Perkembangan jaman, terutama pada perkembangan tekhnologi membawa dampak juga perkembangan di bidang komunikasi masyarakat. Saya masih ingat di Indonesia hal ini dimulai dari situs pertemanan Friendster, yang kemudian diambil alih oleh Facebook pada awal tahun 2009. Pada akhir tahun 2010, di saat mulai booming nya Facebook di kalangan anak muda, hampir semua orang baik tua maupun muda memiliki akun Facebook. Bahkan saat itu Facebook dianggap sebagai situs ajaib yang bisa mempertemukan teman-teman lama sejak masa di kuliah, sekolah menengah, bahkan saat sekolah dasar atau teman bermain masa kanak-kanak. Semua orang demam facebook sehingga dianggap “aneh” atau “nggak gaul” kalau tidak punya akun facebook. Hal ini dilanjutkan dengan kegandrungan masyarakat terhadap twitter. Sehingga sampai dengan buku ini ditulis, konon akun twitter seluruh dunia yang terdaftar mencapai jumlah 19 juta akun. Wow! Fantastis.
Kata “Kicauan” berasal dari istilah twitter yaitu “Tweeting” atau “berkicau”. Namun kali ini yang “berkicau” adalah seorang praktisi hukum. Oleh karena itu, karen isi buku ini berasal dari “Kicauan” saya di twitter, maka tema “KICAUAN PRAKTISI” ini saya angkat menjadi serial buku baru saya. Keterbatasan penyimpanan arsip pada Time Line di twitter menyebabkan sulitnya untuk menyimpan informasi yang sudah pernah saya sampaikan melalui “Kicauan” saya. Oleh karena itu, saya terpikir untuk membukukan tweet info seputar hukum praktis dimaksud. Untuk memudahkan bagi pembaca untuk fokus mencari tweet sesuai dengan topik yang dibutuhkan, maka tweet2 saya tersebut saya rangkum dalam beberapa topik buku, yang singkat dan padat.
Buku Kicauan Praktisi ini merupakan serial buku baru yang berbeda dengan buku-buku saya sebelumnya. Walaupun tentunya masih tetap mengusung konsep “Hukum Praktis”. Karena memang mengacu pada tweet2 saya yang secara reguler saya lakukan melalui @IrmaDevitaCom, maka sifatnya singkat (sesuai dengan 140 karakter yang disediakan dalam twitter) dan padat artinya langsung pada pokok pembahasan. Serial buku Kicauan Praktisi ini merupakan “anak kunci” pembahasan saya dalam buku2 sebelumnya.
Besar harapan saya, agar serial buku KICAUAN PRAKTISI ini bisa membantu memperkaya khasanah hukum praktis bagi masyarakat.
HARGA BUKU: Rp. 30.000,–
pemesanan via email: kicauanpraktisi@yahoo.com
******
MENGAPA ANDA PERLU BUKU INI?
Dengan Kicauan Praktisi @IrmaDevitaCom
1. Hukum jadi mudah: berisi intisari atau kunci-kunci peraturan yang paling sering dibutuhkan dalam praktik dan aplikasinya.
2. Learning with pleasure: belajar hukum dengan cara yang menyenangkan (Tweeting while learning).
3. Sadar hukum: Ignorantia juris neminem excusat (Ketidaktahuan seseorang akan hukum bukan berarti membuat ia bebas dari jeratan hukum).
4. Hukum jadi praktis. Mudah mendapat referensi atas suatu kasus/info/issue terkini dan ter-upadated, atau yang sudah hilang dari Time Line.
5. Singkat namun padat: langsung pada pokok masalah.
6. Mudah dibaca: sesuai topik yang dibutuhkan.
Seputar PERSEROAN TERBATAS
Berisi masalah-masalah hukum terkait dengan Perseroan Terbatas (PT), seperti Serba-Serbi Pendirian; Modal dan Saham; Direksi dan Komisaris, RUPS; Akuisisi, Merger, Pemisahan, dan Pembubaran; Pendirian Cabang dan Perwakilan Asing; Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri, serta Perseroan Terbuka.
Kicauan-kicauan hukum @IrmaDevitaCom ditunggu-tunggu para follower-nya karena sangat PRAKTIS dan SOLUTIF. Buku ini semakin memudahkan para follower-nya dan publik lebih luas untuk ikut memanfaatkan rangkaian kicauan hukum @IrmaDevitaCom.
—Amrie Hakim, SH, Administrator @klinikhukum dan editor Klinik Hukumonline.com.
Ahmad Zakaria@Za_Ka : Tweet mbak @irmadevitacom tidak hanya praktis bagi masyarakat umum, tapi kepake juga untuk praktisi hukum.
Evelynne Meilani P@Evelynnemp : Jangan ngaku anak fakultas hukum kalau belum ngefollow ibu @irmadevitacom.