Take a fresh look at your lifestyle.

Hukum Menebus Hutang Dengan Harta Atas Nama Orang Tua

11,430

Seorang karyawan bernama Waluyo (35) yang sudah berumah tangga dikaruniai dua orang anak dan istri yang baik hidup dalam rumah tangga yang berkecukupan. Waluyo adalah anak sulung yang memiliki saudara empat orang adik yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Beberapa waktu yang lalu, ayahnya yang telah renta meninggal dunia dengan mewariskan harta yang tak seberapa besarnya kepada anak-anaknya dengan jatah masing-masing. Untuk diketahui saja, ibu mereka telah meninggal dunia lama berselang.

Ternyata bukan hanya harta saja yang ayahnya wariskan. Beberapa hutang yang belum lunas juga terwariskan kepada para ahli warisnya. Bahkan setelah dihitung-hitung, jumlah hutang lebih besar daripada harta yang ditinggalkan. Hanya saja, dalam surat wasiat yang beliau tuliskan, ia menunjuk putra pertamanya itu untuk menanggung hutang-hutangnya.

Sedangkan harta warisan yang Waluyo terima tak lebih besar dibanding saudara-saudaranya yang lain. Lagipula dengan gaji pas-pasan yang ia terima tiap bulan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya saja yang serba cukup.

Sebagai putra sulung, ia mengajak berdiskusi adik-adiknya yang lain untuk mendapatkan solusi dari masalahnya tersebut. Namun, salah satu adiknya berceloteh, “Mas, yang mendapat wasiat untuk melunasi hutang ayah kan kamu, Mas. Masa’ kita juga harus menanggungnya.”

Waluyo dengan nada sedih telah berusaha menjelaskan perihal kemampuan ekonominya kepada adik-adiknya. Namun hanya sikap mematung dan raut kecut yang menanggapi ocehan si putra sulung yang berbusa-busa itu.

Usai menyadari bahwa usaha untuk mencapai kesepahaman dengan adik-adiknya menuai kegagalan, ia pulang ke pelukan istrinya dengan hati yang tersayat sembilu. Hanya istrinya yang mampu menenangkannya dan tegar menjadi tempat bersandar, begitu pikirnya.

Ia curhat kepada istrinya, dan istrinya memberi satu jalan petunjuk untuk menemui seorang temannya yang berprofesi sebagai ahli hukum. Mendung di hati Waluyo sedikit terangkat. Ia berharap kegalauannya kali ini cepat menghilang secepat ia datang.

Selepas matahari beranjak dari pucuk bukit belakang rumah mungil yang di tempati Waluyo beserta keluarga kecilnya, sebuah sepeda motor model lama siap menggeber jalanan untuk menemani Waluyo menemui pengacara teman istrinya itu.

“Ahli waris itu berhak atas harta yang diwariskan kepadanya sekaligus berkewajiban atas pelunasan hutang-hutang yang menyertainya. Hak dan kewajiban ahli waris itu berlaku setelah pewaris meninggal dunia.” Begitu Pak Tono berujar. Ia adalah pengacara teman istrinya Waluyo.

“Tapi yang mendapat surat wasiat untuk pelunasan hutang ayah adalah saya, pak.”

Belum juga Pak Tono menanggapi, Waluyo yang masih bertabur pilu di hatinya menambahi, “Saya sudah mengajak adik-adik saya ngobrol soal hutang ayah saya ini. Tapi tanggapan mereka sama. Bahwa yang mendapat surat wasiat untuk melunasinya adalah saya. Saya ini anak pertama yang gajinya pun sama pas-pasannya dengan adik-adik saya. Tapi entah mengapa hanya saja yang mendapat jatah pelunasan dari ayah saya.”

“Iya, saya mengerti.  Ibu Surti istri bapak sudah cerita sedikit mengenai masalah bapak ini.” Pak Tono menanggapi suami temannya ini dengan nada yang lembut nan penuh wibawa.

Kemudian ia mengatakan poin penting. “Bapak coba lagi memberi pengertian kepada saudara-saudara Bapak tentang undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban ahli waris yang melekat pada warisan yang diturunkannya.”

Waluyo mengangguk dalam. Namun terbersit lagi pertanyaan dalam benaknya yang kacau,  “Bagaimana menurut Bapak kalau saya melepas hak waris saya sebagai ahli waris?”

“Jika Bapak berkeinginan untuk melepas hak waris maka Bapak harus secara tegas membuat surat pernyataan mengenai penolakan pewarisan dalam Pengadilan Negeri sesuai pasal 1057 KUH Perdata.” Jawab Pak Tono dengan wibawanya. “Dan resikonya bapak juga tidak akan mendapat bagian warisan tersebut.”

“Lalu bagaimana dengan hutang ayah saya? Kan, saya yang mendapat wasiatnya.” Pertanyaan di otaknya berkejaran berlomba dilontarkan.

“Seperti yang sudah saya bilang, sesuai dengan Hukum Perdata, Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Jelas Pak Tono sang pengacara berkepala botak separuh itu.

Tanpa gesa ia bubuhi, “Karena tiap warisan sepaket dengan harta dan hutangnya. Masa’ iya, orang mau enaknya saja tanpa mau susahnya.” Pak Tono terkekeh memperlihatkan giginya yang terkikir rapi.

Sedih sedikit teredam di hati Waluyo. Namun satu per satu pertanyaan yang berjubel itu mencuat keluar lagi. “Lalu, apa yang terjadi dengan adik-adik saya jika mereka tetap tak mau melunasi hutang-hutang ayah kami?”

Usai menyeruput secangkir teh hangat tanpa gula yang baru saja disajikan menantunya, Pak Tono berujar dengan santai. “Jika ayah Bapak berhutang dengan bank, atau suatu instansi tertentu, atau bahkan dengan personal dengan perjanjian yang mengikatnya, seluruh ahli warisnya dapat dituntut oleh para kreditur-kreditur tersebut. Namun para ahli waris ini memiliki waktu 4 bulan dalam menentukan sikap atas harta warisan dan pihak kreditur tidak berhak menagih selama waktu tersebut.”

“Hanya saja,” Pak Tono menambahi, “jika para ahli waris ini mendapat bagian warisan yang berbeda-beda, maka beban hutang yang harus dibayarkan juga porsinya tak sama besar.”

“Oh, begitu.” Hati Waluyo sedikit tercerahkan. Mendung yang semula menggelapi hati yang sedih itu berangsur berarak menjauh.

“Jadi, pak Waluyo sepertinya sudah mau mengambil sikap. Betul, pak?”

Waluyo tak langsung menanggapi. Otaknya masih berbincang sendiri. Kemudian ia berujar, “Jadi, seusai saya pulang dari sini ingin mengumpulkan adik-adik saya untuk berunding kembali. Jika mereka masih tetap terpaku pada wasiat yang menjadi beban saya, mungkin sebaiknya saya menolak harta warisan beliau.”

Pak Tono tersenyum. “Pak, jadi kewajiban menanggung beban hutang itu melekat pada setiap ahli waris dan besarnya sesuai apa yang menjadi bagiannya. Bukan saja sebagai tanggungan legataris atau orang yang mendapat wasiatnya.”

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.