Take a fresh look at your lifestyle.

Part II Kekuatan Konsep Syariah

1,624

[tube]http://www.youtube.com/watch?v=nJ3IFJlEqpc[/tube]

D : Ya pemirsa, masih bersama kami di Telaah dan saat ini saya bersama Mbak Irma penulis buku Akad Syariah ini, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Kita akan kembali berbincang mengenai buku tersebut. Nah, Mbak Irma, kekuatan dari konsep syariah itu sendiri dalam lembaga keuangan itu seperti apa sih yang membuat dia berbeda dari lembaga keuangan konvensional lainnya. Yang membuat ini menjadi suatu konsep yang menarik bagi masyarakat tuh seperti apa?

I : Jadi gini Mbak Dity, sebetulnya konsep daripada jasa Syariah atau konsep Syariah itu sendiri konsep yang paling ditonjolkan adalah, pertama adalah anti riba, jadi semua skema dibuat itu yang mencegah terjadinya magrib tadi ya. Magrib, maisir, gharar, bathil dan riba. Nah, terus kemudian untuk mencegah terjadinya riba tersebut dibuatkan suatu beberapa skema, tapi skema terbesar yang ada di dalam konsep Syariah itu adalah jual beli. Jadi semua jual beli dengan segala macam caranya.

D : Yang penting jual beli ya?

I : Iya, jual beli. Jadi kalau kita bicaranya mengenai istilah-istilah Syariah, tentu pusing ya. Ini jual belinya harus begini-begini. Tapi sebetulnya kalau kita mau menyederhanakan, intinya adalah jual beli dan kerja sama, itu aja. Jadi sistemnya adalah nasabah dan bank bukan utang. Jadi sebagai semacam kemitraan. Kita mitra, mitra dalam melakukan suatu pekerjaan itu dalam konsep kerja sama. Dimana diterjemahkan dalam bentuk musyarokah dan mudarobah. Sedangkan kalau misalnya dalam konsep jual beli, ya bagaimana konsep jual beli pada umumnya, nah bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Gitu lo Mbak. Jadi itu sebetulnya yang menyebabkan kalau misalnya sampai terjadi macet atau misalkan ternyata gagal bayar, itu kita juga bank bisa mengklasifikasikan, mengidentifikasikan di dalam perjanjian pokoknya. Jadi kalau misalnya di dalam perjanjian pokoknya dia itu dinyatakan bahwa dia rugi, nah kita bisa lihat lagi, kita pisahkan lagi, kalau misalkan dalam musyarokah itu kan intinya adalah pembagian untung dan rugi, profit, loss, sharing. Nah, kalau misalnya dia memang loss, kita harus bisa membedakan. Kalau misalnya loss-nya itu karena kesalahan manajemennya dia, memang dia juga nakal segala macam, nah itu bank tidak ikut menanggung rugi. Tapi kalau memang itu karena suatu keadaan dimana memang tidak bisa ditanggulangi oleh nasabah sebagai mudhorib atau yang melaksanakan kerja sama tersebut itu masih bisa Mbak. Jadi beda, jadi tidak, itulah kembali lagi, kita konsepnya tidak boleh mendzolimi orang lain itu tadi.

D : Itu pertanyaan saya yang berikutnya tuh Mbak. Jadi kalau misalnya dalam Islam, ghorin itu atau penghutang ya kalau nggak salah ya. Kalau dia tidak berhasil, tidak mampu lah ya untuk mencicil hutangnya bukankah harus dibebaskan dari kewajibannya? Nah, kalau dalam konsep Syariah dalam lembaga keuangan Syariah ini bagaimana kalau seperti tadi, kan ada klasifikasinya kan. Nah, ini konsep dibebaskan dari kewajiban itu ada jugakah atau seperti apa pengaturannya?

I : Jadi gini Mbak. Pada prinsipnya itu kan bank itu selain penghimpunan dana atau funding, dia ada juga yang namanya penyaluran dana yang saya bilang dengan konsep jual beli dan konsep kerja sama. Nah, tapi dia ada juga yang free base income atau dia juga yang ada sifatnya yang tolong menolong atau kalau dalam bahasa istilah Arabnya itu tabaru akad kebajikan. Jadi memang ada kaya semacam kalau kita istilahkan di dalam masyarakat sekarang itu Social Corporate Responsibility (CSR) ya semacam itu. Jadi memang ada misalkan ada orang-orang yang memang sangat tidak mampu, tapi dia ingin nyunatin anaknya misalkan ingin dia ingin mengawinkan anaknya atau dia ingin melakukan pokoknya intinya adalah dia ada namanya dana ke bank, selalu ada, dana tertentu yang memang khusus ditujukan untuk melakukan suatu kebajikan itu tadi. Dan itu memang kalau dia pinjam Rp. 100.000,- ya kembali Rp. 100.000,- dan kalau memang dia tidak bisa bayar ya memang tidak ditagih lagi karena memang itu adalah sifatnya kebajikan.

D : Tapi itu ditulis dalam stated dalam awal ya?

I : Dan itu beda Mbak, tapi presentasenya juga kecil mungkin ya dibandingkan dengan yang pembiayaan secara besar karena pembiayaan Syariah itu sendiri kan orang selama ini berpikir bisa di pembiayaan kecil-kecil padahal dia untuk multi proyek itu juga bisa Mbak dengan berbagai macam skema yang saling melengkapi. Dan itu buat saya juga suatu hal yang luar biasa ya karena orang banyaknya berpikirnya “ah, susah nih.” Gitu kan? Karena dibikinnya susah, gitu lo Mbak. Jadi kalau kita, saya melalui buku Akad Syariah ini, saya berusaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, kenapa enggak? Gitu. Karena kalau di Luar Negeri, itu kaya misalnya di Singapura, mungkin ada contohnya juga di Inggris bahkan di Australia. Itu sekarang Syariah itu malah orang lebih seneng nabung di Bank Syariah. Karena apa Mbak? Masalahnya adalah sampai kalau misalnya mereka kan kembali lagi sistemnya kemitraan. Kalau kita menggunakan skema bagi hasil atau mudarobah tabungan ni Mbak, tabungan tapi skemanya mudarobah itu misalnya bank itu untung, kita juga ikut untung, gitu kan? Namanya misbah sesuai dengan

D : Lebih fair

I : Lebih fair, makanya bahkan sekarang Inggris yang notabene penduduknya mungkin 99% itu beragama Kristen malah

D : Mengimplementasikan itu ya

I : Malah maju banget gitu lo Mbak.

D : Nah, kalau dalam Syariah ini juga ada istilah namanya wadiah, titip gitu ya. Nah itu kan uang titipan itu kan tidak boleh digunakan ya oleh lembaga keuangan Syariah itu. Tapi di lain pihak masyarakat yang memilih metode ini apa yang mereka dapat gitu dan apa yang harus mereka persiapkan untuk wadiah ini sendiri?

I : Jadi gini Mbak, wadiah itu masuk kedalam kategori penghimpunan dana, jadi wadiah itu sendiri ada dua macam. Yang pertama wadiah amanah atau betul-betul murni sebagai titipan. Jadi kaya Mbak, kalau bahasa awamnya SDB lah, kan kalau SDB orang langsung ngerti kan, kenapa nggak mesti ini kan. Karena kalau kita naruh barang di SDB ya sudah. Kan kita cumin sekedar nitip dan kalau kita mau ambil, ambil gitu kan. Itu wadiah amanah. Jadi bank sama sekali nggak boleh pakai. Terus kemudian disitu juga tidak ada keuntungan apapun di SDB kan? Nah, terus kalau misalnya satunya lagi adalah wadiah yatamanah. Jadi itu bank masih boleh pakai tapi setiap saat yang nitip itu mau ngambil, dia bisa. Contohnya apa Mbak, nabung nih, datang ke Bank Syariah terus kemudian Mbak tabungin. Nah, pada waktu Mbak nabungin itu kan bank nerima uangnya nggak diseriin, nggak dikhususin gitu kan? Tapi saya maunya nih skemanya wadiah yatamanah gitu misalkan, nah karena nggak diseriin, digabungin semuanya kedalam suatu kaya kumpulan bank, tapi nanti suatu saat Mbak mau ambil, ya tetap dikasihkan sejumlah yang sama, gitu lo Mbak. Tapi bukan berarti harus uang dengan seri itu, nomor itu yang kita ambil gitu lo Mbak.

D : Karena itu dari penghimpunan dari banyak

I : Karena itu bentuknya adalah tabungan nah itu bank boleh pakai, tapi perjanjiannya adalah setiap kali kita minta itu bisa diambil, disediakan

D : Jadi ada surat-surat yang harus dilengkapi seperti halnya konvensional biasa?

I : Seperti tabungan biasa aja Mbak. Sama Mbak, sama. Kalau pada prinsipnya dengan tabungan itu hampir sama. Bedanya kalau di mudarobah nanti Mbak, karena kalau di mudarobah itu tadi kalau misalnya kita bikin dalam bentuk mudarobah itu sistemnya bagi hasil. Kan kalau di mudarobah itu bagi hasil tabungan itu Mbak, mudarobah tabungan nah, kalau ternyata bank-nya keuntungannya tahun ini misalkan Bank Syariah X lebih besar, maka bagi hasilnya pun, misbahnya lebih besar gitu lo Mbak. Makanya kenapa Singapura segala senang dengan adanya system Syariah.

D : OK Mbak Irma, kita jeda lagi nih. Pertanyaannya juga menarik sekali pemirsa karena ditunjang dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Nanti kami akan kembali lagi untuk berbincang mengenai Akad Syariah setelah pesan-pesan berikut ini.

ditayangkan melalui MNCTV” Muslim channel 97 Indovision pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2011

Leave A Reply

Your email address will not be published.