Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011
Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT. PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.
PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?
Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?
PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.
Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.
Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?
1. Definisi Perseroan
Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.
2. Pengesahan di dalam Sisminbankum
Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.
3. Tata cara pengajuan nama Perseroan
4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan
5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011
Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?
1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan. Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar
2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.
3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.
4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.
5) Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?
1) Penggunaan kalimat negatif-positif
Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”
2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.
3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.
4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.
5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.
6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”
7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.
8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).
9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.
Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).
*******