Take a fresh look at your lifestyle.

Pendirian BUMDesa

4,582

Ketentuan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa sendiri menurut Pasal 1 angka 2 Permendesa No. 4 tahun 2015, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa perlu dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, mari kita lihat secara singkat 8 Langkah Pendirian BUMDesa yaitu:

  1. Sosialisasi BUMDesa kepada masyarakat;
  2. Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDesa;
  3. Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha;
  4. Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  5. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
  6. Sosialisasi Draft AD/ART dan RAPERDES(Rapat Perangkat Desa);
  7. Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES);
  8. MUSDes pembentukan BUMDesa.

            Langkah pertama adalah sosialisasi BUMDesa ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan pengertian BUMDesa dan latar belakang dibentuknya BUMDes kepada masyarakat.

            Langkah kedua adalah pembentukkan Tim Persiapan Pembentukan (TPP) BUMDesa. TPP BUMDes terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat desa, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Keterlibatan masyarakat selama proses pendirian BUMDesa sangat diperlukan untuk menentukan bentuk usaha yang dirasa paling menguntungkan bagi desa. Terutama anggota masyarakat yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur. Tim TPP dibentuk dan di beri SK dari Kepala Desa. Tugas TPP BUMDesa adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan RAPERDES pembentukan BUMDesa. Sebagaimana Pasal 4 ayat 2 Permendesa No. 4 tahun 2015 menentukan bahwa desa dapat mendirikan BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  1. Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa;
  2. Potensi usaha ekonomi desa;
  3. Sumber daya alam di desa;
  4. Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDesa; dan
  5. Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa, yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDesa.

            Langkah berikutnya adalah TPP BUMDesa melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Fungsinya untuk mendata potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDesa. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan dijalankan di tahun pertama. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa dapat terlebih dahulu fokus pada satu jenis usaha, sehingga memudahkan pengelolaan BUMDesa.

            Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pendirian, pada Pasal 5 ayat (1) Permendesa No. 4 Tahun 2015 menentukan pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa. Kemudian pada ayat (2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. Organisasi pengelola BUMDesa;
  3. Modal usaha BUMDesa; serta
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.

Apabila jenis usaha sudah ditentukan, untuk selanjutnya disusun AD dan ART. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan ke dalam anggaran dasar. Mulai dari nama BUMDesa, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya. Inti dari AD/ART merupakan bahan penyusun Raperdes pembentukan BUMDes. Perlu kecermatan agar isi dari Raperdes Pembentukan BUMDesa sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.Raperdes. Di mana AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama mengenai pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari. Narasumber dari Pemerintah Kabupaten juga bisa diundang untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal.

            Langkah terakhir, apabila semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART sudah ditampung, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi, maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (MUSDES) pembentukan BUMDesa. Setelah tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka hanya tinggal menunggu agar BUMDesa disahkan Perdes pembentukan dan AD/ART BUMDes, sebagaimana pada Pasal 5 ayat (3) Permendesa No. 4 Tahun 2015, ditentukan bahwa hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa. Setelah disahkan maka BUMDesa resmi berdiri dan siap beroperasi.

Referensi:

http://bumdes.id/

Leave A Reply

Your email address will not be published.