Mungkin bagi teman-teman, bowheer tampak asing terdengar. Tidak heran, karena dalam dunia proyek pembangunan properti atau kawasan perumahan, kita lebih sering mengenal developer. Namun, apakah sebenarnya bowheer itu? Apa bedanya bowheer dengan developer dan apa saja lingkup pekerjaannya?
Bowheer
Bowheer sendiri telah ada sejak jaman Belanda. Untuk itu, bowheer sebenarnya berasal dari kata Bahasa Belanda, yaitu bouwen (membangun) pembangunan property heer (tuan). Jadi, bowheer dapat diartikan sebagai pemilik modal. Dalam pekerjaan pembangunan property atau perumahan, bowheer di sini bertindak sebagai pemilik modal yang membiayai seluruh pekerjaan pembangunan property atau perumahan, dan biasanya berasal dari:
- Perseorangan, yang harus memiliki dana anggaran biaya yang diperlukan serta tanah bangunan.
- Dinas (Pemerintah), yang memiliki Surat Kelutursan Otoritas yatu pejabat penerima SKO, dan tanah bangunan.
- Swasta, biasanya harus memiliki surat penganggatan yaitu pejabat penerima Surat Pengangkatan (SP); biaya serta tanah bangunan.
Mengenai bowheer ini juga disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai berikut.
Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Di sini, bowheer memiliki kekuasaan paling tinggi dalam penentuan kebijakan dari pekerjaan proyek perumahan tersebut.
Perbedaan Bowheer dengan Developer
Developer merupakan perusahaan pembangunan perumahan. Di mana berdasaran Pasal 1 ayat (26) UU RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman disebutkan sebagai berikut
Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Lalu apa yang membedakan antara bowheer dengan developer?
Jika bowheer di sini adalah “tuan”, atau pemilik proyek serta penyedia modal dalam proyek pembangunan perumahan tersebut. Maka developer bertindak sebagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Penyelenggaraan perumahan tersebut disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2011, meliputi :
- perencanaan perumahan;
- pembangunan perumahan;
- pemanfaatan perumahan; dan
- pengendalian perumahan.
Walaupun saling berkaitan, namun keduanya adalah dua bagian yang berbeda. Ketika perseorangan atau lembaga ingin membuat sebuah proyek pembangunan perumahan. Di sinilah peran developer sebagai penyelenggara dari proyek pekerjaan tersebut. Sebagai contohnya, ketika pemerintah ingin membangun rusun, maka pemerintah akan membuka tender untuk pengerjaan proyek pembangunan rusun tersebut. Contoh lainnya adalah ketika ada investor yang menanamkan modalnya untuk pembuatan kawasan perumahan mewah di salah satu kawasan elit di Jakarta. Tentunya, developer di sini yang akan bertindak sebagai penyelenggara.
Bagaimana, tertarik untuk membangun bisnis developmen properti? Memang, jika berhasil, keuntungan yang bisa didapatkan akan sangat besar. Namun, pastikan juga jika perusahaan teman-teman terpercaya dan amanah.
Sumber:
- https://projectmedias.blogspot.com/2013/10/pengertian-dalam-proyek.html
- https://universalbpr.co.id/blog/developer-perumahan/
- https://antikorupsi.org/id/article/bohirkrasi-dan-politik-uang
- Diktat yang ditulis oleh Mahfud, S,Pd, MT; Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Balikpapan; dengan judul Manajemen Proyek.