Take a fresh look at your lifestyle.

Aturan Main Dirubah Biar Menang

1,245

metaphors_joy.jpgTulisan ini dibuat menjelang sidang pleno DPR utk mengesahkan UU Perbankan Syariah.

Akhir minggu lalu Saya menonton kejuaraan Bulu Tangkis Thomas Cup dan Uber Cup di TV.Sudah Cukup lama Saya tidak mengikuti olahraga favorit bangsa Indonesia ini. Selain Saya baru pulang dari Melbourne (Badminton bukan olah raga yang cukup dikenal di Negara Australia), menurut Saya olahraga ini sudah tidak mengasyikan lagi karena hanya di juarai oleh negara yang itu-itu saja secara arisan (maksudnya bergantian antara Indonesia, China dan sekali-kali Korea dan Malaysia). Namun hari ini Saya sedikit terkejut karena skor kemenangan pada setiap babak harus menggumpulkan angka 21 dan bukan 15 lagi.
Saya jadi berpikir mengapa aturan permainan harus dirubah oleh IBF (International Badminton Federation). Dari semua alasan yang terpikirkan, hanya ada satu alasan yang masuk akal bagi Saya mengapa dirubahnya angka kemenangan pada setiap babak. Alasannya karena IBF menginginkan Negara non-Asia (bangsa Kulit Putih) memperoleh kesempatan yang lebih besar (paling tidak memperbesar peluang) kepada Negara-negara Kulit Putih untuk menjuarai pertandingan Badminton ini. Analisanya simple saja, mereka memiliki fisik yang lebih baik dari bangsa Asia. Dengan angka yang lebih lama, maka stamina pun diperlukan. Mereka (bangsa Kulit Putih) tidak bisa menang dalam olahraga Badminton ini, maka aturan dirubah.
Banyak cerita yang menggambarkan agar menang aturan main pun dirubah. Thailand dalam rangka meraih juara umum di sea games beberapa tahun yang lalu, menghilangkan beberapa pertandingan olahraga kebanggan Indonesia seperti bulu tangkis, angkat besi wanita dan pencaksilat.
Pikiran saya sekarang kembali kepada RUU Perbankan Syariah yang mana dalam daftar invertaris masalah yang disampaikan pemerintah. Dalam satu masalah yang disampaikan oleh pemerintah, disampaikan bahwa pengadilan yang patut mengadili sengketa perbanan syariah adalah Pengadilan Negeri. Bukan Pengadilan Agama sebagaimana yang diatur dalam UU Pengadilan Agama No. 3 tahun 2006. Alasan dari pemerintah sederhana, bahwa sengketa perbankan syariah adalah masalah niaga. Jadi yang berhak adalah pengadilan negeri. Sederhana dan masuk akal rasanya. Tapi saya merasa ada yang ganjil dari usulan ini.
Pikiran saya kali ini menerawang ke salah satu perang terbesar dalam sejarah umat Islam di dunia yaitu Perang Uhud. Dalam perang tersebut, umat Islam yang sudah memenangkan peperangan ternyata dikalahkan dalam beberapa waktu saja oleh bangsa Jahiliyah akibat strategi yang licik dari kaum Jahiliyah. Kebaikan dikalahkan kejahatan terorganisir.
Walau usulan agar pengadilan negeri yang lebih berhak mengadili sengketa perbankan syariah datang dari pemerintah, tergelitik hati saya untuk mengetahui dasar pemikiran sehingga lahirnya usulan pemerintah itu.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Negeri tidak menguntungkan bagi perjuangan industri perbankan syariah yang masih kecil ini. Terlalu banyak usaha untuk meyakinkan dan memperkenalkan transaksi baru bernama ekonomi syariah ini di rimba pengadilan negeri yang terbiasa dengan transaksi-transaksi berbasis bunga.
Tidak tahukah si pengusul, bahwa peraturan perundang-utndangan di Indonesia belum sepenuhnya mendukung pengembangan ekonomi syariah bahkan ada yang bertentangan. Apakah si pengusul tahu (atau jangan-jangan dia tahu benar) bahwa waktu yang sekian lama itu telah membentuk pemahaman-pemahaman yang kuat dari seorang Hakim di pengadilan Negeri mengenai sebuah transaksi sehingga akan sangat sukar untuk menerima pemahaman baru dari transaksi baru bernama Ekonomi Syariah. Apakah se pengusul juga tahu bahwa Fatwa bukanlah bagian dari system hukum di Negara Indonesia. Sehingga Pengadilan Negeri dapat mengenyampingkan sebuah fatwa yang menjadi rujukan operasional perbankan syariah. (dalam UU Perbankan Syariah dikatakan akan dibentuk Komisi Perbankan Syariah untuk melegalisasi sebuah fatwa menjadi Peraturan BI, tp bagaimana dg industry lain?)
Pengadilan Negeri telah dan akan terus menjadi ladang pembantaian bagi perbankan syariah dalam sengketa perbankan syariah karena perbedaan paradigma. Saya jadi teringat sebuah kasus yang diputus pengadilan negeri yang memenangkan nasabah karena tidak terbukti nasabah menerima pinjaman dari Bank karena dana pembiayaan tidak mampir ke rekening nasabah. Padahal dalam perbankan syariah tidak mengenal pemahaman Bank meminjamkan uang kepada Nasabah. Jadi dapat saja Bank mencairkan pembiayaan untuk kemudian diserahkan kepada dealer atau developer untuk kepentingan Nasabah.
Lucunya, dalam suatu kasus, Pengadilan Negeri menggunakan paradigma tidak ada denda atas suatu gugatan sebuah bank syariah yang dirugikan dari kasus interbank dengan bank konvensional. Padahal dalam ekonomi syariah juga dikenal denda atau disebut Ta’wid
Dalam kasus lain yang menggunakan skim Ijarah. Pengadilan Umum memahami sebagai transaksi yang sama dengan Leasing. Sehingga aset yang disewakan haruslah menjadi jaminan bagi si Pemberi Sewa (Lessor). Hal ini berbeda dengan Ijarah dimana Aset menjadi milik Bank sehingga aset tidak perlu dibebankan Hak tanggungan.
Penantian panjang akan munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah diharapkan akan mempercepat pengembangan industri perbankan syariah dan tidak ingin menimbulkan masalah baru.
Masih ingat cerita aturan main badminton yang diubah ? Para akademisi yang cinta dengan ekonomi syariah telah memperjuangkan ekonomi syariah menjadi bagian kewenangan pengadilan agama. Mereka sudah berjihad untuk memenangkan persaingan ekonomi syariah dengan merubah aturan permainan. Berikan kesempatan para hakim-hakim pengadilan agama juga berjihad memperjuangkan ekonomi syariah dengan memberikan putusan-putusan yang adil. Sehingga Islam akan selalu menjadi rahmatan lil alamin di segala bidang kehidupan. Baik dari sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukumnya.
Hendaknya kita belajar dari Perang Uhud. Jangan sampai kebaikan terkalahkan lagi.

Sumbangan Pemikiran dari Anak Bangsa
Lukita T Prakasa SH MSi

(Sekedar informasi):
RUU Perbankan Syariah telah disahkan menjadi UU pada tgl 17 Juni 2008. Ketika UU Perbankan Syariah disahkan menjadi UU, Selain peradilan Agama peradilan Umum juga berhak memeriksa sengketa ekonomi syariah sesuai dengan domisili hukum yg dipilih para pihak dalam perjanjian.

4 Comments
  1. fajrin says

    kalo masalah perang uhud dan RUU perbankan syariah..saya gak komen, tapi kalo tentang perubahan aturan bulu tangkis dengan dugaan adanya perubahan agar si bule (dan negaranya tentunya) memiliki peluang lebih besar bukannya terlalu tendensius..kalo saya sih melihatnya justru hal yg bagus karena bangsa asia(yg merajai bulutangkis) tidak hanya menjadi raja di tanahnya sendiri…bukannya kompetisi itu tujuannya mencari yang terbaik (entah secara fisik atau apapun kriterianya)….gak asik khan kalo yang jadi pemenang itu yang itu2 aja kayak arisan…

  2. Herywan Arifin says

    Mekanisme perbankan syariah di Indonesia kalau mau jujur sebenarnya tidak berbeda jauh dengan mekanisme perbankan syariah yang diterapkan di perbankan negara barat yang nota bene penganut aliran kapitalis murni.

    Mereka hanya menganggap sistem perbankan syariah hanya suatu model cara pemasaran.

    Di Indonesia juga banyak para pakar bank syariah menganggap asas “masih mending dari pada tidak sama sekali” tentang keberadaan perbankan syariah ini.

    Mereka hanya berganti baju dari istilah rate menjadi margin, dst. Sedangkan infrastruktur perbankan syariahnya sendiri masih mengekor pada infrastruktur perbankan konvensional.

    Mungkin kita masih ingat instrumen investasi konvesional yang dipergunakan oleh bank syariah, mis : SBI (sekarang sertipikat wadiah)

    Sepanjang SPIRIT SYARIAH sendiri tidak dipahami oleh bank syariah, maka cukuplah UUS-UUS didirikan menginduk di bank kanovensional. Ibarat seperti SP NIBA yang menginduk berkantor di kantor bank ybs.

    Kenali dulu spirit syariah, jadikan perbankan syariah sebagai alat ibadah sebenarnya berupa pengharaman praktek riba, jangan kemudian ujung-ujungnya konsolidasi keuangannya pun berbaur dengan neraca bank onvensional induknya.

    Dalam pengamatan kami, salah satu pioner industri bank syariah di indonesia, masih menginvestasikan dananya di bank konvensional

    Semua hanya cara berjualan, mau konvensional silakan, mau syariah (semi konvesional) silakan.
    Mungkin suatu saat nanti apabila ada regulator bank sentral syariah dan seluruh perlengkapan investasi syariah baru bisa dikatakan bank syariah berhak menggunakan “cap Halal” oleh instansi yang berwenang

  3. Lukita T Prakasa says

    Terima kasih buat tanggapan pak Herywan Arifin dan fajrin. Memang perbankan syariah yang ada belum sempurna. Masih ada kekurangan disana sini.Kewajiban kita sebagai muslim untuk terus memperbaiki dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah yg sudah ada.

    Sebagai muslim saya tetap menganjurkan agar kita menggunakan layanan perbankan syariah walau tidak secanggih bank2 konvensional yg sudah ada. Tentunya harga sebuah keimanan jauh lebih tinggi dari rasa kenyamanan yg kita terima.

    Pertentangan syariah, setengah syariah atau tidak syariah yg ditujukan kepada Bank syariah yg ada juga sebaiknya dihentikan. Ini hanya akan memperkecil upaya-upaya bagi pihak2 yang ingin mengembangkan ekonomi syariah.(Buat moderator saya janji akan kirim sebuah artikel teman saya menyangkut tema ini setelah saya minta izin kepada ybs).

    Janganlah kita tinggalkan kebaikan kecil yg dilakukan bank syariah dan menjadikan kekurangan yg ada sebagai justifikasi untuk meninggalkannya.
    Sebagai informasi, neraca keuangan UUS Syariah dengan Induknya yg konvensional adalah neraca keuangan yg berbeda. Sehingga tdk akan ada pencampuran antara transaksi halal yg dilakukan UUS dengan transaksi Bank Induk yg konvensional. Sedangkan untuk penempatan dana bank syariah yg diinvestasikan di bank konvensional akan diakui sebagai pendapatan non halal yg hanya digunakan untuk kegiatan2 sosial dan ini tdk dapat diakui sebagai pendapatan bank baik pendapatan operasional maupun non operasional. Umumnya ini dilakukan sebagai syarat bagi bank syariah untuk dapat menggunakan fasilitas atau jaringan bank konvensional. Untuk penempatan dana seperti ini, BI, Akuntan Publik dan DPS melakukan pengawasan yg ketat. BI akan memberikan sanksi kepada manajemen apabila pendapatan investasi seperti ini diakui sebagai pendapatan bank syariah.

    Mohon maaf bila tdk berkenan.

    Lukita T Prakasa SH MSi

  4. Nick says

    soal aturan main dirubah bisa menang. hal ini mengingatkan saya pada jual beli kotoran ternak yang hukumnya haram, bisa menjadi halal dengan merubah sebutannya dari harga jual kotoran ternak menjadi upah mengumpulan kotoran ternak. Nah kalau sudah begini siapa lagi yang akan bilang haram…..hehehehe

Leave A Reply

Your email address will not be published.