Take a fresh look at your lifestyle.

Menjual Harta Anak Di Bawah Umur

20,109

bubble-2Tono dan Niken adalah kakak beradik. Bapak dan Ibu mereka telah meninggal. Selama ini Tono membesarkan sendiri adiknya. Dari kedua orang tuanya, mereka mendapatkan warisan sebuah rumah untuk dibagi berdua. Bagi Tono, rumah yang diwariskan kedua orang tuanya terlampau besar untuk hanya ditempati dua orang, karena itu, Tono berniat untuk menjualnya. Hasil penjualan tersebut akan dibelikan rumah yang lebih kecil dan sisanya akan dipakai untuk modal usaha.

Permasalahannya adalah Niken masih berumur 5 tahun, sedangkan batas usia dewasa menurut aturan hukum di Indonesia adalah 18 tahun atau sudah menikah.  Bagaimanakah prosedurnya apabila salah satu ahli waris masih di bawah umur (belum dewasa)? Apakah perlu membuat surat penetapan perwalian anak untuk transaksi jual beli?

Yang harus dilakukan pertama kali adalah mengajukan penetapan perwalian dari anak di bawah umur dan persetujuan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur.

document-1Setiap ada kematian, yang harus dilakukan adalah membuat . Dari surat tersebut diketahui siapa saja ahli waris yang berhak mewaris, termasuk dapat diketahui apakah ahli waris tersebut sudah dewasa (dapat melakukan perbuatan hukum sendiri) atau belum. Seseorang yang sudah dewasa atau sudah menikah secara hukum di istilahkan sebagai: “cakap menurut hukum”. Dan terhadap ahli waris yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, diperlukan izin-izin khusus dari pihak yang berwenang. Mengenai SKW, Saudara dapat juga membaca artikel dan

Untuk keperluan jual beli rumah warisan orang tua, yang mana Niken juga sebagai ahli warisnya, maka Tono wajib mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali dan permohonan penetapan IZIN MENJUAL harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri di tempat Niken berdomisili. Hal ini diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.”

 

approvedKemudian dalam Pasal 362 KUHPer diatur tentang kewajiban wali untuk mengangkat sumpah segera setelah perwaliannya berlaku:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.

Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat didepan Pengadilan Negeri atau pun di muka Kepala Pemerintah daerah tempat tinggal si wali.

Tentang pengangkatan sumpah itu, dibuat suatu surat pemberitahuan.”

Ijin dari Pengadilan Negeri setempat tidak hanya terkait dengan penjualan harta anak di bawah umur saja, melainkan termasuk juga untuk persetujuan menjaminkan harta yang terdaftar atas nama anak yang masih di bawah umur. Hal ini bisa terjadi jika misalnya harta milik orang tua di atas namakan anaknya yang masih di bawah umur. Dalam hal orang tua tersebut hendak menjaminkan harta tersebut, maka tentunya harus melalui ijin dari Pengadilan negeri setempat.

Kok ribet banget ya? Tentunya pembuat Undang-undang beritikad baik menetapkan aturan tersebut, yaitu untuk melindungi anak yang masih belum dewasa tersebut dari kesewenang-wenangan orang dewasa yang diangkat sebagai walinya.

Sebagai penutup, untuk permasalahan yang dihadapi Tono, pengajuan penetapannya pada Pengadilan Negeri setempat ada 2 macam, yaitu perwalian dari anak di bawah umur, dan persetujuan untuk menjual harta/hak waris dari anak yang masih di bawah umur.

Demikian ulasannya, semoga artikel ini bermanfaat J

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Referensi:

1.    Herlien Budiono, “Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris”, Cetakan kedua, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.

2.    Irma Devita Purnamasari, “Hukum Pertanahan”, Cetakan ketiga, Bandung, Kaifa, 2012.

readmore

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Akibat Nikah Siri 

2. Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?

3. Prosedur Pengesahan Nikah Siri 

4. Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah
kandungnya?

5. Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya

6. Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK

7. Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK http://bit.ly/HuUMCX

8. Wasiat Lisan http://bit.ly/J5AQVQ

9. Pembuatan Wasiat oleh orang asing http://bit.ly/Jfs1gR

10. Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan http://bit.ly/KSaQyy

11. Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga! http://bit.ly/KYIRRJ

12. Adopsi dan Pengangkatan Anak http://bit.ly/KnpHl6

13. Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran!  bit.ly/ROeXBh

14. Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU

15. Kewarganegaraan, Pemilikan Tanah dan Warisan Pada Perkawinan Campuran bit.ly/NDpSJJ

16. Legitieme Portie (Bagian Mutlak Ahli Waris) Menurut Waris Barat http://bit.ly/OJY9Mg

17. Hak Mutlak Ahli Waris Secara Waris Islam http://bit.ly/SpcL1K

18. Perjanjian Kawin, Perlukah dibuat? http://bit.ly/ysWBDF

19. Siapakah yang berhak mewaris? http://bit.ly/vhnu0V

20. Pernikahan Siri Pejabat dan akibat hukumnya http://bit.ly/VcsNA1

21. Tiga Bentuk Perjanjian Kawin dan Kaitannya dengan KDRT

22. Keterangan Waris http://bit.ly/1jBswhs

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.