Take a fresh look at your lifestyle.

Awas, Waspada Terhadap Perilaku Doxing!

4,241

Mungkin teman-teman sudah tidak asing lagi dengan istilah doxing ini. Beberapa waktu terakhir, banyak sekali kasus soal doxing yang mulai diangkat dan ramai menjadi perbincangan publik. Salah satunya adalah kasus serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta liputan6.com. Perkembangan kasusnya saat ini sudah sampai pada tahap pelaporan kepada pihak kepolisian. Pasalnya hal tersebut dianggap sangat merugikan dan mengganggu privasi korban dan keluarganya. Dikarenakan data-data pribadi korban di sejumlah akun medsos, diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi yang bertujuan untuk mendiskreditkan korban.

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang jerat hukum para pelaku doxing, yuk kita pahami lebih jelas tentang seluk beluk doxing. Jangan-jangan kita pernah melakukannya. Ups!

Seiring dengan semakin pesatnya era teknologi informasi di masa sekarang ini, melahirkan banyak jejaring sosial yang digunakan untuk saling berinteraksi. Hal itu juga mempermudah bagi kita untuk mencari informasi yang dibutuhkan. Cukup dengan perangkat pendukung, jaringan internet dan sedikit upaya untuk melakukan pencarian tentu akan sangat mudah mendapatkan informasi yang kita cari tentu mudah didapat. Seiring dengan percepatannya, hal itu tidak hanya membuat privasi kehidupan kita sedikit demi sedikit mulai terganggu. Ada banyak kemungkinan orang lain bisa mengakses data pribadi kita entah melalui medsos dan jaringan lainnya, untuk digunakan sebagai hal-hal yang tidak bertanggungjawab. Era internet membuat informasi seseorang dapat dengan mudah dibuka di dunia maya. Salah satu kejahatan dunia maya yang sering terjadi dan tanpa kita sadari adalah doxing.

Doxing merupakan sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Informasi yang dikerjakan dapat mencakup nama lengkap seseorang, alamat email, alamat, nomor telepon, gambar, dan detail pribadi lainnya. Ini biasanya menyebabkan identitas anonim bisa terungkap. Komnas HAM sendiri menyebut bahwa doxing merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di ranah digital.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Apa saja sih aturan dan sanksi yang mengatur seputar doxing? Yuk simak runtutan Undang-Undangnya berikut ini ya!

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Terkait dengan perilaku doxing ini, ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula yang berupa denda.Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Itu tadi informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Waspada Doxing, Terima kasih, Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, jangan lupa untuk bergabung dengan diskusi yang informasinya dapat dilihat melalui instagram @idlc.id. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran bersama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.