Take a fresh look at your lifestyle.

Bullying dan Ancaman Hukumnya

65,340

Salah satu pokok bahasan yang tidak pernah habis untuk dibicarakan adalah tentang bullying. Selalu ada dalam setiap zaman. Rasa-rasanya, permasalahan ini selalu muncul mewarnai tingkat sosialisasi antar manusia. Hampir setiap saat selalu ada kasus-kasus bullying yang mengintai di sekitar kita.

Apa sih arti dari bullying itu sendiri? Jadi, bulliying itu tidak hanya secara fisik, atau secara seksual. Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulative. Tindakan tersebut biasanya dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu. Kegiatannya selalu bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.

Bullying biasanya dialami oleh anak-anak kita semasa sekolah. Hidup di zaman yang serba canggih dan internet seperti sekarang ini memang terasa mudah. Namun, kita perlu berhati-hati dan peka terhadap perubahan perilaku yang terjadi pada anak-anak kita. Asupan media sosial belum tentu semuanya bisa langsung diterima. Setidaknya, sebagai orang tua, kita wajib menerapkan batasan pada anak. Hidup sebagai orang tua di zaman serba digital ini juga sebuah PR besar. Dimana kita selalu dituntut update terhadap segala isu yang ada, juga harus peka dengan setiap sikap dan perilaku anak yang berubah ketika pulang sekolah.

Kebanyakan korban bullying tidak mendapatkan kesempatan bercerita untuk didengar oleh orang tuanya, sehingga ia memendam permasalahannya sendiri. Sebagai orang tua, kita juga harus peka. Setidaknya bertanya dan selalu bersikap terbuka, agar anak merasa nyaman ketika bercerita. Jika korban bullying tidak mendapat tempat yang nyaman untuk bercerita, maka dia tidak bisa menyalurkan emosi dan kecemasannya. Akibatnya akan berpengaruh pada tumbuh kembang dan kesehatan mentalnya di kemudian hari. Trauma karena bullying tentu akan membekas dan membuat anak menjadi pribadi yang tertutup.

Apa saja sih jenis-jenis bullying yang wajib kita tahu?

Fenomena bullying merupakan salah satu masalah besar yang sejauh ini masih belum bisa diberantas dan diselesaikan secara tuntas di lingkungan institusi Pendidikan. Hal ini dikarenakan, biasanya kejadian terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang di sekolah. Namanya saja ditindas, tentu saja korban takut untuk mengadukan acaman yang diterimanya kepada pihak sekolah. Akhirnya permasalahan ini menjadi sulit dilacak dan terjadi selama bertahun-tahun hingga menimbulkan trauma mendalam pada jiwa si korban. Terkadang, satu orang korban bisa mengalami beberapa jenis bullying sekaligus. Berikut beberapa rincian bullying yang sering diterima anak ketika di sekolah :

  1. Penindasan Fisik

Biasanya penindasan fisik adalah salah satu jenis bullying yang paling mudah dikenali. Yang menjadi korban akan menerima berbagai perlakuan fisik yang kasar mulai dari menghalangi jalan korban, menyandung, mendorong, memukul, menjambak, hingga melempari dengan benda-benda. Apabila pada tubuh anak Anda sering muncul luka-luka tanpa alasan yang jelas, biasanya anak yang menjadi korban enggan untuk mengakui bahwa dirinya ditindas secara fisik karena takut dianggap tukang mengadu atau karena diancam oleh penindasnya. Maka, anak mungkin akan menjawab bahwa luka tersebut didapat saat main basket atau jatuh dari tangga. Jika Anda mengamati adanya ciri-ciri tersebut, bicarakan baik-baik dengan anak Anda. Jangan memaksa atau mengancamnya untuk mengaku. Lebih baik tanyakan bagaimana hubungannya dengan teman-teman di sekolah, apakah ia merasa cocok dengan teman-teman di sekolah, atau apakah ia memiliki keinginan untuk pindah sekolah. Kemudian bicarakan masalah ini dengan pihak sekolah dengan menyertakan bukti-bukti penindasan yang dialami anak Anda.

  1. Penindasan verbal

Jenis bullying ini tidak lebih baik dari penindasan fisik. Penindasan verbal dilakukan dengan kata-kata, pernyataan, julukan, dan tekanan psikologis yang menyakitkan atau merendahkan. Karena dampaknya tidak terlihat secara langsung, penindasnya tak akan ragu untuk melontarkan ucapan-ucapan yang tidak pantas dan biasanya hal ini dilakukan ketika tidak ada saksi atau orang dewasa. Penindasan ini biasanya ditujukan pada anak yang fisik, penampilan, sifat, atau latar belakang sosialnya berbeda dari anak-anak yang lain. Tak jarang jenis bullying ini dialami oleh anak yang gemuk, canggung, atau prestasinya di sekolah kurang tampak. Ciri-ciri korban penindasan verbal yang bisa diamati adalah perubahan sikap seperti jadi tidak minat makan, pendiam, tidak percaya diri, dan mudah tersinggung. Di rumah, yang bisa Anda lakukan adalah membentuk rasa percaya diri anak dan mengajari bahwa tak seorang pun layak diperlakukan dengan semena-mena.

  1. Tindakan pengucilan

Korban pengucilan mungkin tidak disakiti secara fisik maupun verbal, tetapi justru dimusuhi dan diabaikan oleh lingkungan pergaulannya. Anak pun jadi terisolasi dan terpaksa menyendiri. Anak juga akan kesulitan mencari teman karena biasanya si penindas punya pengaruh yang cukup kuat untuk membujuk orang lain mengucilkan si korban. Apabila anak Anda sering menyendiri, mengerjakan tugas kelompok seorang diri, tidak pernah bermain bersama teman-teman di luar jam sekolah, atau tidak pernah membicarakan soal pertemanannya di sekolah, bisa jadi anak Anda adalah korban jenis bullying ini. Korban pengucilan juga biasanya akan menutup diri dari Anda dan keluarga. Yang bisa Anda lakukan adalah menyempatkan diri setiap hari untuk mengobrol dan berkomunikasi dengan hangat bersama anak. Tanyakan soal hari-harinya dan perasaannya. Jangan meremehkan permintaan anak jika ia meminta untuk pindah sekolah. Anda juga bisa fokus mengembangkan minat dan bakat anak misalnya dengan mendaftar les renang atau belajar alat musik supaya lingkup pergaulannya bertambah luas.

  1. Penindasan dunia maya

Jenis bullying di dunia maya (cyberbullying) adalah penindasan yang bisa dibilang cukup baru. Penindasan ini terjadi di dunia maya (Internet) misalnya melalui media sosial, aplikasi chatting, SMS, atau surat elektronik (e-mail). Karena sifatnya yang bebas, anak Anda mungkin menerima penindasan dari orang yang tidak dikenalnya atau orang dengan nama pengguna (username) samaran. Bullying yang terjadi biasanya berupa hinaan atau sindiran. Bisa juga berupa gosip tentang anak Anda yang disebarkan melalui media sosial.

Ciri-ciri anak yang menjadi korban cyberbullying adalah sering menghabiskan waktu di dunia maya tetapi tampak sedih atau tertekan setelahnya. Tanda lainnya adalah tidur larut malam atau bahkan tidak tidur sama sekali, menarik diri dari pergaulan, atau menjadi sangat protektif terhadap alat-alat elektronik yang dimilikinya seperti ponsel atau komputer.

Untuk menghadapi kasus cyberbullying, simpan semua file dan bukti penindasan. Karena biasanya sulit untuk melacak pelaku cyberbullying, mintalah bantuan dari pihak sekolah atau kepolisian untuk menindak kasus tersebut. Sementara untuk melindungi anak, batasi waktu yang dihabiskan anak di dunia maya. Selain itu, Anda juga harus belajar mengenai media sosial atau situs yang berpotensi jadi sarana penindasan. Cobalah untuk menggunakannya untuk menguji seberapa aman situs tersebut bagi anak. Anda juga bisa menyetel pengaturan khusus pada gadget anak yang aman dan sesuai untuk usianya.

Baca juga; Diancam dan Diteror Melalui Whatsapp

  1. Penindasan seksual

Jika anak Anda sudah memasuki usia remaja awal, jenis bullying ini bisa terjadi. Penindasnya akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip, bahkan menyentuh korban secara seksual. Tak hanya itu, penindasan seksual juga mencakup menyebarkan foto korban yang bersifat sensual dan pribadi, mengambil foto korban diam-diam dengan tujuan memuaskan gairah seksual pelaku, atau memaksa korban menonton atau melihat hal-hal yang berbau pornografi. Dalam beberapa kasus, penindasan seksual termasuk dalam tindakan kriminal yaitu pelecehan atau kekerasan seksual di mana pelaku bisa ditindak secara hukum.

Kebanyakan korban penindasan seksual adalah anak perempuan, meskipun tak menutup kemungkinan anak laki-laki juga mengalami jenis bullying ini. Beberapa tanda yang bisa Anda amati adalah nilai mata pelajaran menurun, muncul ketakutan terhadap lawan jenis, mudah tersinggung, gaya berpakaian berubah, menarik diri dari pergaulan, atau mengalami depresi.

Kalau Anda curiga anak Anda mengalami penindasan seksual, ajak anak Anda untuk bicara baik-baik tanpa maksud untuk mengkritisi atau menyalahkan anak (misalnya karena cara berpakaian atau sikap anak terhadap lawan jenis). Tekankan bahwa apa yang terjadi padanya bukan salahnya sama sekali, melainkan salah pelaku. Langkah selanjutnya adalah membicarakannya dengan pihak sekolah untuk menindak pelaku. Bila anak Anda melaporkan penindasan seksual yang cukup serius, periksakan anak ke fasilitas kesehatan dan adukan ke kepolisian.

Lalu, seperti apa sih ancaman hukuman bagi si pelaku bullying?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan UU Perlindungan Anak disebabkan karena alasannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

Berikut selengkapnya bunyi :

Pasal 80 UU 35/2014:

(1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga  yang berbunyi:

(1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan” adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis

Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa :

  1. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

1a. Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

  1. Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan Perlindungan Khusus dalam hal ini merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Bagaimana seharusnya system perlindungan sekolah untuk kasus bullying?

Jerat hukum dan aturan bagi korban bullying sudah jelas, tapi kenapa masih banyak kasus yang terjadi setiap saat? Apa karena aturan dan tindakan sekolah yang kurang tegas? Biasanya salah kaprah pihak sekolah dalam memaknai aturan ini yang perlu diteliti lagi. Pasalnya, hampir setiap sekolah tidak pernah mengakui bila di tempatnya telah terjadi kasus bullying. Hal ini dikarenakan takut mencoreng nama baik dan membuat penilaiannya jatuh ketika masa penerimaan siswa baru. Sehingga bila terjadi kasus bullying penyelesaiannya adalah dengan mengeluarkan pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Namun itu tidak menjadi solusi yang tepat. Karena para pelaku bisa saja pindah ke sekolah lain dan melakukan bullying pada korban yang lain. Ini tidak akan menyelesaikan masalah.

Sekolah sudah seharusnya membuat system pengaduan yang melindungi korban perundungan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, sejak Permendikbud tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan disahkan, mayoritas sekolah tak memiliki sistem tersebut. Sementara catatan lembaga itu pada 2018 menyebut, korban perundungan di sekolah mencapai 107 anak. Sementara perisakan di media sosial sebanyak 109 anak.

Sejauh pengamatan KPAI, hampir semua sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi perundungan. Padahal sistem tersebut wajib dibentuk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sistem yang dimaksud itu berupa tim pencegahan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, siswa, dan orang tua.

Di peraturan itu juga disebutkan sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh siswa, orang tua, atau guru. Papan layanan itu memuat nomor telepon dan alamat email. Tapi karena ketiadaan tim pencegahan, akhirnya tidak ada siswa yang berani melaporkan kasus perundungan.

Kasus bullying atau perundungan tidak bisa hanya sekedar diselesaikan dengan kalimat : sabar, jangan didengerin, udah dihindari aja dan sederet kalimat yang bisanya dilontarkan guru dan orang-orang dewasa di sekitar korban. Butuh penanganan khusus dan ketegasan dalam penerapan aturannya. Tidak juga bisa diselesaikan hanya dengan jalan kekeluargaan. Karena yang menjadi korbannya adalah masa depan anak. Para korban bullying, kebanyakan mengalami trauma psikologis yang hebat sehingga sangat berpengaruh terhadap karakternya di masa yang akan datang. Yuk, kita lebih peka dan perhatian terhadap permasalahan anak-anak di sekitar kita. Bisa jadi, apa yang kita anggap sepele malah menjadi sesuatu yang menakutkan dan berat baginya. Jadi, sebagai orang tua kita harus selalu terbuka untuk mendengarkan cerita dan keluh kesah anak.

Semoga artikel ini membantu dan memberikan pengetahuan ya. Terima kasih ?

Jangan lupa dengarkan spotify kita tentang BULLYING

Rerefensi :
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
– Permendikbud tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
– Pasal 80 jo, pasal 76C, Pasal 54 UU 35/2014

Sumber gambar :
– http://bit.ly/310HjBz

1 Comment
  1. Lilis says

    Assalamualaikum .. bu irma saya mau tanya kemana klu ingin melaporkan tentang buliying dan membawa berkas apa saja ? Terima kasih Wassalamualaikum

    jawab :

    waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

    Korban bullying biasanya anak-anak yang masih di duduk di bangku usia sekolah. Sebaiknya laporkan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) perihal tersebut, kalau sifatnya sudah mengarah kepada pidana, sebaiknya laporkan saja tindakan tersebut ke kepolisian baik polsek atau polres terdekat. Untuk melaporkan tindakan bullying kita hanya perlu membuat laporan pengaduan saja baik itu kepada KPAI maupun kepolisian. Kalau anda memiliki bukti-bukti seperti bukti fisik misalnya berupa rekaman video, bukti fisum, sampai keterangan saksi, malah lebih bagus lagi. Karena tindakan tersebut bisa langsung diproses oleh pihak kepolisian menjadi tindak pidana.

    demikian semoga bermanfaat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.