Pembahasan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris
Sejak April tahun 2015 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Bagaimana kaitan PP No. 21 Tahun 2015 terhadap UU No. 42 tahun 1999?
Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dibentuk Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia secara manual dan ternyata pada penerapannya memiliki beberapa kendala, antara lain tidak tercapainya pelayanan one day service karena permohonan yang masuk sangat banyak melampaui kemampuan sumber daya manusia dan sarana yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah merasakan perlu diciptakan pola pelayanan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system). Dalam hal ini maka terbitlah PP No. 21 tahun 2015.
Apa saja yang diatur di dalam PP No. 21 tahun 2015 ini?
Pengaturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. Adanya kewajiban bagi Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya untuk memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia. Pemberitahuan penghapusan tersebut tidak dikenakan biaya. Dengan tidak adanya biaya yang dikenakan diharapkan Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia tersebut dengan sukarela dan tanpa beban. Hal ini akan memudahkan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan terhadap Jaminan Fidusia yang sudah berakhir atau akan berakhir jangka waktunya.
b. Besarnya biaya pembuatan akta Jaminan Fidusia ditentukan berdasarkan nilai penjaminan yangmengacu pada besarnya biaya pembuatan akta yang diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris
c. Adanya ketentuan bahwa seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia,permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikatJaminanFidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik sertapenyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
d. Saat ini tidak hanya Notaris saja yang dapat mengakses pendaftaran Jaminan Fidusia.
Pihak-pihak lain seperti multifinance maupun masyarakat dapat pula mengakses pendaftaran jaminan fidusia melalui www.ahu.go.id.
Bagaimana Tata cara pendaftaran fidusia menurut PP No. 21 tahun 2015 ini?
Menurut pasal 1, Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.
- Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama Jaminan Fidusia (pasal 4). Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan tersebut dibuktikan dengan diperolehnya bukti pendaftaran.
Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.
Apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.
- Perubahan sertifikat jaminan fidusia
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.
Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
b. nama dan tempat kedudukan notaris;
c. data perubahan; dan
d. keterangan perubahan. Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi
ketentuan memperoleh bukti pendaftaran.
Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran.
Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran. Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.
Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Penghapusan Jaminan Fidusia
Apabila Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Berdasarkan pemberitahuan penghapusan tersebut, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia maka Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
Adanya Penetapan Resmi Standard biaya pembuatan Akta jaminan fidusia
Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan,dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta palingbanyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
b. nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00,(satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan
c. nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkankesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yangdibuatkan aktanya.
Pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id.
Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Apa pengaruh sistem online ini pada tugas Notaris?
Menurut pendapat saya, adanya system pendaftaran secara online ini tentunya sangat membantu dan mempermudah tugas Notaris, dibandingkan pada system manual sebelumnya. Jangka waktu pendaftaran selama maksimum 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta Jaminan Fidusianya juga memberikan kepastian hukum kepada kreditur maupun kepada pihak ketiga tentang adanya pembebanan jaminan dimaksud. Pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta tersebut juga dapat mencegah terjadinya penjaminan ulang atau penjaminan secara berganda terhadap satu objek yang sama.
Jangka waktu 30 hari ini juga harus dicermati oleh Notaris, karena selama ini Notaris terbiasa dengan tidak adanya batas waktu pendaftaran terhadap Akta Jaminan Fidusia. Jadi jaminan fidusia dapat didaftarkan kapan saja walaupun telah lewat berbulan-bulan dari tanggal akta pembuatannya. Sejak saat ini, Notaris harus segera mendaftarkan seluruh jaminan fidusianya sejak tanggal penanda-tanganan akta Jaminan fidusianya. Jika lewat 30 hari sejak tanggal akta Jaminan Fidusia belum didaftarkan, maka pada hari ke 31, secara system akta tersebut sudah tidak bisa lagi didaftarkan. Bagaimana jika terlanjur lewat waktu? Terpaksa ditanda-tangani akta jaminan fidusia yang baru dengan menunjuk akta Fidusia yang sudah tidak bisa di daftarkan tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan menghadirkan kembali Pemberi dan Penerima Fidusia tersebut. Repot kan jadinya? J
Di sisi lain, system online ini memberikan tanggung jawab yang lebih berat pada notaries karena sudah tidak ada lagi mekanisme koreksi dari pihak Kementrian Hukum dan Ham cq Kanwil Fidusia terhadap kesesuaian antara nilai objek, nilai penjaminan, nilai fasilitas kredit, sampai dengan nama kreditur. Hal ini sering menimbulkan permasalahan dimana dalam praktik mungkin akan ditemukan berbagai ketidak sinkronan antara nilai-nilai yang tercantum di dalam sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nilai seharus nya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit atau perjanjian pembiayaannya. Untuk itu, notaris harus senantiasa bersikap teliti dan melakukan cross check ulang sebelum di “klik” tombol selesai untuk mencegah terjadinya revisi berulang. Demikian pula Notaris harus meningkatkan kemampuannya untuk dapat mengajukan aplikasi secara online.
******
Sumber Referensi:
UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Sumber online:
hukumonline.com
- Hipotek Kapal
- Pembebanan Hipotek Kapal Berdasarkan Permenhub RI No 13/2012
- Kewajiban Pendaftaran Fidusia Dalam Waktu 30 hari
- Hewan Ternak sebagai jaminan Fidusia
- Pemberian Jaminan Fidusia Atas pesawat Terbang dan Helicopter