Take a fresh look at your lifestyle.

Legitieme Portie (Hak Mutlak) Ahli Waris Menurut Hukum Waris Barat

101,430

Bapak Abdullah seorang pengusaha yang kaya raya baru saja meninggal dunia dan meninggalkan kekayaan senilai Rp.30Milyar. Dari perkawinannya dengan ibu Siti (yang sudah meninggal dunia lebih dulu), Pak Abdullah mempunyai tiga orang anak, Amir, Bian dan Cici. Sewaktu wasiat dibacakan ternyata Amir mendapatkan harta warisan paling banyak berupa saham perusahaan, mobil mewah, yacht, kondominium dan saham-saham di perusahaan milik pak Abdullah senilai Rp.29 Milyar. Sedangkan Bian dan Cici masing-masing hanya diberikan satu buah rumah mewah yang masing-masing nilainya Rp. 5 Milyar. Mendengar isi surat wasiat tersebut, Bian serta merta menolak, “Ini tidak adil! Mengapa sebagai anak perempuan kami mendapatkan bagian yang sangat sedikit? Kami menuntut keadilan”, katanya dengan nada kesal. Sedangkan Cici, sebagai anak bungsu yang penurut dan tidak ingin rebut-ribut dengan kakak kandungnya, hanya pasrah dan langsung setuju saja dengan isi surat wasiat dari ayahnya tersebut.

Bisakah Bian menuntut keadilan dalam bentuk bagian atas jumlah harta warisan yang lebih besar dan memang seharusnya diterimanya berdasarkan undang-undang?

 

Sebelum kita membahas mengenai kasus Bian tersebut, perlu diketahui bahwa di Indonesia sistem hukum waris yang berlaku adalah sistem hukum waris Barat (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – KUHPerdata), waris adat (sesuai dengan hukum adat masing-masing daerah), dan hukum Waris Islam (Al Faraid) yang berakibat adanya perbedaan dalam metode pembagian harta warisan. Mengenai konsep hukum waris Islam ini akan saya bahas tersendiri kemudian.

 

Bagaimana bila hukum waris menggunakan sistem waris Barat?

Bila mengunakan sistem waris Barat (KUHPerdata), para ahli waris memiliki bagian yang  sama besar antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

 “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

 

Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata:

“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…”

Artinya: seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya.

Di dalam sistem waris Barat (KUHPerdata), dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut  sebagai  “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie (LP).

Apakah Legitime Portie itu?

Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut.

 Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris.

Bagian mutlak (LP) untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah:

  1. jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka LPnya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang
  2. jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan
  3. jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.

Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya LP menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.

 

Legitieme Portie Untuk Anak Luar Kawin yang di akui

Dalam konsep pewarisan menurut hukum perdata barat (waris barat), yang dimaksud dengan “Anak Luar Kawin” yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris adalah anak luar kawin yang diakui secara sah oleh pewaris. Anak luar kawin yang diakui secara sah oleh pewaris tersebut berhak atas warisan dari pewaris; sedangkan anak luar kawin yang tidak di akui, tidak termasuk dalam kategori “anak luar kawin” berdasarkan hukum waris barat.

Berdasarkan pasal 916 KUHPerdata, bagian mutlak dari anak luarkawin yang telah diakui adalah: setengah daribagian yang seharusnya diterima oleh anak luar kawin tersebut menurut ketentuan Undang-Undang.

 

LEGITIEME PORTIE HARUS DITUNTUT

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Legitieme Portie (bagian mutlak) ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang; dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).  Artinya  para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris)  memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPerdata.

Namun demikian, terhadap setiap pemberian atau penghibahan yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan hanya berdasarkan tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka. Artinya: konsep dari LP tersebut baru berlaku kalau dituntut. Kalau para ahli waris sepakat dan tidak mengajukan tuntutan terhadap berkurangnya bagian mutlak mereka tersebut, maka wasiat ataupun pembagian waris yang melampaui LP tersebut tetap berlaku.

 

Apa syarat seseorang dapat menuntut bagian mutlaknya (legitime portie)?

Dalam hal ahli waris (dalam kasus tersebut contohnya Bian), ternyata tidak setuju dan merasa pembagian waris tersebut tidak adil dan melanggar LP nya, maka Bian dapat mengajukan tuntutan. Dalam hal Bian ingin mengajukan tuntutan terhadap LP nya, maka Bian harus memenuhi syarat/kriteria sebagai berikut :

1)  Orang tersebut harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah. Mereka inilah yang disebut: “Legitimaris”. Jadi, yang dalam hal ini kedudukan suami/isteri adalah berbeda dengan anak-anak dan orang tua pewaris. Meskipun sesudah tahun 1923 Pasal 852a KUHPerdata menyamakan kedudukan suami/isteri dengan anak (sehingga suami/isteri mendapat bagian yang sama besarnya dengan anak), akan tetapi suami/isteri tersebut bukanlah Legitimaris. Demikian pula saudara kandung dari pewaris, bukan merupakan Legitimaris. Oleh karena itu isteri/suami dan saudara kandung tidak memiliki legitime portie atau disebut non legitimaris (tidak memiliki bagian mutlak).

2)  Orang tersebut harus ahli waris menurut UU (ab intestato). Melihat syarat tersebut tidak semua keluarga sedarah dalam garis lurus memiliki hak atas bagian mutlak. Yang memiliki hanyalah mereka yang juga waris  menurut UU (ab instestato).

3)  Mereka tersebut, walaupun tanpa memperhatikan wasiat pewaris, merupakan ahli waris secara UU (ab intestato).

 

Kembali ke kasus Bian di atas, maka jika Bian menuntut Legietieme portie nya, maka perhitungan bagian/hak Bian menjadi sebagai berikut:

Bagian Bian menurut hukum waris Barat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah:

1/3 bagian atau sebesar Rp.10 Milyar. Hal ini karena ahli warisnya hanya 3 orang, yaitu: Amir, Bian dan Cici. Jadi sesuai pasal 852 KUHPerdata, dibagi rata untuk 3 orang anak secara sama besarnya.

Legitieme portie dari Bian adalah: ¾  x 1/3     = 3/12

Jumlah harta warisan pak Abdullah = Rp. 30 Milyar. Jadi Legitieme Portie Bian adalah:

Rp. 30 Milyar x 3/12 = Rp. 7,5 Milyar. Karena Bian sudah menerima Rp. 5Milyar, maka kekurangan yang dituntut adalah sebesar Rp. 2,5Milyar

Kekurangan dari bagian LP tersebut dapat diambilkan dari bagian Amir yang melepaskan sebagaian dari harta yang diterimanya sesuai dengan hak waris tersebut.

 

Bagaimana dengan Cici?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa Legitiem Portie baru berlaku jika dituntut.  Jadi kalau ada 3 orang Legitimaris, dan yang menuntut hanya satu orang saja, maka yang menuntut itu saja yang mendapatkan LP nya. Yang tidak menuntut, tetap mendapatkan sesuai yang telah dituliskan dalam surat wasiat pewaris. Artinya, karena Cici tidak menuntut Legitieme Portienya, maka bagian Cici tetap Rp. 5 Milyar.

Dalam hal pak Abdullah mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada Amir, maka bagian dari Cici (yang tidak menuntut tersebut) menjadi bagian ahli waris menurut wasiat (Amir) tersebut.

(Bersambung: “Adakah ketentuan Legitieme Portie Dalam Waris Islam?”)

 

Bacaan/Referensi:

-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

-Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

-Tesis Andreas Prasetyo Senoadji, SH :  “Penerapan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Reg No. 148/PK/Perd/1982″ oleh

-Jawaban Sdr.Ericson Sagala, SH dalam klinikhukum – www.hukumonline.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Akibat Nikah Siri  http://bit.ly/cyeoGZ

2. Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris? http://bit.ly/HjATMs

3. Prosedur Pengesahan Nikah Siri  http://bit.ly/GZyp9A

4. Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah
kandungnya? http://bit.ly/HcMdJC

5. Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
http://bit.ly/GZAL8o

6. Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK http://bit.ly/HAADfc

7. Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK http://bit.ly/HuUMCX

8. Wasiat Lisan http://bit.ly/J5AQVQ

9. Pembuatan Wasiat oleh orang asing http://bit.ly/Jfs1gR

10. Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan http://bit.ly/KSaQyy

11. Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga! http://bit.ly/KYIRRJ

12. Adopsi dan Pengangkatan Anak http://bit.ly/KnpHl6

13. Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran!  bit.ly/ROeXBh

14. Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU

15. Kewarganegaraan, Pemilikan Tanah dan Warisan Pada Perkawinan Campuran bit.ly/NDpSJJ

16. Legitieme Portie Menurut Hukum Waris Barat

Leave A Reply

Your email address will not be published.