Take a fresh look at your lifestyle.

Apakah Anak Adopsi Bisa Mendapatkan Warisan?

3,433

Apakah anak adopsi bisa mendapatkan warisan?

Mengingat, keluarga yang melakukan adopsi sudah lazim terjadi sejak dulu. Bahkan di berbagai negara. Apalagi, jika seorang anak diadopsi oleh seseorang atau pasangan yang tidak memiliki anak.

Istilah adopsi sendiri diambil dari bahasa inggris, yaitu adopion, yang merujuk pada pengangkatan anak orang lain secara hukum. Sehingga anak itu memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Mengenai anak adopsi sendiri termasuk dalam hukum keluarga, yang diatur di dalam hukum perdata dan hukum Islam yang dijalankan di Indonesia.

Di mana dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan sebagai berikut.

anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Bunyi aturan ini pun sesuai dengan bunyi Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bila anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Dengan putusan pengadilan inilah yang menjadikan hubungan antara orangtua dan anak bisa terikat secara hukum. Sehingga anak angkat atau anak adopsi memiliki hak-hak, seperti hak asuh, pendidikan, dan kesehatan.

Apabila anak adopsi yang diangkat secara hukum bisa mendapatkan hak-hak seperti anak kandung, bagaimana dengan hak waris? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak yang berikut ini.

Berdasarkan Hukum Perdata

Untuk dapat mengetahui apakah anak adopsi bisa mendapatkan hak waris. Maka kita harus melihat dahulu aturan hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang bisa menjadi ahli waris, yang telah ditetapkan dalam  KUHPerdata Pasal 832, sebagai berikut.

Menurut Undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Dari KUHPerdata tersebut, sudah jelas bila anak adopsi bukanlah ahli waris. Namun, anak adopsi bisa tetap mendapatkan bagian dari warisan orangtua, apabila terdapat wasiat mengenai pembagian harta warisan. Di mana dalam KUHPerdata Pasal 874 disebutkan apabila:

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris. Dalam hal ini, anak adopsi menjadi pihak lain di luar ahli waris, yang mendapatkan bagian karena adanya pemberian sukarela atau hibah. Di mana aturannnya telah dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 957, dengan bunyi sebagai berikut.

Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Untuk besarannya tidak boleh melanggar legitieme portie dari para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang. Legitieme portie sendiri merupakan bagian warisan mutlak yang dijamin oleh hukum kepada ahli waris dalam garis lurus (anak, orang tua, dan kakek/nenek), yang tidak dapat dikurangi oleh pewaris melalui wasiat atau hibah. Kecuali jika ahli waris tersebut sepakat untuk tidak melakukan tuntutan. 

Cara perhitungannya harus berdasarkan ketetapan yang ada dalam KUHPerdata. Kecuali ada kondisi tertentu, seperti tidak adanya ahli waris yang masih hidup. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 917 sebagai berikut.

Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

Berdasarkan Hukum Islam

Islam merupakan mayoritas di dalam negara kita. Itu sebabnya, mengenai hukum keluarga di Indonesia, seperti pernikahan; perceraian; hak asuh anak; warisan; pengasuhan orangtua; perwalian; pengampuan; dan ketidakhadiran juga mengacu pada hukum Islam. Dimana mengenai hak waris bagi agama Islam, dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 174 sebagai berikut:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah:

Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Bila secara hukum perdata, seorang anak adopsi bisa mendapatkan hibah wasiat. Maka, di dalam hukum Islam, seorang anak adopsi bisa mendapatkan bagian harta kedua orangtuanya bila ia mendapatkan wasiat wajibah. Merupakan wasiat yang diwajibkan oleh undang-undang kepada ahli waris atau kerabat yang tidak mendapatkan bagian warisan. Wasiat wajibah dapat diberikan kepada anak angkat atau ahli waris yang tidak beragama Islam. Mengenai wasiat wajibah ini diatur dari KHI Pasal 209 ayat (2) sebagai berikut.

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

Jadi, secara aturan sudah jelas. Walaupun tidak bisa menjadi ahli waris. Anak adopsi masih bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan mendiang. Namun, jumlahnya tidak bisa sebanyak dari warisan yang didapatkan oleh ahli waris.

Sumber:

Leave A Reply