Indonesia baru saja kehilangan salah satu anak bangsa yang berjasa di dalam hukum Agraria yaitu Bp. Profesor Boedi Harsono. Beliau tutup usia pada hari Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 14.15 dalam usia 89 tahun. Sebagai Guru Besar Hukum Agraria Universitas Trisakti, almarhum Boedi Harsono disemayamkan di Universitas Trisakti sebelum diberangkatkan ke peristirahatan terakhir. Hampir semua media di internet memberitakan tentang wafatnya beliau.
Siapakah Profesor Boedi Harsono?
Profesor Boedi Harsono lahir di Berbek, Jawa Timur pada tanggal 3 Mei 1922 merupakan salah satu pakar senior di dalam hukum agraria dan salah satu Guru Besar Hukum Agraria. Sebagian besar ahli-ahli hukum pertanahan di Indonesia pernah menimba ilmu dari beliau. Di dalam artikel di Media Indonesia.com tanggal 19 Oktober 2011 disebutkan, sebelum menjabat Guru Besar di Universitas Trisakti, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Direktorat Hukum Kementerian Dalam Negeri RI dan Koordinator Hukum dan Agraria Kompartemen Pertanian dan Agraria RI.
Almarhum juga tercatat sebagai pengagas kuliah Hukum Agraria sebagai mata kuliah baru dalam pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Banyak buku tentang hukum agraria yang telah di buat oleh almarhum di antaranya Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Hukum Tanah), Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya) dan buku hukum lainnya seperti The Development of the Indonesian Land Law from Adat Law to Modern Times. Almarhum juga pernah mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dari Presiden Republik Indonesia.
Apa saja kiprah beliau sebagai pakar senior hukum agraria?
Dalam artikel hukum online yang berjudul DPR Diminta Luruskan Konsep UU Pokok Agraria, salah satu pakar agraria Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria Sumardjono menceritakan kisah ‘salah arah’ pembahasan UU Pokok Agraria yang disahkan pada 1960 lalu.Pada saat di sahkannya UUPA No. 5 tahun 1960, Profesor Boedi Harsono merupakan salah satu pakar hukum agraria yang berpendapat bahwa seharusnya nama UU itu bukan UU Pokok Agraria, melainkan UU Pertanahan. Namun, akhirnya perdebatan berakhir setelah Menteri Agraria tetap lebih sreg menggunakan istilah UU Pokok Agraria.Demikian yang diceritakan oleh Prof. Maria Sumardjono menceritakan pada Komisi II DPR saat membahas revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). Sejumlah pakar dihadirkan untuk berpendapat sebaiknya bagaimana revisi UU Pokok Agraria kedepan seperti yang sudah saya ulas di artikel sebelumnya.
Bagi para notaris nama Profesor Boedi Harsono sudah sangat familiar. Karena selama menjalani pendidikan profesi notariat, buku karangan Profesor Boedi Harsono yang berjudul Undang-undang Pokok Agraria – Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya merupakan referensi wajib yang biasa dijadikan acuan bagi para calon notaris. Bahkan para calon notaris sebelum tahun 2000, tergolong beruntung karena bisa menimba ilmu langsung dari beliau.
Di dalam artikel hukum online tanggal 3 September 2011 yang berjudul Mengawali Hukum Agraria disebutkan buku ini merupakan salah satu buku yang memerlukan buku lain sebagai padanan untuk memahami isi buku pertama. Buku pertama di terbitkan pada tahun 1961 oleh penerbit Djambatan tepatnya setahun setelah UU No. 5 tahun 1960 di sahkan. Pertama kali dicetak buku ini hanya terdiri dari 1 jilid, namun karena perkembangan studi hukum agraria isi buku harus harus diceraikan. Sehingga pada tahun 1968 isi buku dibagi ke dalam 3 buku. Buku pertama menguraikan pembaharuan hukum agraria berikut asas-asas hukum agraria baru, yang menjadi dasar ketentuan di UUPA. Buku kedua membahas hak-hak atas tanah dan hak agraria lain. Buku ketiga memuat lengkap semua bagian UUPA yang dilengkapi peraturan pelaksana serta keputusan-keputusan. Uniknya, setelah diceraikan, selayaknya buku tersebut dibaca terpisah, namun jika cara itu dipilih, niscaya pembaca akan sulit memahami isinya. Inilah mungkin kejelian dari Profesor Boedi Harsono sebagai penulis. Meskipun terpisah namun roh dari uraian yang ada di dalam ketiga buku tetap merujuk dan menyatu.
Masih banyak kiprah Boedi Harsono di dalam hukum agraria, namun tidak semuanya dapat diuraikan di dalam artikel ini. Selamat jalan Profesor Boedi Harsono, meskipun engkau telah tiada, namun semangat dedikasi dan karyamu akan tetap selalu hidup.
Verba Volant, Scripta Manent
(yang terucap kan lenyap tak berjejak, yang tertulis mengabadi).
*******
Sumber foto:
1. rakyat merdekat (foto Prof Budi harsono)
2. kaskus.us (Bintang mahaputra)