Rangkaian pembahasan mengenai UU No. 40 Tahun 2007
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai Tanggung jawab sosial dan lingkungan . Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU No. 40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“.
Mengenai hal tersebut beberapa kali di tanyakan oleh peserta seminar dan juga dalam beberapa comment di blog ini khususnya mengenai apakah kriteria suatu perusahaan yang berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut. Mengenai hal tersebut, sepanjang yang saya tahu, belum ada aturan pelaksanaan (sebagaimana yang dijanjikan dalam pasal 74 ayat 4) yang menetapkan kriteria secara detail mengenai jenis perusahaan yang seperti apa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut.
Jika dilihat secara kontekstual, maka menurut pendapat saya, perusahaan yang dibebani tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah perusahaan yang tujuan dan kegiatannya melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam, seperti halnya perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan, eksplorasi laut dan lepas pantai, kehutanan, perkebunan, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk dengan kriteria “yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perusahaan yang salah satu produknya merupakan hasil modifikasi ataupun turunan atau komponennya menggunakan hasil-hasil dari alam, contohnya: perusahaan furniture yang menjual perabotan dari kayu, rotan, bambu, yang jika diperluas bisa juga menjadi perusahaan yang salah satu komponennya menggunakan sumber alam, seperti perusahaan industri air minum kemasan, atau industri-industri yang menggunakan minyak tanah, batubara, gas alam dll sebagai salah satu bahan yang bakar industrinya, dimana walaupun tidak berkaitan dengan eksplorasi secara langsung, namun “memiliki dampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam”. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pasal 74 ayat 1 UU No. 40/2007.
Bentuk tanggung jawab sosial tersebut bisa bermacam-macam, namun menurut saya yang paling utama adalah melakukan “penyelamatan” terhadap sumber daya alam yang semakin lama semakin terganggu keseimbangannya. Pemerintah mulai merasakan hal tersebut sebagai suatu urgensi, mengingat dampak tersebut berkaitan pula
dengan “hajat hidup orang banyak”. Penyelamatan sumber daya alam tersebut antara lain bisa berupa reboisasi lingkungan, pencarian alternatif energy pengganti selain dari alam, riset dan teknologi untuk menekan dampak kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya.
Pasal 74 tersebut menurut saya memiliki filosofi yang mendalam, karena tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan, tapi juga tanggung jawab sosial atau yang sering di terjemahkan sebagai CSR (company’s sosial responsiblity). Apakah bentuk tanggung jawab sosial tersebut? Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti membantu dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan masyarakat di sekitar perusahaan, melakukan aksi-aksi sosial dan kemanusiaan, mengedukasi masyarakat dengan berbagai pengetahuan yang bermanfaat, program kemitraan antara pengusaha kecil dan pengusaha besar dan lain-lain. Dengan demikian, saya pikir tidak hanya perusahaan yang berkaitan dengan pengerahan sumber daya alam dan hasil-hasilnya saja yang memiliki tanggung jawab demikian, melainkan seluruh bidang usaha bisa dikaitkan dengan hal tersebut.
Mengenai CSR ini, dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 telah dijadikan sebagai salah satu agenda yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang saham Tahunan. Oleh karena itu, selain rencana kerja, Direksi juga dapat mengajukan rencana untuk pelaksanaan CSR ini untuk mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan.
Mengenai dampak kerusakan terhadap lingkungan ini, secara khusus saya pernah mendapatkan e-mail dari salah satu milis yang saya ikuti ( mungkin para pembaca blog ini juga sudah pernah mendapatkannya) bagi yang belum bisa di cek (Surat dari tahun 2070) pengarangnya RIA ELLWANGER yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Slide show ini sudah memberikan kesan yang sangat mendalam bagi saya secara pribadi.
Oleh karena itu, menurut saya tanggung jawab sosial terhadap kelestarian alam dan lingkungan hidup berada di tangan kita semua. Jika belum sanggup untuk langkah yang besar, kita mulai saja dari langkah yang kecil. Hal itu bisa dimulai dari lingkungan terdekat di sekitar kita saja. Mari kita bersama-sama untuk mencari solusi yang paling tepat untuk mengurangi bahkan mencegah perusakan lingkungan. Demikian pula tanggung jawab untuk bahu membahu memberantas kemiskinan dan kebodohan di negara kita.
*****
*) Artikel ini pernah saya posting pada bulan Februari 2008. Diposting ulang untuk memudahkan pencarian.
-Bu, PT yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan mempunyai beban biaya yang dapat dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Apakah biaya tersebut boleh dibebankan kpd konsumen selaku pmbeli produk dr prusahaan tsb?
Jawab:
Pak Andi, saya pikir itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Idealnya sih tidak dibebankan lagi kepada konsumen, karena pastinya akan menaikkan harga barang tersebut (yang mengakibatkan harga tidak lagi kompetitif). Idealnya, perusahaan memang menganggarkan dana yang diambil dari sebagian keuntungan perusahaan untuk pemeliharaan lingkungan sebagai kontribusinya kepada masyarakat. Analoginya adalah seperti yang diajarkan pada tiap agama mengenai penyisihan sebagian pendapatan untuk amal.
Bu Irma, mohon penjelasannya mengenai peraturan-peraturan dibawah UU No.40.2007, berapa dan bagaimana ukuran untuk mengetahui besarnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari masing-masing PT? terima kasih.
JAWAB:
Pak Jimmy, memang dalam pasal 74 dijanjikan akan dituangkan aturan pelaksanaannya secara detil. tapi sepanjang yang saya tahu, belum ada peraturan pelaksanaan mengenai hal tersebut. terima kasih
tolong……. tolongggggggggggggggggg………..
saya mohon kepada para pembaca supaya mengirimkan rancangan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan peraturan pelaksana dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
terima kasih banyak……
god bless us
siang bu, soal csr yang merupakan keharusan dilaksanakan oleh perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selaku pengawas atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, saya mau tanyakan bahwa apakah dengan pelaksanaan atau aplikasi dari csr tersebut yang mengakibatkan semakin besarnya anggaran yang harus disediakan menyebabkan banyak perusahaan memakai berbagai macam dalih atau alasan atau tindakan yang melanggar hukum untuk menghindari csr tersebut padahal kegiatan yang dilakukan itu merusak lingkungan sekitar????
assalamualaikum
bu bagaimana saya bisa mendapatkan draft uu tersebut?
terima kasih