Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Juni 2019 lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait beneficial ownership. Beneficial ownership merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali manfaat dari korporasi, serta penerima manfaat sesungguhnya. Pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum dan/ atau publik.
Pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Ia memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, dan berhak menerima manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Pemilik manfaat juga berarti pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada menteri. Hal itu wajib disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Dalam hal ini, siapa yang wajib mengungkapkan tentang penerima manfaat usaha sesungguhnya? Yang pertama adalah Notaris. Ia berwenang membuat perjanjian tentang pendirian badan usaha, serta wajib secara jelas dan transparan mengungkap soal beneficial ownership. Hal tersebut disampaikan secara elektronik melalui AHU online. Selain itu, tugas Notaris juga menyampaikan perubahan informasi, diantaranya terkait penambahan dan pencabutan, serta update informasi terkini.
Dalam Permen (Peraturan Menteri) ini juga disebutkan bahwa, menteri dapat melakukan kerjasama pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dengan instansi peminta, seperti : instansi penegak hukum, pemerintah serta otoritas berwenang negara dan yuridiksi lain. Pertukaran informasi juga dapat dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selain itu, dalam pasal 14 ayat (1) juga ditegaskan bahwa setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada menteri. Proses pertukaran informasi ini dilakukan secara elektronik melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pelapor.
Permenkumham tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership), untuk mencegah tindak pidana korporasi. Kementerian dan lembaga yang terlibat kerja sama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Hal itu juga sebagai bentuk konkrit dari penerapan . Salah satu tujuannya adalah untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta upaya untuk menghindari pembayaran pajak.
Pengungkapan data pemilik adalah upaya menutup celah timbulnya kejahatan. Berdasarkan kasus-kasus yang terungkap, ternyata ada banyak upaya yang dilakukan, termasuk pengelabuan pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle.
Baca juga ; Aturan Beneficial Owner Terbit, Korporasi Wajib Ungkap Penerima Manfaat Usaha
Celah-celah dalam Perpres Beneficial Ownership
Beneficial Ownership, Ancaman Besar Bagi Para Notaris
Permen ini juga merupakan ancaman besar bagi para Notaris, dikarenakan adanya sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran. Siapa dan apa sanksinya? Kemenkumham akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Sanksi bagi yang melanggar peraturan akan dilihat dari tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah mencabut izin dari Notaris yang bertugas membuat perjanjian mendirikan badan usaha. Hal ini tentu saja sangat merugikan. Termasuk nanti di pertanahan, juga terdapat sanksi bagi Notaris. Notaris dibebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya. Sayangnya, masih ada celah dalam aturan ini yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, sehingga dapat merugikan Notaris. Salah satu celahnya adalah soal kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korporasi. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tidak melakukan verifikasi apapun soal informasi yang diberikan kepada mereka. Selain itu, juga tidak ada penyidikan riwayat profesioal maupun personal dari pemilik manfaat. Dalam hal ini tugas Notaris hanya sampai pada membantu menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, baik pada saat permohonan pendirian, pendaftaran dan/ atau pengesahan, serta pada saat peyampaian perubahan atau pembaruan informasi. Jadi masih belum bisa diketahu secara jelas bagaimanakah kebenaran informasi yang nantinya dikumpulkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait dengan pelanggaran data pribadi, berdasarkan , dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Memang, di pasal yang sama ada kewajiban bagi Notaris untuk menyimpan rahasia terkait isi akta yang dibuatnya. Tetapi kewajiban ini dikecualikan jika undang-undang menentukan lain.
Permen terkait hal tersebut memang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Di kalangan pengusaha, dianggap sangat merugikan dan bisa melumpuhkan perkembangan dunia usaha. Namun oleh pihak terkait, regulasi ini justru mendorong transparansi bagi dunia usaha, sehingga mereka tidak mudah terjerat kasus hukum. Penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat merupakan salah satu bagian dari Rencana Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana termuat dalam . Dalam perkembangannya, pencegahan korupsi dilakukan dengan berbagai cara. Selain memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah berusaha melakukan penyelarasan regulasi dengan standar internasional yang berlaku dan harus dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak.
Pengungkapan penerima manfaat merupakan salah satu tantangan selama ini dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana perbankan. Kebanyakan kasusnya adalah para pelaku menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya dari unit bisnis yang menjalankan aktivitasnya di suatu negara, termasuk di Indonesia.
Referensi :0+6
1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
2. Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014
3. Perpres No. 54 Tahun 2018