Take a fresh look at your lifestyle.

Jangan Tunggu Kaya Untuk Berwakaf

3,377

 

Setiap bulan Ramadhan tiba, Putri selalu meluangkan waktu dengan mengadakan acara buka puasa bersama dengan sobat-sobatnya. Buka puasa kali ini diadakan di rumahnya di kawasan Kemang Jakarta.Bersama dengan Selly, Riska dan Hana sahabatnya mereka berbuka puasa sambil saling melepas kangen karena mereka jarang bertemu karena kesibukan masing-masing. Setelah mengobrol tentang kabar mereka dan berbagai topic yang up to date tentang anjlognya harga emas investasi mereka dan berbagai investasi reksadana dan keuangan lainnya.

“Gile lo, udah jadi orang kaya lho ya sekarang Sel. Sudah bias investasi saham aja!” kata Putri berdecak kagum.

“nggak laaahh… gue Cuma investasi kecil-kecilan di reksadana aja kok,” kata Selly dengan nada merendah. “By the way Friends, ngomong-ngomong soal investasi, selain kalian sibuk memikirkan untuk investasi di dunia, jangan lupa lho.. juga mikirin investasi akhirat kita juga. Selain bayar zakat, infaq dan sedekah dari penghasilan kalian, investasi akhirat dalam bentuk WAKAF juga penting lho,” Selly menimpali lagi sambil mencicipi es campur kegemarannya.

“Ah.. wakaf itu mah masih jaauuuuhhh…. dari  bayangan kita Sell. Kita-kita ini kan rumah aja masih satu-satunya, jadi mana punya tanah nganggur yang bisa di wakafkan…,” Riska berkata dengan gundah.

 “Eh jangan salah lho… Wakaf itu nggak cuma berbentuk tanah dan bangunan aja kok. Bisa juga wakaf dalam bentuk uang, yang dimulai dari jumlah kecil-kecilan saja”, ujar Selly dengan bersemangat.

“Emang beneran bisa Sel? Emang elo sudah pernah buat nyoba ber wakaf dengan uang?” tukas Putri ingin tau.

“Alhamdulillah Put, aku memang baru saja berwakaf dengan uang tunai Rp.1jt melalui Dompet Dhuafa Republika. Waktu ikut acara taklim beberapa waktu lalu, gue sempet tersentil juga sewaktu ustadzah bertanya apakah kita sudahkah mempersiapkan bekal terbaik untuk akhirat kita nanti? Sudahkah kita menjadi pribadi yang cukup baik ibadah dan akhlaknya untuk disambut dengan sukacita di akhirat kelak? Dan sudahkah kita memiliki bekal “tabungan harta” yang cukup untuk kehidupan akhirat kelak? Seperti yang tertulis di Al Quran “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imron:92).

Sesuai anjuran ustadzahku, kalau kita ingin mendapatkan amal jariyah yang tidak terputus, maka berwakaflah. “Nyusul ikutan berwakaf yuk,” ajakSelly.

Menurut Prof. DR. KH. TholhahHasan, KetuaBadanWakaf Indonesia di dalam www.bwi.or.id, Prinsip Wakaf sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw ketika memberikan arahan kepada  Umar  bin  Khathab RA yang ingin menyerahkan sebidang tanahnya di Khaibar untuk kepentingan sabilillah. Rasullullah bersabda, “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya  (Habbisashlaha, wasabbiltsamrataha)“. Dari pernyataan Rasullullah saw tersebut, ada dua prinsip yang membingkai tasyri’ wakaf, yakni:  prinsip keabadian (ta’bidulashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilulmanfaah). Dalam  perjalanan  waktu,  bersamaan  dengan  perkembangan  dan  penyebaran  Islam  ke berbagai   tempat  dan  komunitas,  serta  lahirnya  masyarakat  Islam  yang   kosmopolitan,    maka  wakafpun  mengalami  perkembangan  yang  dinamis,  dan  mengundang  pemahaman  dan  pendapat  tentang  wakaf  dan  pengelolaannya  yang  dinamis  juga.

Menurut UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah  perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

 

Apa saja sih harta yang bisa diwakafkan itu?

Menurut pasal 1 UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan harta benda miliknya)

Harta yang dapat diwakafkan menurut pasal 16 UU No. 41 tahun 2004 meliputi:

1. Benda tidak bergerak meliputi:

a)   hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

b)   bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;  seperti: rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil (perkantoran, hotel, mal, pasar, gudang, pabrik, dll), bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, dll)

c)   tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

d)  hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;

e)   benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

2.  Benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:

a)      uang;

b)      logam mulia; seperti emas dan perak batangan, perhiasan emas dan perak, dinar dan dirham

c)      surat berharga seperti saham perusahaan syariah terbuka (terdaftar di Bursa Efek), goodwill saham perusahaan syariah tertutup, sukuk (obligasi) syariah, sukuk (obligasi) retail syariah, deposito syariah dan reksadana syariah, wasiat wakaf dalam polis asuransi dan wasiat wakaf dalam surat wasiat. Pengelolaan wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden (bagi hasil). Deviden (bagi hasil) yang diperoleh inilah yang akan didayagunakan untuk keperluan wakaf.

d)     kendaraan; untuk wakaf kendaraan, maka yang diwakafkan adalah nilai manfaat kendaraan sesuai waktu optimal pemanfaatannya.

e)      hak atas kekayaan intelektual;

f)       hak sewa; dan

g)      benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku misalnya usaha layanan publik (rumah sakit, sekolah, universitas, sarana olah raga, dll), usaha komersial (minimarket, restoran, waralaba, pabrik, hotel, dll). Di dalam wakaf ini yang dikelola adalah seluruh aset baik aset tetap maupun aset manajemen

 

Kalau kita ingin berwakaf, apa persyaratannya?

Pasal 6 UU No. 41 tahun 20014  tentang Wakaf  menyatakan bahwa wakaf dapat dilakukan bila memenuhi unsur sebagai berikut:

a)   Wakif;

b)   Nazhir;

c)   Harta Benda Wakaf;

d)  Ikrar Wakaf;

e)   peruntukan harta benda wakaf;

f)    jangka waktu wakaf.

 

Bagaimana agar kita yakin kalau harta benda yang kita wakafkan benar-benar dikelola dengan baik?

 

Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan

dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dan ia wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana

dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan dilakukan secara produktif. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.yang  hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Nazhir yang melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dapat dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan dan diberhentikan dan digantikan dengan Nazhir lain oleh Badan Wakaf Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

 

Misalkan kita ingin mewakafkan uang, bagaimana caranya?

Menurut UU No. 41 tahun 2004, Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah (misalnya: Bank Syariah) yang ditunjuk oleh Menteri.Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secaratertulis.Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkandalam bentuk sertifikat wakaf uang yang diterbitkan dandisampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai buktipenyerahan harta benda wakaf .Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupauang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannyaSertifikat Wakaf Uang.

 

Selama ini terdapat pemahaman yang masih harus diluruskan dalam masyarakat. Dimana harta benda wakaf dipahami hanya diperuntukkan bagi masjid atau kuburan saja. Padahal sebenarnya tidak demikian. Peruntukan 1 wakaf harta benda tidak hanya untuk  sarana dan kegiatan ibadah saja, namun juga fungsi dan tujuan peruntukkannya untuk sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Bila Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf (pasal 22 UU No. 41 tahun 2004).

“Wah.. jadi tertarik untuk ikutan wakaf nih gue..” kata Hana dengan mata berbinar-binar.

“Beneran emang gampang kalau mau wakaf uang?”

“Ya bener laaahh.. Masak sih gue bo’ong sama kalian. Kalau lewat Dompet Dhuafa, tinggal transfer ke rekening yang ada di website mereka: www.tabungwakaf.com  Atau, kalian bisa ke customer service Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah atau Bank Syariah lain yang terdekat, bilang aja kalau elo mau wakaf tunai. Nanti elo di minta isi form yang isinya jumlah dan tujuan wakaf elo. Bank yang akan bertindak selaku nadzir atau pengelola harta wakaf elo. Naah… sebagai bukti wakaf, nanti elo dapat semacam sertifikat wakaf atau tanda-terima wakaf tunai tadi.” Selly memaparkan dengan rinci dan sabar kepada sahabat-sahabatnya.

“Sel, informasi dari kamu menarik banget ya. Jadi, yang bisa diwakafkan gak cuma barang tidak bergerak ya? Aku bakal nyusul kamu untuk ikutan berwakaf nih”, ujar Putri gembira.

 

Pembaca budiman, bila kita sudah cukup harta benda tidak perlu menunggu kaya untuk berwakaf. Berwakaf akan mendapatkan amal jariyah yang tidak terputus dan akan menjadi bekal kita nanti di akhirat. Selamat menjalankan ibadah Puasa J

(Bersambung : “Wakaf Yang Bermanfaat”)

Sumber:

1.      UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

2.      www.bwi.or.id

Leave A Reply

Your email address will not be published.