Go Public? Hayo, apa yang terlintas di benak-teman kalau mendengar istilah ini? Mungkin sebagian teman-teman ada yang berpikir istilah ini ada hubungannya dengan asmara pesohor yang terang-terang memproklamirkan hubungannya dengan seseorang. Isssh, bukan itu. Saya sudah move on koq saat Reino Barrack akhirnya memilih Inches Syahrini ? Go Public yang mau saya ulas kali ini ada hubungannya dengan bisnis, gaeesss.
Go Public adalah istilah yang digunakan perusahaan yang mengijinkan masyarakat umum ikut memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli sahamnya melalui mekanisme Initial Public Offering atau IPO. Dalam pelaksanaannya prosedur Penawaran Umum diawasi oleh BEI dan OJK. Dengan Go Public, perusahaan yang tadinya disebut perusahaan tertutup kini berganti menjadi perusahaan terbuka. Umumnya, di negara kita setelah go public perusahaan akan menambahkan nama Tbk di belakang nama lama perusahaannya. Perhatikan deh ?
Ada berbagai alasan yang menyebabkan perusahaan akhirnya memutuskan menjadi perusahaan terbuka. Yang pasti tujuannya baik. Namun dalam pelaksanaannya, untuk menunjang kelancaran aktivitas kegiatan di pasar modal peran Notaris memang tidak dapat terelakkan. Sebagai ‘jembatan’, pertanggungjawaban Notaris terhadap Kementerian Hukum dan HAM dimulai dari pendirian PT, pembuatan akte perusahaan, legalisasi dokumen hingga perubahan anggaran dasar perusahaan. Nah, perubahan anggaran dasar dibuat terkait dengan adanya agenda pergantian direksi, komisaris, pemegang saham dikarenakan adanya perubahan status perusahaan menjadi perusahaan terbuka.
Begitu pentingnya peran Notaris dalam pelaksanaan IPO sehingga IDLC – Irma Devita Learning Center kembali menggelar seminar hukum yang berlangsung selama dua hari, pada 17 dan 18 September 2019 di Ibis Tamarin Hotel, Jakarta. Topik hari pertama bertema ‘Legal Due Diligence and Legal Opinion’ yakni proses legal audit yang dilakukan konsultan hukum dan tentang tanggung jawab yuridis konsultan hukum terhadap opini atau pendapat yang dibuatnya untuk kepentingan perusahaan. Lazimnya diperlukan perusahaan yang akan melakukan IPO, merger, akusisi, konsolidasi atau akan dijual. Simak tulisan saya berikut
Serba-serbi-restrukturisasi-perusahaan-merger-dan-akuisisi.html?m=1
Adapun topik mengenai ‘LDD dan LO’ berisi materi serba serbi go public, meliputi detail pelaksanaan penawaran umum efek dari mulai persiapan hingga pencatatan dan pendaftaran ke Bursa Efek. Hadir sebagai pembicara Laksmita Andarumi, SH, LL.M yang pengalamannya sebagai pengacara korporasi sudah tidak diragukan lagi terutama dalam pembiayaan, pasar modal dan institusi keuangan. Dalam pemaparannya beliau didampingi mba Irma Devita, SH, MKn. Siapa dia, hmmm, ayo kenalan ah ?
________
Efek yang bisa dicatatkan di Bursa Efek Indonesia berupa :
1. efek ekuitas atau saham. Ini adalah bentuk penyertaan modal, baik pribadi maupun badan usaha (disebut investor)dalam suatu perusahaan atau PT. Dengan memiliki saham dia berhak mengklaim income perusahaan dan assetnya. Karena statusnya sama-sama sebagai pemilik maka pemegang saham berhak hadir dalam RUPS.
2. efek yang bersifat hutang (obligasi dan atau sukuk). Obligasi adalah surat utang jangka menengah – panjang yang dapat dipindah tangankan. Di dalam obligasi termuat janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar pokok utang sekaligus imbalan bunga pada periode yang telah ditetapkan kepada pembeli obligasi. Sedangkan sukuk adalah sertifikat yang nilainya sama dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dari proyek tertentu. Dana sepenuhnya akan diterima pemegang sukuk saat jatuh tempo.
3. efek berbentuk reksadana. Ini adalah unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang – sama seperti saham – diperdagangkan di bursa.
Seperti tadi saya jelaskan, saat go public perusahaan akan berubah menjadi perusahaan terbuka, kan? Namun dalam penawaran umum, kalau efeknya dalam bentuk obligasi statusnya tidak bisa berganti menjadi perusahaan publik. Karena apa? Karena obligasi adalah efek yang bersifat hutang. Sehingga dalam proses penawaran umum secara otomatis perubahan susunan pemegang saham tidak akan berubah dan tidak menyebabkan peningkatan struktur permodalan perusahaan juga. Kecuali pada obligasi konversi.
Agar proses pelaksanaan penawaran umum berjalan lancar, perusahaan harus mempersiapkan segala persyaratan yang sudah ditentukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Adapun proses penawaran umum saham meliputi beberapa tahapan berikut :
1. Persiapan,
2. Pernyataan Pendaftaran,
3. Tahap Masa Penawaran Umum,
4. Tahap Pencatatan di Bursa Efek.
Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, perusahaan menunjuk tim internal yang menguasai aspek keuangan dan legalitas. Tim ini nantinya akan bekerjasama dengan para profesi penunjang yang ditunjuk perusahaan untuk membantu kesuksesan pelaksanaan IPO maupun Pre – IPO Restructuring.
pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam Penawaran Umum yakni : Underwriter (penjamin emisi),
Profesi Penunjang Pasar Modal yakni Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Penilai yang wajib terdaftar di OJK,
Konsultan dan Lembaga Penunjang Pasar Modal yakni Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat dan Pemeringkat Efek (khusus penawaran obligasi/sukuk).
Keberadaan Notaris, sebagai salah satu profesi penunjang dalam penawaran umum bertugas mengaudit dan menyelidiki perusahaan yang melingkupi aset perusahaan, profil perusahaan, perjanjian, perizinan, administrasi, pajak, asuransi dan sengketa hukum kalau ada. Sedangkan Akuntan bertugas membuat laporan keuangan perusahaan yang tenggang masa penyampaiannya tidak boleh lebih dari enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Diingatkan mba Laksmita, dalam pelaporan keuangan setahun, bukti setoran merupakan hal yang sering skip. Karena wajib melampirkan dua laporan keuangan yakni tengah tahun dan akhir tahun. Laporan keuangan tersebut juga wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan diakui pemerintah.
Namanya go public tentu persetujuan semua pihak yang berada dalam perusahaan tersebut harus ada. Sebab itu RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan, sekalian untuk mengubah anggaran dasar perusahaan. Apapun hasil RUPS harus sesegera mungkin disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan atas perubahan anggaran dasar tersebut.
Selain ke Menteri Hukum dan HAM segala macam dokumen pengajuan penawaran umum (akte perusahaan dan perubahan-perubahannya kalau ada, perijinan perusahaan, laporan keuangan, perjanjian dengan pihak ketiga, dokumen pemegang saham dan dokumen anak-anak perusahaan) juga harus dilampirkan untuk didaftarkan ke Bursa Efek dan OJK. Ini tidak boleh ada kekeliruan atau kurang lampiran dokumennya. Ingat, ini ketentuannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasar Modal.
Ibarat proses meminang dalam perkawinan, Bursa Efek Indonesia kemudian akan menelaah permohonan tersebut dengan mengundang perusahaan beserta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum untuk mempresentasikan profil perusahaan dan rencana pencatatan sahamnya. Untuk menggali lebih lanjut informasi dari si calonnya ini, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Kira-kira, sudah memenuhi persyaratan belum sih untuk go public? BEI hanya memerlukan waktu 10 hari untuk memberikan ‘tiket’ berupa surat persetujuan prinsip pencatatan.
Tahap Pernyataan Pendaftaran,
Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2 maka di tahap ini, setelah tiket dari BEI didapat, calon perusahaan terbuka mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK dan menunggu dikeluarkannya Pre-Efektif dari OJK. Pernyataan efektif dari OJK berlaku selama selama 45 hari kerja. Pernyataan efektif ini menandakan kalau seluruh prosedur persyaratan Penawaran Umum yang diwajibkan dalam peraturan undang-undang telah lengkap.
Untuk selanjutnya Emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas setelah mendapat ijin publikasi prospektus ringkas dari OJK ke surat kabar harian paling lambat dua hari kerja dan menyampaikan informasi pentingnya melalui public expose dan book building. Tujuannya agar masyarakat atau calon investor mendapat informasi apapun sebelum mengambil keputusan untuk membeli efek yang dijual.
Tahap Penawaran Umum
Kembali ke prosedur, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2 maka di tahapan ini emiten menawarkan saham kepada masyarakat atau calon investor pada masa penawaran umum melalui agen-agen penjual yang ditunjuk. Sekurang-kurangnya tiga hari kerja dan selama-lamanya lima hari kerja.
Masyarakat atau calon investor yang berminat membeli saham akan mengisi formulir pesanan dan menyerahkan uangnya kepada agen penjual. Kalau animonya bagus sehingga permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan nanti akan ada penjatahan. Kalau batal uang pesanan akan dikembalikan lagi ke calon investor.
Tahap Pencatatan Di Bursa Efek
Dengan bukti surat pernyataan pendaftaran efektif dari OJK maka perusahaan baru bisa meminta persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham dan memperdagangkan sahamnya di BEI.
Adapun prosedur pencatatan saham di Bursa Efek sebagai berikut :
- Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
- Pernyataan pendaftaran dari OJK telah efektif,
- Memiliki nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp.100,-
- Good Corporate Gorvence termasuk memiliki Komisaris independent sekurangnya 30% dari total anggota Dewan Komisaris. GCC juga memiliki Komite Audit (selambatnya 6 bulan setelah pencatatan saham), sekretaris perusahaan dan unit audit internal.
Di papan pencatatan, umumnya semua perusahaan ingin namanya tercatat di papan utama. Karena ini menunjukkan perusahaan tersebut berskala besar atau mungkin saja track record-nya bagus. Sedangkan, kalau perusahaannya belum menghasilkan keuntungan atau kondisi perusahaannya belum sehat maka akan ditempatkannya di papan pengembangan.
Berikut persyaratan untuk bisa dicatat di papan utama dan papan pengembangan :
Jadi, kesuksesan proses penawaran umum ada di kejelasannya yakni melalui Legal Due Diligence (uji tuntas) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Ini saling terkait satu sama lain. Meskipun dalam pekerjaan ini melibatkan akuntan, konsultan pajak dan profesi lainnya tapi advokat dan Notaris adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan kata lain, untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum maka tim kerja uji tuntas jangan bekerja sendiri-sendiri. Ada program kerjanya, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan sistematis dan semua tim kerja memiliki tanggung jawab masing-masing.
“Saat baca akte ya harus dipahami dengan baik seluruh isinya. Karena ada kemungkinan pihak-pihak nakal yang menyembunyikan data sehingga dapat menyebabkan ketidak sinkronanan audit,” pungkas mba Laksmita.