Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang
lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau
nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan
kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan
mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan
serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan
menengah ke atas mandalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.
sebelumnya kita bahas terlebih dahulu apa itu nikah siri?
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?
Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negatif, antara lain:
DAMPAK POSITIF :
1. meminimalisasi adanya seks bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status istri dan anak, baik di mata Hukum Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anak pun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung. Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan adanya akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun istri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara istri siri dengan suaminya tersebut.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaimanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hukum Negara.
oleh: dee_dani
nikah sirih dilihat dari kekuatan hukum positif yag ada di negara kita ini sangat merugikan sebelah pihak, khususnya pihak perempuan karena tidak ada kekuatan dimata hukum… karena seseorang yang melaksanakan pernikahan harus dicatat/terdaftar di kantor urusan agama (KUA). tapi kita lihat keadaan realita sekarang banya orang memanfaatkan dengan melakukan nikah sirih/nikah dibawah tangan, dengan berbagai macam dalil. qt seyogyanya memberi pengarahan kepada pihak perempuan bahwa nikah sirih sngat merugikan, tidak ada kekutan hukumnya kalau terjadi suatu masalah dalam keluarga…..
admin : terimakasih mas ronny buat masukannya…Insyaallah secepatnya kita up date kembali mengenai masalah kasus Nikah dibawah tangan……….
nikah siri untuk kalangan menengah atas sering terjadi karena kaum laki laki tsb merasa kelebihan dalam hal keuangan, tapi sangat disayangkan toh kaum wanita itu sendiri yang mau dinikahkan siri karena materi tanpa memandang derita istri laki laki tersebut, jadi sekarang tergantung dari wanitanya dong. . . wanita itu lucu di duakan tak mau, tapi bermain dengan yang lain mau hanya karena hal sepele yaitu mateti, pdhal materi bukanlah segala-galanya. . . ibaratnya kita hidup jangan jadi pungguk merindukan bulan. . .udah tau hidup susah tapi gaya hidup dipaksakan tinggi. hehe…..
zaman sekarang byak orang yang menikah siri yang hanya memanfaatkan ketiadaan surat resmi dari KUA alias mau enak’y ja,biar klo m cerai alias dah bosen tinggal gto j istri’y,n sang istripun g bisa berbuat banyak,karena ga da bukti2 pernikahan,mungkin hanya dokumentasi,dan saksi2 saat nikah siri.
pi gimana klo nikah siri dwakili ayah sendiri dan saksi2’y keluarga sendiri?lantaran da tradisi(budaya) daerahku yang g ngebolehin k2 beradik nikah dalam 1 tahun,kata’y pamali.pi insya allah s’tlah berganti tahun,m dipestain?
menurut saya nikah siri itu baik dan wajib di mata Allah swt, memanng ada dampak negatif di pernikahan ini, namun tergantung dengan i’tiqot masing2 pasangan,, nikah siri harus di lanjutkan dengan nikah negara.. bukan semata untuk menjadikan dampak negatif saja…
Menurut saya Nikah sirih itu tidak sah kalau tidak ada persetujuan dari istri pertama