Take a fresh look at your lifestyle.

Buku Hukum Perjanjian Favorit Saya

113

Memang, salah satu pekerjaan notaris yang berhubungan dengan bisnis adalah membuat akta perjanjian. Akan tetapi, sebaiknya hukum perjanjian juga sebaiknya dipelajari oleh masyarakat awam. Terutama untuk teman-teman yang akan terjun dalam bidang bisnis. Apalagi, dewasa ini banyak sekali terjadi kasus wanprestasi atau penipuan dalam melakukan perjanjian bisnis. Walaupun menggunakan jasa notaris, tapi teman-teman perlu untuk memahami agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Berikut ini, kita akan jelaskan sedikit menjelaskan mengenai hukum perjanjian dan buku-buku yang bisa teman-teman pelajari untuk memahami mengenai hukum perjanjian.

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian merupakan bagian dari hukum perdata. Pengertian perjanjian sendiri disebutkan dalam buku Ricardo Simanjuntak yang berjudul Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, apabila Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak, yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian juga dikenal dengan istilah persetujuan.

Disebutkan dalam KUHPerdata pasa 1313 apabila:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.

Agar perjanjian tersebut sah di mana hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Kesepakatan oleh para pihak, yang dilakukan secara sukarela untuk mengikatkan diri. Kesepakatan tersebut dapat dinyatakan baik secara tegas maupun diam-diam, tanpa adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Kecakapan para pihak. Di mana KUH Perdata Pasal 1329 menyatakan apabila pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang. Dalam pasal 1330 KUHPerdata, yang ditakatakan tidak cakap membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan perempuan yang telah kawin.

  • Mengenai suatu hal tertentu, adalah  objek ataupun pokok dari perjanjian tersebut baik barang ataupun barang, di mana terdapat hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak atas objek perjanjian tersebut.
  • Sebab yang halal merupakan isi dari perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Untuk itu, isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Buku Hukum Perjanjian yang Direkomendasikan

Untuk mempelajari hukum perjanjian sendiri tidak harus menjadi mahasiswa hukum. Teman-teman bisa mempelajarinya secara otodidak. Di mana saat ini telah banyak pakar hukum yang membagi keilmuannya dalam bentuk buku. Ada beberapa jenis buku hukum perjanjian favorit yang bisa teman-teman pelajari sebagai berikut.  

  • Hukum perikatan. Dari hukum perikatan, teman-teman bisa mempelajari hukum perikatan sebagai pengambangan dari hukum perjanjian. Di mana Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dapat terlihat bahwa perjanjian dapat menimbulkan perikatan tapi perikatan tidak hanya ada karena perjanjian melainkan juga hal lain, misalnya karena undang-undang.
  • Buku yang menjelaskan makna pasal-pasal perjanjian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di mana kita dapat mempelajari ketentuan hukum yang berkaitan dengan berbagai macam perjanjian, baik yang sering maupun yang jarang dilakukan. Buku ini dapat membantu pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku.
  • Buku yang menjabarkan kasus-kasus dalam hukum perjanjian. Dengan mengetahui kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, kita dapat belajar dari pengalaman orang lain untuk melakukan antisipasi sebelum menyepakati perjanjian. Dari buku itu juga, kita dapat belajar melakukan analisa yang menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan serupa nantinya.
  • Hukum Perjanjian kredit. Perjanjian kredit merupakan kesepakatan antara kreditur dan debitur yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan mempelajari hukum perjanjian kredit, teman-teman dapat mempelajari aturan hukum dalam melakukan perjanjian kredit, sehingga dapat terhindar dari akibat hukum yang bisa terjadi ke depannya.
  • Perjanjian Perburuhan juga penting, baik untuk para pengusaha serta pekerja. Di mana perjanjian kerja saat ini sering kali menjadi polemik karena salah satu pihak tidak memahami atau melakukan pelanggaran dari perjanjian kerja. Padahal, aturan mengenai perburuhan ini juga diatur oleh undang-undang. Ada banyak hal yang bisa dipelajari mengenai perjajian perburuhan, mulai dari waktu kerja, beserta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
  • Buku mengenai penyusunan kontrak perjanjian juga sangat diperlukan. Baik oleh notaris maupun para pengusaha. Bagi notaris, perjanjian kerjasama akan dibuat menjadi akta otentik. Dan menjadi alat bukti yang paling kuat secara hukum bagi para pihak. Akan tetapi, teman-teman juga bisa membuat perjanjian kerjasama tanpa notaris yang disebut dengan  akta di bawah tangan, akta privasi, atau akta sederhana. Perjanjian tersebut juga dapat diakui secara hukum. Hanya saja, Perjanjian notariil memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna dibandingkan perjanjian di bawah tangan.

Ada banyak buku mengenai buku hukum perjanjian. Tidak ada buku yang favorit, karena semua buku saling melengkapi. Dan sebagai bagian dari hukum perdata, hukum perjanjian memiliki cakupan yang luas dan juga dapat berkembang sesuai kondisi hukum suatu negara. Untuk itu, jangan ragu untuk terus belajar. Karena ilmu yang teman-teman dapat, bisa sangat berguna di kemudian hari.

Sumber:

Hukumonline.com (Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya)

KUHPerdata

Leave A Reply

Your email address will not be published.