Pada tanggal 21 Juni 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Permenkumham No.14/2019). Hal ini merupakan tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2018. Peraturan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya peralihan tersebut, untuk pendirian koperasi, perubahan atau pembubarannya, masyarakat tidak lagi mengurusnya lewat Dinas Koperasi, tetapi dapat langsung melalui notaris yang akan memprosesnya melalui layanan online AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Pengalihan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), sebagaimana tercantum di dalam ayat (2)sebagai berikut:
”Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”
Lantas, apa sajakah perbedaan sebelum dan sesudah dikeluarkannya peraturan tersebut?
Sebelumnya, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat berwenang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Setelah diterbitkannya peraturan tersebut, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejalan dengan akan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). Pemohon dalam mengajukan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi menjadi lebih mudah dan efisien dengan mengunggah dokumen-dokumen melalui AHU Online sebelum mengakses sistem OSS.
Selain itu, Permenkumham No.14/2019 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Adapun pengesahan koperasi meliputi : pengesahan akta pendirian; perubahan anggaran dasar; dan pembubaran koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Direktur Jenderal. Adapun yang dimaksud pemohon terdiri dari: para pendiri, kuasa para pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Berdasarkan Permenkumham No.14/2019 pasal 4 ayat (1), permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus didahului dengan pengajuan nama koperasi. Untuk permohonan pengajuan nama koperasi adalah sebagai berikut.
- Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemohon terdiri dari: para pendiri, kuasa para pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.
- Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Namun perlu diingat bahwa dalam pengjuan nama koperasi terdapat beberapa persyaratan mengenai nama koperasi yang tercantum dalam Pasal 7 Permenkumham No.14/2019, antara lain:
- Terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah atau lembaga internasional, terkecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Untuk koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi (Pasal 7 ayat (2)).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenkumham No.14/2019, dijelaskan bila “persetujuan pemakaian nama koperasi diberikan oleh menteri secara elektronik.” Apabila nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka menteri akan menolak nama koperasi tersebut secara elektronik.
Setelah persetujuan pemakaian nama koperasi disetujui, notaris akan menerbitkan akta pendirian koperasi. Kemudian pendiri atau penerima kuasa dari pendiri harus melakukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Berdasarkan Pasal 11 Permenkumham No.14/2019, ketentuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi antara lain:
- Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi ke Direjen Kemenkumham.
- Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan melalui SABH.
- Pengesahan akta pendirian koperasi dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
- Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani, dan apabila telah melewati waktu tersebut permohonan tidak dapat diajukan.
- Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, apabila permohonan tidak dapat diajukan karena batas waktu 60 hari tersebut.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permenkumham No.14/2019, disebutkan apabila Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu:
- Minuta Akta Pendirian Koperasi;
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, yang jumlahnya paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah;
- Rencana kerja koperasi.
- Selain dokumen pendukung tersebut, pemohon harus mengunggah akta pendirian koperasi dan Berita Acara Koperasi ke SABH (pasal 12 ayat (4)).
Setelah pengesahan, menteri akan menerbitkan akta pendirian koperasi pada saat permohonan diterima dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Pemohon (notaris) dapat langsung melakukan pencetakan sendiri terhadap keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, mengunakan kertas berwarna putih ukuran F4(folio) dengan berat 80 (delapan pulluh) gram (pasal 15 ayat (4).
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Berdasarkan Pasal 16 Permenkumham No.14/2019, anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
- Perubahan bidang usaha;
- Penggabungan;
- Pembagian.
Perubahan anggaran dasar dimuat dalam bentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan harus mendapatkan pengesahan dari menteri. Adapun dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar harus diajukan permohonan pengesahan perubahan tersebut. Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar diajukan oleh pemohon melalui SABH dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Selain itu, perubahan anggaran dasar koperasi wajib dilaporkan kepada menteri. Pelaporan perubahan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta perubahan ditandatangani (Pasal 23 ayat (2). Pelaporan perubahan anggaran dasar juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain: minuta akta perubahan anggaran dasar, Berita Acara Rapat Anggota (Pasal 23 ayat (3)).
Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi tidak dapat dilakukan begitu saja. Dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkumham No.14/2019, mengenai pembubaran koperasi yang harus disampaikan kepada menteri melalui SABH. Penyampaian pembubaran ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi. Apabila disetujui oleh menteri, maka menteri akan menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data SABH.\
Referensi :
1. Permenkumham No.14/2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018