Caranya bagaimana? Yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara dan melalukan ekspor pesawat udara tersebut dengan seketika dan tanpa memerlukan putusan pengadilan melalui akta IDERA tersebut. Akta IDERA tersebut digunakan untuk pesawat terbang atau helicopter yang memiliki Tanda Kebangsaan dan Tanda Pendaftaran Indonesia.

*********

2 Comments
  1. ratutebu says

    waw.. keren bu!
    aaaaa.. aku mengidolakan dirimuuuu.. 😀

  2. Inayati Noor Thahir says

    Duuuh senangnya tesis ku bisa jadi salah satu bahan rujukan artikelnya mbak Irma Devita, makasih ya mbak semoga berguna…

    Jawab:
    Terima kasih juga ya mbak.. atas ilmunya yang bermanfaat ^_^

Leave A Reply

Your email address will not be published.